Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

🎧 Fiqhul Muyassar - Ustadz Adnan Abdul Majid (84 audio)

Daftar Isi [Lihat]
Fiqhul Muyassar - Ustadz Adnan Abdul Majid (kumpulan audio)

Download Kitab Fiqhul Muyassar

Karya: Kumpulan Ulama Saudi
Download PDF Kitab

Simak Audio Kajian Kitab Fiqhul Muyassar

Download Audio Kajian Kitab Fiqhul Muyassar

Pemateri: al Ustadz Adnan Abdul Majid hafizhahullah
Lokasi: Masjid Fastabiqul Khairat Ma'had Assunnah, Manado
Sumber: t.me/faidahassunnahmanado
Download seluruh file sekaligus (84 MP3-Kapasitas 751,34 MB)
Download Kumpulan MP3 (ZIP)

1. bab thaharah dan air

📅 04/02/19 📝
Download MP3

2. bab bejana

📅 10/02/19 📝
Download MP3

3. bab 3 tentang adab buang hajat di wc, istijmar, larangan-larangannya, menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat

📅 16/02/19 📝
Download MP3

4. larangan dan makruh ketika buang hajat

📅 21/02/19 📝 BAGIAN KEEMPAT: APA YANG HARAM DILAKUKAN OLEH ORANG YANG AKAN BUANG HAJAT: Haram buang air kecil (kencing) di air yang menggenang. Dalilnya, hadits Jabir _رضي الله عنه_ dari Nabi _صلى الله عليه وسلم_: *أنه نهى عن البول في الماى الراكد* "Bahwa beliau melarang kencing di air yang menggenang." (HR. Muttafaqun alaihi) Tidak boleh memegang kemaluan dengan tangan kanan ketika sedang kencing, dan tidak boleh beristinja dengan tangan kanan. Dalilnya, Rasulullah _صلى الله عليه وسلم_ bersabda, *إذا بال أحدكم فلا يأخذن ذكره بيمينه، ولا يستنجي بيمينه* "Apabila salah seorang dari kalian kencing, maka jangan memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, dan jangan beristinja dengan tangan kanannya." (HR. Muttafaqun alaihi) Haram kencing atau buang air besar di: jalan, tempat berteduh, taman umum, bawah pohon yang berbuah, atau saluran-saluran air. Dalilnya, hadits yang diriwayatkan oleh Mu'adz _رضي الله عنه_ berkata, Rasulullah _صلى الله عليه وسلم_ bersabda, *اتقوا الملاعن الثلاث: البراز في الموارد، وقارعة الطريق، والظل* "Takutlah kalian pada tempat sumber laknat yang tiga: buang hajat di saluran-saluran air, tengah jalan, dan tempat berteduh." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Dan berdasarkan hadits Abu Hurairah _رضي الله عنه_, bahwa Nabi _صلى الله عليه وسلم_ bersabda, *اتقوا اللاعنين. قالوا: وما اللاعنان يا رسول الله؟ قال: الذي يتخلى في الطريق الناس أو في ظلهم* "Takutlah kalian pada dua perbuatan yang menyebabkan laknat." Mereka bertanya, "Apakah dua perbuatan yang menyebabkan laknat itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang buang hajat di jalan manusia (jalan umum) atau di tempat mereka berteduh." (HR. Muslim) Haram membaca Al-Qur'an ketika buang hajat. Haram beristijmar dengan kotoran hewan (yang sudah kering) atau dengan tulang atau makanan yang berharga. Dalilnya, hadits Jabir رضي الله عنه berkata, *نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن يتمسح بعظم أو ببعر* "Nabi صلى الله عليه وسلم melarang istijmar dengan tulang atau kotoran binatang." (HR. Muslim) Haram buang hajat di kuburan kaum muslimin. Dalilnya, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, *لأن أمشي على جمرة أو سيف أو أخصف نعلي برجلي أحب إلي من أن أمشي على قبر مسلم، وما أبالي أوسط القبور قضيت حاجتي أو وسط السوق* "Sungguh aku berjalan di atas bara api atau di atas pedang atau aku menambal sandalku dengan kakiku itu lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan orang Muslim, dan aku tidak peduli apakah di tengah kubur aku buang hajat atau di tengah pasar (sama buruknya)." (HR. Ibnu Majah) BAGIAN KELIMA APA YANG MAKRUH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG BUANG HAJAT: Makruh ketika buang hajat: Menghadap ke arah berhembusnya angin tanpa penutup, agar kencingnya tidak kembali mengenai dirinya, dan makruh juga: Berbicara ketika buang hajat *فقد مر رجل والنبي صلى الله عليه وسلم يبول، فسلم عليه فلم يرد عليه* "Sungguh telah lewat seorang laki-laki ketika Nabi صلى الله عليه وسلم sedang kencing, lalu orang itu mengucapkan salam kepada beliau, maka beliau tidak menjawab salamnya." (HR. Muslim). Makruh pula: kencing pada lubang di tanah dan semisalnya. Berdasarkan hadits Qatadah dari Abdullah bin Sarjis, *أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يبال في الحجر. قيل لقتادة: فما بال الحجر؟ قال: يقال إنها مساكن الجن* "Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم melarang kencing pada lubang. Qatadah ditanya, 'Ada apa dengan lubang?' Dia menjawab, 'Dikatakan bahwa ia adalah tempat tinggal jin'." (HR. Abu Dawud dan Nasai). Dan karena lubang itu tidak aman, kemungkinan di dalamnya ada: binatang maka dia menyakitinya, atau tempat tinggal jin, maka dia menyakiti mereka (karena kencing di lubang). Makruh pula masuk WC dengan: membawa sesuatu yang mengandung zikir kepada Allah, kecuali ada hajat keperluan. Karena Nabi _صلى الله عليه وسلم_ *كان إذا دخل الخلاء وضع خاتمه* "Apabila beliau masuk WC, maka beliau letakkan cincinnya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah). KETERANGAN TAMBAHAN (dalam catatan kaki): Abu Dawud berkata setelah meriwayatkannya, "Ini adalah hadits munkar." At-Tirmidzi berkata, "Ini hadits Hasan gharib." Dan Al-Albani mendhaifkan. Berpedoman pada pendapat dhaifnya hadits ini dan tidak layak untuk dijadikan hujah dalam masalah ini, maka sesungguhnya yang lebih utama dan lebih baik bagi seseorang, untuk tidak masuk WC dengan sesuatu yang ada nama Allah tanpa ada hajat, demi memuliakan dan menghormati nama Allah. (selesai keterangan tambahan dalam catatan kaki). Adapun ketika ada hajat dan keperluan darurat, maka tidak mengapa, seperti masuk dengan membawa uang kertas yang tertulis nama Allah padanya. Karena jika ditinggalkan di luar, maka beresiko dicuri atau terlupakan. Adapun MUSHAF, maka HARAM masuk WC dengan membawa mushaf Al-Quran, baik dalam keadaan terlihat maupun tersembunyi, sebab ia adalah firman Allah dan merupakan kalam yang paling mulia, sehingga masuk WC dengan membawanya mengandung unsur merendahkan. Alhamdulillah selesai bab 3
Download MP3

5. siwak dan sunnah sunnah ftihrah

📅 22/02/19 📝 BAB KEEMPAT SIWAK DAN SUNNAH-SUNNAH FITHRAH Bab ini terdiri dari beberapa bagian: SIWAK yaitu menggunakan ranting atau semisalnya pada gigi atau gusi, untuk membersihkan sisa-sisa makanan atau bau tak sedap yang ada pada gigi atau gusi. 1. Bagian Pertama: HUKUM SIWAK: Siwak hukumnya SUNNAH di semua waktu, sehingga orang yang sedang berpuasa tidak mengapa andaikata dia bersiwak, sama saja, baik di waktu pagi atau sore, karena Nabi _صلى الله عليه وسلم_ menganjurkannya secara mutlak tanpa membatasinya dengan waktu tertentu, di mana beliau bersabda, *السواك مطهرة للفم مرضاة للرب* "Siwak itu alat pembersih mulut dan mendatangkan ridha Rabb." (HR. Bukhari, Ahmad, dan Nasa`i) Dan beliau _صلى الله عليه وسلم_ juga bersabda, *لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة* "Seandainya aku tidak memberatkan umatku, sungguh aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan shalat." (HR. Muttafaqun alaihi) 2. KAPAN DITEKANKAN? Bersiwak itu ditekankan ketika: berwudhu, bangun tidur, bau mulut berubah, membaca Al-Quran, akan shalat, masuk masjid, dan masuk rumah. Berdasarkan hadits Al-Miqdam bin Syuraih dari bapaknya, dia berkata, "Aku bertanya kepada Aisyah _رضي الله عنها_: *قلت: بأي شيء كان يبدأ النبي صلى الله عليه وسلم إذا دخل بيته؟* *قالت: بالسواك* "Aku bertanya, 'Apabila masuk rumahnya, dengan apa Nabi صلى الله عليه وسلم memulai?' Dia menjawab, 'Dengan bersiwak'." (HR. Muslim) Ditekankan juga untuk bersiwak ketika: diam lama, dan gigi menguning. Berdasarkan hadits-hadits di atas, dan juga hadits berikut: *كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قام من الليل يشوص فاه بالسواك* "Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika bangun tidur di malam hari, maka beliau menggosok mulutnya dengan siwak." (HR. Muttafaqun alaihi) Seorang Muslim diperintahkan ketika beribadah dan bertaqarrub (mendekatkan) diri kepada Allah agar dalam keadaan terbaik dalam kebersihan dan kesuciannya. 3. DENGAN APA BERSIWAK? Disunnahkan bersiwak dengan menggunakan RANTING BASAH yang: tidak (mudah) hancur, dan tidak melukai mulut. Karena Nabi _صلى الله عليه وسلم_ bersiwak dengan menggunakan ranting pohon Arak. Boleh bersiwak (memegang siwak) dengan tangan kanan atau dengan tangan kiri. Perkaranya dalam masalah ini luas. Apabila pada saat berwudhu dia tidak memiliki siwak, maka bisa bersiwak dengan JARI TANGANNYA, sebagaimana diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib _رضي الله عنه_ tentang sifat wudhu Nabi _صلى الله عليه وسلم. (HR. Imam Ahmad dalam Al-Musnad, 1/158, dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir, 1/70) 4. FAEDAH-FAEDAH SIWAK Faedah SIWAK yang paling penting adalah yang ada dalam hadits yang telah lalu, bahwa SIWAK itu sebagai pembersih mulut di dunia, dan mendatangkan ridha Allah di akhirat. Maka seharusnya seorang muslim untuk menjaga sunnah ini dan tidak meninggalkannya, karena ada padanya faedah-faedah yang besar. Sebagian kaum Muslimin telah melewati beberapa waktu lamanya seperti sebulan atau dua bulan tanpa bersiwak, mungkin karena malas atau karena jahil, mereka ini telah kehilangan pahala besar dan faedah-faedah yang banyak, karena mereka telah meninggalkan sunnah ini yang selalu dijaga oleh Nabi _صلى الله عليه وسلم_, dan beliau hampir mewajibkannya atas ummatnya kalau tidak khawatir memberatkan. Para ulama menyebutkan faedah-faedah siwak yang lain, antara lain: menguatkan gigi, menguatkan gusi, menjernihkan suara, dan menumbuhkan semangat (dalam beraktifitas) 5. SUNNAH-SUNNAH FITRAH Dinamakan juga dengan sifat-sifat fitrah, sebab pelakunya disifati dengan fitrah, yang mana Allah ta'ala menciptakan manusia di atas fitrah dan menganjurkan bagi mereka, agar mereka selalu dalam bentuk terbaik dan penampilan yang paling sempurna. Dari Abu Hurairah _رضي الله عنه_ berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, *خمس من الفطرة : الاستحداد والختان وقص الشارب ونتف الإبط وتقليم الأظافر* "Lima perkara termasuk fitrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku."(Muttafaqun alaih) 1. AL-ISTIHDAD Yaitu mencukur bulu kemaluan, yakni rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan. Disebut ISTIHDAD sebab menggunakan alat dari HADID/BESI, yaitu silet atau pisau cukur. Dalam mencukur rambut kemaluan ini, menimbulkan kemudahan dan kebersihan. Dan untuk menghilangkan rambut ini bisa juga dengan tanpa mencukur, yaitu dengan cara menggunakan (mengoleskan) krim perontok rambut atau semisalnya. 2. KHITAN Yaitu membuang kulit yang menutupi kepala penis sehingga kepala penis nampak. Ini untuk laki-laki. Sedangkan untuk wanita adalah dengan memotong sedikit daging di atas vagina, ada yang berkata, 'ia berbentuk seperti jengger ayam jantan'. Dan yang shahih: bahwa khitan itu hukumnya wajib bagi laki-laki, dan sunnah bagi wanita HIKMAH khitan untuk laki-laki adalah membersihkan kemaluan dari NAJIS (sisa air kencing) yang tertahan di balik kulit yang menutupi ujung penis, di samping hikmah-hikmah lainnya yang banyak. HIKMAH KHITAN UNTUK WANITA adalah untuk mengurangi tingginya nafsu syahwatnya. KHITAN dianjurkan pada hari ketujuh dari kelahiran, sebab lebih cepat sembuh, dan agar ANAK tumbuh dalam keadaan paling sempurna. 3. MENGGUNTING DAN MEMENDEKKAN KUMIS
Download MP3

6. bab wudhu

������ 01/03/19 📝 BAB KELIMA: WUDHU Bab ini terdiri dari beberapa bagian: 1. BAGIAN PERTAMA: Definisi dan hukum wudhu Secara bahasa, wudhu diambil dari kata *الوضاءة* yang artinya: keindahan, dan kebersihan Secara syariat, wudhu adalah: menggunakan air pada empat anggota tubuh, yaitu: wajah dua tangan kepala, dan kedua kaki, dengan cara tertentu dalam syariat, dalam rangka beribadah kepada Allah ta'ala. HUKUMNYA: Hukum wudhu WAJIB bagi orang yang berhadats jika dia akan shalat dan apa yang sama hukumnya dengan shalat, seperti thawaf dan memegang mushaf Al-Quran. 2. BAGIAN KEDUA: Dalil tentang wajibnya wudhu, kepada siapa ia diwujudkan, dan kapan ia wajib Adapun dalil yang mewajibkannya adalah firman Allah ta'ala, *{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ}* "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Maidah: 6) Dan sabda Rasulullah _صلى الله عليه وسلم_, *لا يقبل الله صلاة بغير طهور، ولا صدقة من غلول* "Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah dari hasil pencurian ghanimah." (HR. Muslim) Dan sabda Rasulullah _صلى الله عليه وسلم_, *لا يقبل الله صلاة من أحدث حتى يتوضأ* "Allah tidak menerima shalat orang yang berhadats sehingga dia berwudhu." (HR. Muslim) Dan tidak dinukilkan dari seorang pun di antara kaum muslimin adanya perbedaan pendapat. Maka dengan Keterangan tersebut, syari'at WUDHU telah ditetapkan berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah, dan ijma'. KEPADA SIAPA DIWAJIBKAN: Wudhu diwajibkan kepada setiap: muslim dewasa, dan berakal, ketika dia akan shalat atau melakukan apa saja yang sehukum dengan shalat. KAPAN WUDHU ITU WAJIB: jika telah masuk waktu shalat, atau ketika seseorang akan melakukan perbuatan yang disyaratkan harus berwudhu, meskipun tidak berhubungan dengan waktu, seperti thawaf dan memegang mushaf. 3. BAGIAN KETIGA Syarat-syarat sahnya wudhu SYARAT-SYARAT SAHNYA WUDHU sebagai berikut 1. ISLAM, BERAKAL, DAN TAMYIZ Maka wudhu tidak sah dari orang kafir, gila, dan anak-anak yang belum mencapai usia tamyiz. 2. NIAT Berdasarkan hadits: *إنما أعمال بالنيات* "Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat." (HR. Muttafaqun 'alaihi) Dan niat ini tidak disyaratkan untuk dilafazhkan (diucapkan), karena tidak ada dalil yang shahih. (Tempatnya niat di dalam hati, pen.) 3. DENGAN AIR YANG SUCI DAN MENYUCIKAN Berdasarkan penjelasan pada Bab Air yang telah lalu, adapun air najis, maka tidak sah wudhu dengan air najis. 4. MENGHILANGKAN APA YANG MENGHALANGI SAMPAINYA AIR KE KULIT, berupa: lilin, atau adonan, atau semisalnya (lem, dll) seperti cat kuku yang banyak dikenal di antara kaum wanita di masa kini 5. ISTIJMAR atau ISTINJA` Ketika ada sebabnya, berdasarkan keterangan yang telah lalu. 6. MUWALAH 7. TERTIB (BERURUTAN) Penjelasannya akan datang berikut ini. 8. MEMBASUH SEMUA ANGGOTA YANG WAJIB DIBASUH 4. FARDHU-FARDHU WUDHU Ada enam: 1. MEMBASUH WAJAH DENGAN SEMPURNA. Dalilnya firman Allah ta'ala, *إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُم* "Apabila kalian hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah kalian." (QS. Al-Ma'idah: 6) Termasuk: berkumur-kumur, dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) Sebab: mulut dan hidung termasuk bagian dari wajah. 2. MEMBASUH KEDUA TANGAN SAMPAI SIKU Dalilnya firman Allah ta'ala, *وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ* "Dan (basuhlah) kedua tangan kalian sampai siku-siku." (QS. Al-Ma'idah: 6) 3. MENGUSAP KEPALA SELURUHNYA DAN KEDUA TELINGA Dalilnya firman Allah ta'ala, *وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ* "Dan usaplah kepala kalian." (QS. Al-Ma'idah: 6) Dan sabda Rasulullah _صلى الله عليه وسلم,_ *الأذنان من الرأس* "Dua telinga termasuk kepala." (HR. At-Tirmdzi dan Ibnu Majah) Maka tidak sah mengusap SEBAGIAN kepala saja tanpa sebagian yang lain. 4. MEMBASUH KEDUA KAKI SAMPAI MATA KAKI Dalilnya firman Allah ta'ala, *َوَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ* "Dan (cucilah) kedua kaki kalian sampai kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah: 6) 5. TERTIB Karena Allah ta'ala menyebutkan anggota wudhu secara berurutan, dan: Rasulullah _صلى الله عليه وسلم_ berwudhu secara berurutan sesuai dengan yang Allah sebutkan, yaitu: wajah, kedua tangan, kepala, lalu kedua kaki. Sebagaimana hal itu diriwayatkan dalam sifat wudhu Nabi _صلى الله عليه وسلم_ dalam hadits Abdullah bin Zaid _رضي الله عنه_ dan lainnya. 6. MUWALAH Yakni membasuh anggota wudhu secara langsung (bersambung) setelah membasuh anggota sebelumnya tanpa menunda.Karena Nabi صلى الله عليه وسلم berwudhu secara berkesinambungan. Dalilnya hadits Khalid bin Ma'dan رضي الله عنه, *أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى رجلا يصلي وفي ظهر قدمه لمعة قدر الدرهم لم يصبها الماء فأمره أن يعيد الوضوء* "Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم melihat seorang laki-laki shalat sedangkan di punggung kakinya ada bulatan hitam sebesar uang dirham yang tidak terkena air wudhu, maka beliau memerintahkannya untuk mengulang wudhunya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud) Andaikata MUWALAH (berkesinambungan) bukan merupakan syarat (fardhu) wudhu, maka Nabi صلى الله عليه وسلم hanya memerintahkan untuk membasuh bagian yang tidak terkena air saja dan tidak memerintahkan untuk MENGULANG wudhu dari awal, Kata *لمعة* (bulatan hitam) maknanya: tempat (anggota) yang tidak terkena air ketika berwudhu atau mandi.
Download MP3

7. bab sunnah-sunnah wudhu dan pembatalnya

📅 02/03/19 📝 MASALAH KE 5. SUNNAH-SUNNAH WUDHU Ada beberapa perbuatan yang disunnahkan untuk dilakukan ketika berwudhu: orang yang melakukannya mendapat pahala, dan orang yang meninggalkan tidak berdosa. Perbuatan-perbuatan itu disebut SUNNAH-SUNNAH WUDHU, yaitu: 1. TASMIYAH Membaca basmalah di awal wudhu, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, *لا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه* "Tidak sempurna wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim) 2. BERSIWAK Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, *لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك مع كل وضوء* "Seandainya aku tidak (khawatir) memberatkan umatku, sungguh aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu." (HR. Bukhari) 3. MEMBASUH KEDUA TELAPAK TANGAN DI AWAL WUDHU Berdasarkan perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم, karena beliau membasuh kedua telapak tangannya tiga kali sebelum berwudhu, sebagaimana yang diriwayatkan dalam sifat wudhu beliau. 4. BERKUMUR DAN ISTINSYAQ Istinsyaq adalah menghirup air ke hidung secara mendalam untuk orang yang tidak berpuasa. Telah diriwayatkan dalam sifat wudhu beliau, *فمضمض واستنثر* "Maka beliau berkumur-kumur dan istintsar (mengeluarkan air dari hidung)." Dan berdasarkan sabda beliau صلى الله عليه وسلم, *وبالغ في الإستنشاق إلا أن يكون صائما* "Dan bersungguh-sungguhlah dalam istinsyak (menghirup air ke hidung), kecuali ketika kamu puasa." (HR. Abu Dawud dan An-Nasai) 5. MENGGOSOK LENGAN DAN MENYELA-NYELA JENGGOT YANG TEBAL DENGAN AIR Sehingga air masuk ke dalam jenggot, berdasarkan perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم, *كان إذا توضأ يدلك ذراعيه* "Beliau apabila berwudhu menggosok kedua lengan beliau." (HR.Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, Al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Imam Ahmad. Demikian pula perbuatan beliau صلى الله عليه وسلم *كان يدخل الماء تحت حنكه فخلل به لحيته* "Beliau memasukkan air ke bawah janggutnya lalu menyela-nyela jenggotnya." (HR. Abu Dawud) 6. MENDAHULUKAN ANGGOTA YANG KANAN DARI YANG KIRI pada kedua tangan dan kedua kaki, berdasarkan perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم: *كان يحب التيامن في تنعله وترجله وطهوره وفي شأنه كله* "Beliau suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala urusan beliau." (HR. Muttafaqun 'alaih) 7. MEMBASUH TIGA KALI untuk wajah kedua tangan, dan kedua kaki. Yang wajib adalah SEKALI, dan sunnah TIGA KALI Berdasarkan perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم sebagaimana yang telah diriwayatkan secara shahih dari beliau : *أن النبي صلى الله عليه وسلم توضأ مرة مرة، ومرتين مزتين، وثلاثا ثلاثا* "Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم berwudhu (membasuh anggota wudhu) sekali, sekali, dua kali, dua kali, dan tiga kali, tiga k ali." (HR. Muttafaqun 'alaih) 8. MEMBACA ZIKIR SESUDAH WUDHU Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, ما منكم أحد يتوضأ فيسبغ الوضوء، ثم يقول: *أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُه*ُ، إلا فتحت له أبواب الجنة الثمانية، يدخل من أيها شاى "Tidaklah salah seorang dari kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian dia mengucapkan, 'Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah semata, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, kecuali akan dibukakan untuknya delapan pintu surga, dia akan memasukinya dari pintu mana saja yang dia kehendaki'." (HR. Muslim) Dan Imam At-Tirmidzi menambahkan doa sesudah wudhu dengan, *اللّٰهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ.* "Ya Allah, jadikan aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikan aku termasuk orang-orang yang bersuci." Tambahan ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil, no. 96 6. PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU Pembatal adalah sesuatu yang membatalkan wudhu dan merusaknya, ada enam: 1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan. Yakni jalan keluar: a). Air seni b). Tinja Dan yang keluar ini bisa berupa: air seni tinja mani madzi darah istihadhah angin sedikit atau banyak. Berdasarkan firman Allah ta'ala, *أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ* "Atau salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah: 6) Dan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, *لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ* "Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu." Hadits ini telah disebutkan sebelumnya. Dan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, *ولكن من غائط وبول ونوم* "Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur." (HR. Ahmad, An-Nasa`i, dan At-Tirmidzi) Dan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang orang yang ragu, apakah keluar angin atau tidak, *فلا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا* "Maka jangan berpaling (membatalkan shalat) sampai dia mendengar suara atau mencium bau (kentut)."(HR. Muttafaqun 'alaih) 2. KELUARNYA NAJIS DARI BAGIAN TUBUH YANG LAIN: Jika yang keluar adalah kencing atau tinja, maka ini membatalkan wudhu secara mutlak, karena keduanya termasuk dalam dalil-dalil di atas. Jika yang keluar selain dari keduanya, seperti: darah, dan muntah. Maka jika KOTOR dan BANYAK, maka yang lebih UTAMA adalah berwudhu karenanya, demi mengamalkan kehati-hatian, dan jika SEDIKIT, maka tidak perlu berwudhu berdasarkan kesepakatan ulama. 3. HILANG AKAL ATAU TERTUTUP AKAL KARENA PINGSAN ATAU TIDUR Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, *ولكن من غائط وبول ونوم* "Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur." Dan sabda beliau صلى الله عليه وسلم, *العين وكاع السه، فمن نام فليتوضأ* "Mata adalah pengikat dubur, maka barang siapa tidur, hendaklah dia berwudhu." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Adapun gila pingsan mabuk dan semisalnya, maka ia membatalkan wudhu sesuai kesepakatan ijma. Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur NYENYAK/PULAS, di mana orang yang tidur tidak mengetahui sama sekali bagaimana posisi tidurnya. Adapun tidur ringan (tidak nyenyak) maka ini TIDAK membatalkan wudhu, sebab para sahabat رضي الله عنهم juga tertimpa kantuk ketika mereka menunggu shalat, lalu mereka berdiri shalat tanpa berwudhu. (HR. Shahih Muslim) 4. MENYENTUH FARJI/Kemaluan MANUSIA TANPA PEMBATAS Bersambung insya Allah
Download MP3

8. bab wudhu: pembatal dan kondisi disunnahkan berwudhu

📅 03/03/19 📝 Bagian keenam, pembatal-pembatal wudhu ada 6: Sesuatu yang keluar dari dua jalan. Keluarnya najis dari tubuh yang lain. Hilang atau tertutupnya akal. Ketiganya telah kita kaji sabtu kemarin... Sekarang kita lanjutkan poin keempat: MENYENTUH KEMALUAN MANUSIA TANPA PEMBATAS Berdasarkan hadits Busrah bintu Shafwan رضي الله عنها bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, من مس فرجه فليتوضأ "Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudhu." (HR. Abu Dawud, Nasa`i dan At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah) Dan dalam hadits Abu Ayyub dan Ummu Habibah: من مس فرجه فليتوضأ "Barang siapa menyentuh farjinya, maka hendaklah dia berwudhu." (HR. Ibnu Majah) MAKAN DAGING UNTA Berdasarkan hadits Jabir bin Samurah, bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم, "Apakah kami perlu berwudhu karena makan daging kambing?" Beliau menjawab, إن شئت توضأ وإن شئت لا تتوضأ "Jika kamu berkehendak, maka berwudhulah, dan jika kamu berkehendak, maka jangan berwudhu." Lalu orang tersebut bertanya lagi, "Apakah kami perlu berwudhu karena makan daging unta?" Beliau menjawab, نعم، توضأ من لحوم الإبل "Ya, berwudhulah disebabkan makan daging unta." (HR. Muslim) MURTAD DARI ISLAM Berdasarkan firman Allah ta'ala, وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ "Barang siapa kafir setelah beriman, maka sungguh telah terhapus amalnya." (QS. Al-Maidah: 5) Dan semua yang mewajibkan MANDI itu mewajibkan WUDHU, kecuali kematian. Bagian ketujuh IBADAH YANG MENGHARUSKAN BERWUDHU Wajib bagi mukallaf berwudhu untuk perkara-perkara berikut: SHALAT Berdasarkan hadits Ibnu Umar رضي الله عنهما yang diriwayatkan secara marfu': لا يقبل الله صلاة بغير طهور، ولا صدقة من غلول "Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari hasil pencurian (ghanimah)." (HR. Muslim dan At-Tirmidzi) THAWAF DI KA'BAH Baik thawaf wajib maupun sunnah. Berdasarkan perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم: فإنه توضأ ثم طاف بالبيت "Sesungguhnya beliau berwudhu kemudian thawaf di Baitullah." (Muttafaqun 'alaih) Dan berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, الطواف بالبيت صلاة إلا أن الله أباح فيه الكلام "Thawaf di Baitullah adalah shalat, hanya saja Allah membolehkan berbicara di dalamnya." (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim) Juga karena Nabi صلى الله عليه وسلم melarang wanita haidh untuk thawaf sampai dia suci. (Muttafaqun 'alaih) MENYENTUH MUSHAF TANPA PEMBATAS Berdasarkan firman Allah ta'ala, لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ "Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang suci." (QS. Al-Waqi'ah: 79) Dan berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, لا يمس القرآن إلا طاهر "Tidak menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." (HR. Malik, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim, dishahihkan oleh Al-Albani) Bagian kedelapan: IBADAH YANG DISUNNAHKAN BERWUDHU Dianjurkan dan disunnahkan berwudhu dalam keadaan berikut: Dzikir kepada Allah dan ketika membaca Al-Qur'an. Setiap akan shalat. Karena Nabi صلى الله عليه وسلم selalu mengerjakannya. Sebagaimana dalam hadits Anas رضي الله عنه berkata, كان النبي صلى الله عليه وسلم يتوضأ عند كل صلاة "Nabi صلى الله عليه وسلم berwudhu setiap kali shalat." (HR. Bukhari) Sunnah berwudhu bagi orang junub, jika: dia akan mengulangi jimak, dia akan tidur, atau dia akan makan atau minum. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri رضي الله عنه, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, إذا أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ "Apabila salah seorang dari kalian mendatangi (menggauli) istrinya, kemudian dia ingin mengulangi, maka hendaklah dia berwudhu." (HR. Muslim) Dan berdasarkan hadits Aisyah رضي الله عنها, أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد أن ينام وهو جنب، توضأ وضوءه للصلاة قبل أن ينام "Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم apabila akan tidur dalam keadaan beliau junub, maka beliau berwudhu seperti wudhu akan shalat sebelum tidur." (HR. Muslim) Dan dalam riwayat lain dari Aisyah رضي الله عنها, فأراد أن يأكل أو ينام "Maka aabila beliau akan makan atau tidur." Lihat hadits di atas dan hadits berikutnya. BERWUDHU SEBELUM MANDI JUNUB Berdasarkan hadits Aisyah رضي الله عنها dia berkata, كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة يبدأ فيغسل يديه ثم يفرغ بيمينه على شماله فيغسل فرجه، ثم يتوضأ وضوءه للصلاة... "Apabila Rasulullah صلى الله عليه وسلم mandi junub, maka beliau memulai dengan mencuci kedua tangan beliau, kemudian menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kiri beliau, lalu beliau mencuci kemaluan beliau, kemudian berwudhu seperti wudhu untuk shalat..." HR. Muslim) KETIKA AKAN TIDUR Berdasarkan hadits Al-Bara` bin Azib رضي الله عنه berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, إذا أتيت مضجعك فتوضأ وضوىك للصلاة، ثم اضطجع على شقك الأيمن... "Apabila kamu datang ke tempat tidurmu, maka berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat, kemudian berbaringlah miring ke sisi badanmu sebelah kanan..." (HR. Bukhari)
Download MP3

9. mengusap dua khuf, sorban, dan perban

📅 07/03/19 📝 BAB KEENAM MENGUSAP DUA KHUF, SORBAN, DAN PERBAN Dalam bab ini ada beberapa bagian: KHUF (الخوف) yaitu: Alas yang dipakai di kaki, yang terbuat dari kulit dan lainnya. Bentuk jamaknya adalah 'khifaf' (خفاف). Dan semua yang dipakai di kaki berupa kaos kaki dan lainnya, hukumnya sama dengan KHUFFAIN (dua khuf). BAGIAN PERTAMA HUKUM MENGUSAP DUA KHUF DAN DALILNYA Hukum mengusap dua khuf JAIZ (BOLEH), berdasarkan kesepakatan Ahlus Sunnah wal Jamaah. MENGUSAP dua khuf adalah rukhshah (keringanan) dari Allah azza wajalla untuk hamba-hamba-Nya, dan menolak kesulitan dan pemberatan dari mereka. Dan telah menetapkan BOLEHNYA dari Sunnah dan ijma' Dalam As-Sunnah, banyak hadits-hadits shahih yang mutawatir menetapkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم, berupa perbuatan dan perintah beliau untuk mengusap dua khuf dan pemberian rukhshah padanya. Imam Ahmad رحمه الله berkata, "Tidak ada sedikit pun keraguan dalam hatiku tentang mengusap dua khuf, ada 40 hadits dari Nabi صلى الله عليه وسلم yang menjelaskannya." Maksud dari perkataan beliau, "Tidak ada sedikit pun keraguan dalam hatiku tentang BOLEHNYA mengusap dua khuf." Al-Hasan al-Bashri رحمه الله berkata, "Telah menyampaikan hadits kepadaku 70 orang sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa beliau mengusap dua khuf." Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits Jarir bin Abdillah رضي الله عنه, dia berkata, رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم بال ثم توضأ ومسح على خفيه "Aku melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم buang air kecil, kemudian beliau berwudhu dan mengusap dua khuf beliau." (HR. Bukhari dan Muslim) Al- A'masy berkata, dari Ibrahim, "Para ulama mengagumi hadits ini, sebab Islamnya Jarir setelah turunnya surat Al-Ma'idah." Yakni ayat tentang wudhu. Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah sepakat tentang disyariatkannya mengusap dua khuf dalam keadaan: mukim, dan musafir, untuk suatu hajat atau untuk selainnya. Begitu juga boleh mengusap KAOS KAKI, yakni apa yang dipakai di kaki selain dari bahan kulit, seperti dari bahan kain dan selainnya, yang di zaman sekarang dinamakan dengan KAOS KAKI, sebab ia SAMA seperti khuf, yakni dalam hal kebutuhan kaki terhadapnya. Alasan hukum (illat) pada KHUF dan KAOS KAKI sama. Bahkan sekarang kaos kaki lebih banyak dipakai daripada khuf, maka boleh mengusapnya JIKA ia menutup kedua kaki. BAGIAN KEDUA: SYARAT-SYARAT MENGUSAP DUA KHUF DAN SESUATU YANG MENDUDUKI FUNGSINYA. Syarat-syarat ini adalah: Memakai keduanya dalam keadaan suci. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Al-Mughirah, dia berkata, كنت مع النبي صلى الله عليه وسلم في سفر فأهويت لأنزع خفيه فقال: "دعهما فإني أدخلتهما طاهرتين، فمسح عليهما". "Aku pernah bersama Nabi صلى الله عليه وسلم dalam suatu safar, lalu aku menunduk untuk melepaskan kedua khuf beliau, maka beliau bersabda, 'Biarkan keduanya, karena sesungguhnya aku memakai keduanya dalam keadaan suci', lalu beliau mengusap di atas keduanya." (Muttafaqun 'alaihi) Kedua khuf menutup bagian yang wajib (dibasuh). Yakni yang wajib dicuci dari bagian kaki. Andaikata tampak/terlihat sedikit saja dari kaki yang wajib dibasuh, maka tidah sah mengusapnya. Kedua khuf statusnya mubah. Maka tidak boleh mengusap khuf hasil dari ghashab (mengambil milik orang tanpa izin), hasil dari mencuri, terbuat dari sutra, bagi laki-laki. Karena memakainya adalah kemaksiatan, maka tidak boleh ada rukhshah disebabkan adanya kemaksiatan tersebut. Bahan kedua khuf suci. Maka tidah sah mengusap khuf yang terbuat dari bahan najis, seperti dari kulit keledai. Mengusap khuf dilakukan pada waktu yang ditetapkan secara syar'i; untuk mukim 1 hari 1 malam, dan untuk musafir 3 hari 3 malam. Ini adalah 5 syarat yang disimpulkan oleh para ulama agar SAH mengusap khuf, yang terambil dari hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وسلم dan kaidah-kaidah umum yang harus diperhatikan ketika seseorang akan mengusap dua khuf.
Download MP3

10. lanjutan bab mengusap dua khuf, sorban, dan perban

📅 14/03/19 📝 BAGIAN KETIGA: CARA MENGUSAP DUA KHUF DAN SIFATNYA. Bagian yang disyariatkan untuk diusap adalah 'zhahir' khuf (punggung/bagian atas khuf). Dan yang wajib dalam hal mengusap ini adalah segala sesuatu yang bermakna mengusap. Cara mengusap: Mengusap mayoritas bagian atas khuf, berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Syu'bah yang menjelaskan sifat mengusap dua khuf yang dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika berwudhu, dia berkata, رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يمسح على خفين : على ظاهرهما "Aku melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengusap bagian atas kedua khuf, yakni di atas punggung kedua khuf." (HR. At-Tirmidzi) Tidah sah mengusap bagian bawah khuf, dan tumit khuf. Dan tidak disunnahkan. Berdasarkan perkataan Ali رضي الله عنه, لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه، وقد رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يمسح ظاهر خفه "Seandainya agama ini berdasarkan akal, maka bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya, sungguh aku melihat Nabi صلى الله عليه وسلم mengusap bagian atas kedua khuf beliau." (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi) Seandainya digabungkan antara mengusap bagian atas dan bagian bawah, maka SAH, tapi MAKRUH hukumnya. BAGIAN KEEMPAT: JANGKA WAKTU MENGUSAP Jangka waktu mengusap bagi orang yang MUKIM dan Musafir yang safarnya belum boleh mengqashar shalat adalah SATU HARI SATU MALAM. Sedangkan jangka waktu mengusap untuk MUSAFIR yang safarnya membolehkan untuk mengqashar shalat adalah TIGA HARI TIGA MALAM. Berdasarkan hadits Ali رضي الله عنه berkata, جعل رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاثة أيام ولياليهن للمسافر ويوما وليلة للمقيم. "Rasulullah صلى الله عليه وسلم menetapkan (waktu mengusap khuf) tiga hari tiga malam untuk orang musafir dan satu hari satu malam untuk orang mukim." (HR. Muslim) 5. PEMBATAL-PEMBATALNYA Batal mengusap dua khuf dengan sebab-sebab berikut: 1. Jika terjadi sesuatu yang mewajibkan mandi, maka mengusap khuf batal. Berdasarkan hadits Shafwan bin Assal رضي الله عنه berkata, كان النبي صلى الله عليه وسلم يأمرنا إذا كنا سفرا أن لا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة "Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan kami jika kami safar agar tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali karena junub." (HR. Ahmad, An-Nasa`i, dan At-Tirmidzi) 2. Jika nampak terlihat/terbuka sebagian kaki yang wajib diusap, maka batal mengusapnya. 3. Melepaskan kedua khuf dari kaki membatalkan usapan. Melepaskan salah satu khuf dari kaki, sama hukumnya seperti melepaskan keduanya menurut pendapat mayoritas ulama. 4. Habisnya masa mengusap membatalkan usapan. Karena mengusap khuf dibatasi oleh syariat dengan waktu tertentu, maka tidak boleh melebihi batas yang sudah ditetapkan berdasarkan dari hadits-hadits yang menetapkan waktunya. Bagian keenam: 6. PERMULAAN MASA MENGUSAP Permulaan masa mengusap, yaitu ketika berhadats setelah memakai khuf. Misalnya: Seseorang berwudhu untuk shalat SHUBUH, lalu dia memakai dua khuf. Dan SETELAH MATAHARI TERBIT dia BERHADATS, dan belum berwudhu, lalu dia berwudhu sebelum shalat Zhuhur. Maka dihitung waktu permulaan mengusap adalah pada waktu MATAHARI TERBIT, yakni ketika dia BERHADATS. Sebagian ulama berpendapat: Permulaannya sejak dia BERWUDHU sebelum waktu ZHUHUR, yakni ketika mengusap khuf setelah hadats. Bagian ketujuh: 7. MENGUSAP JABIRAH, SORBAN, DAN KERUDUNG WANITA JABIRAH adalah kayu atau semisalnya, seperti GIPS yang diikatkan pada anggota badan yang patah agar kembali menempel dan menyambung seperti semula. Bagian atasnya DIUSAP (ketika berwudhu atau mandi). Demikian pula pada plester, dan perban yang ada pada luka. Semua ini diusap di atasnya dengan syarat hanya sebatas kebutuhan, jika melebihi bagian yang dibutuhkan, maka perban yang lebih harus dilepaskan. Boleh mengusapnya dalam hadats besar dan hadats kecil. Mengusapnya tidak memiliki batas waktu tertentu, akan tetapi boleh mengusap SAMPAI perban dilepas, atau sampai sembuh luka yang dibungkus. Dalilnya adalah: Bahwa mengusap JABIRAH adalah darurat, dan sesuatu yang darurat diukur sesuai dengan kadarnya, dan tidak ada beda antara dua hadats pada hal tersebut. Demikian pula boleh mengusap IMAMAH (SORBAN). IMAMAH yaitu kain yang menutupi dan melingkar di atas kepala. Dalilnya adalah hadits Al-Mughirah bin Syu'bah رضي الله عنه, أن النبي صلى الله عليه وسلم مسح على عمامته وعلى الناصية والخفين. "Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم mengusap di atas sorban beliau, di atas ubun-ubun, dan mengusap dua khuf." (HR. Muslim) Dan hadits: أنه صلى الله عليه وسلم مسح على الخفين والخمار. يعني العمامة. "Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengusap di atas dua khuf dan penutup kepala." Yakni sorban. (HR. Muslim) Mengusap SORBAN tidak memiliki batasan waktu tertentu, akan tetapi jika ingin berhati-hati, maka hendaklah tidak mengusapnya, kecuali bila dia memakainya dalam keadaan suci, dan di masa yang ditetapkan seperti pada mengusap dua khuf, maka ini lebih utama. Adapun KERUDUNG WANITA, yakni yang dipakai untuk menutup kepala wanita, maka yang lebih utama adalah tidak mengusapnya (ketika berwudhu), kecuali apabila: Ada kesulitan untuk membukanya (misalnya berwudhu di tempat yang terbuka), atau: karena ada sakit di kepalanya, atau semisalnya. Seandainya kepala dilumuri dengan henna (pacar) atau semisalnya, maka boleh MENGUSAP bagian atasnya (ketika berwudhu), berdasarkan perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم. Dan secara umum bersuci untuk kepala terdapat kemudahan dan keringanan bagi umat ini. Alhamdulillah selesai Bab keenam.
Download MP3

11. hukum-hukum mandi

📅 15/03/19 📝 BAB KETUJUH HUKUM-HUKUM MANDI Dalam bab ini terdiri dari beberapa bagian: BAGIAN PERTAMA: 1. MAKNA MANDI, HUKUM, DAN DALILNYA. 1. Makna mandi Makna mandi: A). Secara bahasa: adalah *الغسل*, bentuk masdar dari *غسل الشيء يغسله*, *غسلا* (ghaslan) *وغسلا* (ghuslan) Yaitu ➜ membasuh seluruh tubuh secara sempurna. B) Makna secara syar'i: Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh, atau menggunakan air yang suci untuk seluruh tubuh dengan tata cara yang khusus sebagai bentuk ibadah kepada Allah ta'ala. 2. HUKUM MANDI Hukum mandi WAJIB jika ada SEBAB yang mewajibkannya. Berdasarkan firman Allah ta'ala, *وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ* "Dan jika kalian junub, maka bersucilah/mandilah." (QS. Al-Maidah: 6) Dan hadits-hadits yang menjelaskan tata cara mandi dari beberapa sahabat yang mereka riwayatkan dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم menunjukkan bahwa mandi itu WAJIB. Dan sebagiannya akan kita kaji insya Allah. 2. PENYEBAB yang mewajibkan mandi. WAJIB mandi karena sebab-sebab berikut: 1. KELUAR AIR MANI DARI TEMPAT KELUARNYA. Dengan syarat, keluarnya mani memancar, dan disertai rasa nikmat, baik dari laki-laki maupun wanita. Berdasarkan firman Allah ta'ala, *وٙإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فٙٱطّٙهّٙرُواْ* "Dan jika kalian junub, maka bersucilah (mandilah)." (QS. Al-Maidah: 6) Dan berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم kepada Ali, *إذا فضحت الماء فاغتسل* "Apabila kamu memancarkan air (mani), maka mandilah." (HR. Abu Dawud) Selama tidak dalam keadaan tidur atau semisalnya, maka tidak disyaratkan adanya rasa nikmat, sebab orang yang tidur kadang-kadang tidak merasakannya, dan berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika beliau ditanya, *هل على المرأة غسل إذا حتملت؟* *قال: نعم إذا رأت الماء* "Apakah wanita wajib mandi jika dia bermimpi (basah)?" Nabi menjawab, 'Ya, jika dia meliat air mani'." (HR. Muslim) Dan semua ini telah disepakati oleh para ulama. 2. MASUKNYA KEPALA ZAKAR LAKI-LAKI seluruhnya atau sebagiannya ke dalam farji wanita, meskipun tidak keluar mani, dan tanpa ada penghalang. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, *إذا جلس بين شعبها الأربع، ومس الختان الختان، وجب الغسل* "Apabila (suami) duduk di antara empat anggota (badan) istri, dan bersentuhan dua yang dikhitan (zakar suami menyentuh farji istri), maka WAJIB mandi." (HR. Muslim) Akan tetapi tidak wajib mandi dalam kondisi ini, kecuali bagi laki-laki yang telah berusia 10 tahun ke atas (telah baligh), dan anak perempuan yang telah berusia 9 tahun ke atas (telah baligh). 3. MASUK ISLAMNYA ORANG KAFIR, WALAUPUN DIA KAFIR YANG MURTAD. Dalilnya: *أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر قيس بن عاصم حين أسلم أن يغتسل.* "Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan Qais bin Ashim untuk mandi ketika masuk Islam." (Abu Dawud, An-Nasa`i, dan At-Tirmidzi) 4. BERHENTINYA DARAH HAIDH DAN NIFAS. Dalilnya hadits Aisyah رضي الله عنها, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepada Fathimah bintu Abu Hubaisy رضي الله عنها, *إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة، وإذا أدبرت فاغتسلي وصلي.* "Apabila datang haidh, maka tinggalkan shalat, dan jika berhenti, maka mandilah dan shalatlah." (HR Bukhari dan Muslim) Nifas sama dengan haidh menurut ijma'/kesepakatan ulama. 5. MENINGGAL DUNIA. Dalilnya sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada kaum wanita yang memandikan putri beliau Zainab ketika wafat, *إغسلنها* "Mandikanlah dia." Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga bersabda tentang seorang yang wafat ketika sedang ihram, *اغسلوه بماء وسدر* "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara." (Muttafaqun 'alaih) Hal ini sebagai bentuk ibadah, sebab jika alasan memandikan (jenazah) adalah hadats, maka ia tidak terangkat (hilang) selama sebabnya TETAP ada. BAGIAN KEDUA: SIFAT DAN TATA CARA MANDI MANDI JUNUB ada dua cara: Tata cara yang dianjurkan (disunnahkan), dan tata cara yang dianggap cukup. TATA CARA YANG DISUNNAHKAN, yakni: mencuci kedua tangan, mencuci farji dan apa yang terkena kotoran, berwudhu seperti wudhu akan shalat, mengambil air dengan tangan untuk menyela-nyela rambut kepalanya dengan memasukkan jari-jarinya ke akar rambutnya sampai basah kulit kepalanya, menyiram di atas kepalanya tiga kali, kemudian menyiramkan air ke seluruh tubuhnya. Tata cara mandi junub tersebut di atas berdasarkan hadits Aisyah رضي الله عنها yang muttafaqun 'alaih. ADAPUN TATA CARA YANG DIANGGAP CUKUP, yakni dengan meratakan air ke seluruh tubuh dan diawali dengan niat ini berdasarkan hadits Maimunah رضي الله عنه, *وضع رسول الله صلى الله عليه وسلم وضوء الجنابة، فأفرغ علي يديه فغسلهما مرتين أو ثلاثا، ثم تمضمض، واستنشق، وغسل وجهه وذراعيه، ثم أفاض الماء على رأسه، ثم غسل جسده، فأتيته بالمديل فلم يردها، وجعل ينفض الماء بيديه.* "Rasulullah صلى الله عليه وسلم meletakkan air untuk mandi junub, lalu beliau menuangkan (air) ke kedua tangan beliau, lalu mencuci kedua tangan beliau dua atau tiga kali, kemudian beliau berkumur, beristinsyaq (menghirup air ke hidung), membasuh wajah dan kedua tangan beliau, kemudian menuangkan air ke kepala beliau, kemudian membasuh tubuh beliau. Lalu aku membawakan kain (handuk) kepada beliau tapi beliau tidak menginginkannya, dan beliau mengibaskan air dengan kedua tangan beliau." (Muttafaqun 'alaih) Dan semakna dengan hadits ini adalah hadits Aisyah رضي الله عنها, *ثم يخلل شعره بيده، حتى إذا ظن أنه قد روى بشرته، أفاض عليه الماء ثلاث مرات، ثم غسل سائر جسده.* "...Kemudian Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyela-nyela rambut kepala beliau dengan tangannya, sampai ketika beliau yakin air telah membasahi kulit kepalanya, beliau menyiramkan air tiga kali di atas kepala, kemudian beliau memandikan seluruh tubuh beliau." (Muttafaqun 'alaih) Tidak wajib bagi wanita untuk membuka ikatan rambutnya ketika mandi junub. Tetapi ketika mandi HAIDH, maka harus dibuka (diurai) rambutnya. Berdasarkan hadits Ummu Salamah رضي الله عنها berkata, "Aku bertanya, *يا رسول الله إني إمرأة أشد ضفر رأسي، أفأنقضه لغسل الجنابة؟ قال: لا، إنما يكفيك أن تحثي على رأسك ثلاث حثيات، ثم تفيضين عليك الماء، فتطهرين.* "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang mengikat kepangan rambut di kepalaku, apakah aku harus membukanya untuk mandi junub?" Beliau menjawab, "Tidak, cukup bagimu hanya menuangkan air (dengan sepenuh kedua telapak tangan) di atas kepalamu tiga kali, kemudian kamu siramkan air ke seluruh tubuh, maka kamu sudah suci." (HR. Muslim)
Download MP3

12. mandi yang disunnahkan

📅 17/03/19 📝 3. MANDI YANG SUNNAH Telah kita kaji tentang mandi wajib, adapun mandi-mandi sunnah dan dianjurkan, sebagai berikut: 1. Mandi setiap selesai jima'. Berdasarkan hadits Abu Rafi', bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم pada suatu malam mandi ketika giliran di rumah istri beliau yang ini dan yang itu, lalu aku bertanya, يا رسول الله ألا تجعله واحدا؟قال: هذا أزكى وأطيب وأطهر "Wahai Rasulullah, mengapa anda tidak menjadikannya satu kali (mandi)?"_ Beliau menjawab, 'Ini lebih bersih, lebih baik, dan lebih suci'." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) 2. MANDI UNTUK SHALAT JUM'AT Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, إذا جاء أحدكم الجمعة فليغتسل "Apabila salah seorang dari kalian mendatangi shalat Jum'at, maka hendaklah dia mandi." (HR. Bukhari) Mandi ini adalah mandi yang sunnah yang paling ditekankan. 3. MANDI UNTUK SHALAT DUA HARI RAYA (Idul Fitri dan Idul Adha). 4. MANDI KETIKA IHRAM UMRAH DAN HAJI. Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم mandi ketika akan Ihram. 5. MANDI SETELAH MEMANDIKAN JENAZAH. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, من غسل ميتا فليغتسل "Barang siapa memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi." (HR. Ibnu Majah) BAGIAN KEEMPAT MACAM-MACAM HUKUM BAGI ORANG YANG WAJIB MANDI Macam-macam hukum tersebut akan diuraikan secara global sebagai berikut: 1. Tidak boleh berdiam di dalam masjid kecuali hanya sekedar lewat, berdasarkan firman Allah ta'ala, وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُوا*ْ "Dan jangan (menghampiri masjid) dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat/berlalu saja, sampai kalian mandi." (QS. An-Nisa: 43) Apabila dia berwudhu, maka boleh berdiam di dalam masjid, karena hal itu diriwayatkan secara shahih dari para sahabat di masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم, dan karena wudhu MERINGANKAN hadats, dan wudhu merupakan salah satu dari dua cara bersuci. 2. TIDAK BOLEH MENYENTUH MUSHAF AL-QURAN. Berdasarkan firman Allah ta'ala, لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ "Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang suci." (QS. Al-Waqi'ah: 79) Dan berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, لا يمس المسحف إلا طاهر "Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang suci." (HR. Imam Malik dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani) 3. TIDAK BOLEH MEMBACA AL-QURAN. Orang JUNUB tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Quran sampai dia mandi. Berdasarkan hadits Ali رضي الله عنه dia berkata, كان عليه الصلاة والسلام لا يمنعه من قراءة القرآن شيء إلا الجنابة "Tidak ada sesuatu pun yang menghalangi Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk membaca Al-Quran kecuali (beliau dalam keadaan) junub." (HR. Imam Ahmad, Ibnu Majah, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim) Dan karena di dalam larangan membaca Al-Quran tersebut mengandung DORONGAN baginya untuk SEGERA MANDI, dan menghilangkan penghalang untuk membaca Al-Qur`an. Dan Haram juga 4. Shalat. 5. Thawaf di Ka'bah. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya pada sub bab "Ibadah yang Wajib Berwudhu" di Bab Kelima. Alhamdulillah selesai bab ketujuh
Download MP3

13. bab tayammum

📅 21/03/19 📝 HUKUM-HUKUM TAYAMMUM Secara bahasa, TAYAMMUM bermakna menyengaja (القصد) atau bermaksud. Secara syar'i adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci, dengan cara tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah ta'ala. BAGIAN PERTAMA: HUKUM TAYAMMUM DAN DALIL DISYARIATKANNYA TAYAMMUM itu disyariatkan, dan ini merupakan rukhshah/keringanan dari Allah untuk hamba-hamba-Nya, dan termasuk salah satu kebaikan syariat Islam dan keistimewaan umat ini. Allah ta'ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan shalat maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku-siku, dan usaplah kepala kalian dan basuhlah kedua kaki kalian sampai kedua mata kaki. Jika kalian junub maka bersucilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan jauh, atau kembali dari tempat buang air, atau kalian menyentuh wanita, lalu kalian tidak memperoleh air, maka tayammumlah dengan debu yang suci, usaplah wajah kalian dan tangan kalian dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak menyucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian agar kalian bersyukur." (QS. Al-Ma`idah: 6) Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, الصعيد الطيب كافيك وإن لم تجد الماء عشر حجج، فإذا وجدت الماء فأمسه بشرتك "Debu yang suci cukup bagimu, sekalipun kamu tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, maka jika kamu mendapatkan air, maka basuhkan ke kulitmu." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi) Nabi صلى الله عليه وسلم juga bersabda, جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا "Dijadikan untukku bumi sebagai masjid (tempat sujud) dan sebagai alat untuk bersuci." (HR. Bukhari) Para ulama telah sepakat bahwa TAYAMMUM telah disyariatkan jika syarat-syaratnya terpenuhi. Dan TAYAMMUM itu kedudukannya menggantikan bersuci dengan air. Maka dengan TAYAMMUM boleh melakukan apa-apa yang boleh dilakukan dengan bersuci menggunakan air, berupa shalat, thawaf, membaca Al-Quran, dan lainnya. Maka dengan keterangan ini, syariat TAYAMMUM telah ditetapkan berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah, dan ijma'. BAGIAN KEDUA: 2. SYARAT-SYARAT TAYAMMUM DAN SEBAB-SEBAB YANG MEMBOLEHKANNYA. TAYAMMUM diperbolehkan ketika TIDAK MAMPU MENGGUNAKAN AIR, baik karena tidak ada air, takut bahaya jika menggunakan air, karena sakit pada badan, atau cuaca dingin yang menggigit. Berdasarkan hadits Imran bin Hushain رضي الله عنهما, *عليك بالصعيد الطيب، فإنه يكفيك* "Pakailah debu yang suci, karena sesungguhnya ia telah cukup bagimu." (HR Bukhari dan Muslim) Keterangan lebih lanjut akan disampaikan berikut ini. TAYAMMUM SAH DENGAN SYARAT-SYARAT BERIKUT: 1. NIAT Yakni niat untuk diperbolehkan shalat. Niat merupakan syarat untuk semua ibadah, sedangkan tayammum adalah ibadah. 2. ISLAM Tidak sah tayammumnya orang kafir, karena tayammum itu ibadah. 3. BERAKAL Tidak sah tayammumnya orang yang tidak berakal, seperti orang gila dan orang pingsan. 4. TAMYIZ Tayammum tidak sah dari anak yang belum mumayyiz, yakni anak yang belum berusia tujuh tahun. 5. ADA UZUR TIDAK BISA MENGGUNAKAN AIR a). Karena tidak ada air. Berdasarkan firman Allah ta'ala, *فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا* "Lalu kalian tidak mendapati air, maka tayammumlah dengan tanah yang suci." (QS. Al-Maidah: 6) Dan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, *إن الصعيد طيب طهور المسلم، وإن لم يجد الماء عشر سنين، فإذا وجد الماء فليمسه بشرته، فإن ذلك خير.* "Sesungguhnya debu yang suci adalah alat bersuci bagi seorang muslim, meskipun dia tidak mendapati air selama sepuluh tahun, maka jika dia mendapati air maka hendaklah membasuhkan ke tubuhnya, karena sesungguhnya itu lebih baik." (HR. At-Tirmidzi) b). Atau karena takut mudharat dengan memakai air, mungkin karena sakit yang dikhawatirkan bertambah parah, atau khawatir tertunda kesembuhannya jika menggunakan air. Berdasarkan firman Allah ta'ala, *وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ* "Dan jika kalian sakit." (QS. Al-Maidah: 6) Dan berdasarkan hadits tentang seorang laki-laki yang terluka di kepalanya, (dia meninggal setelah mandi junub, pen.), Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, *قتلوه قتلهم الله، هلا سألوا إذ لم يعلموا، فإنما شفاء العي السؤال.* "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka, mengapa mereka tidak bertanya ketika mereka tidak tahu? Karena sesungguhnya obat ketidaktahuan itu adalah bertanya." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) c). Atau karena udara yang sangat dingin, yang dikhawatirkan bisa membahayakannya, atau membuatnya mati karena menggunakan air dingin tersebut. Berdasarkan hadits Amr bin Al-Ash رضي الله عنه berkata, "Ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengutusku pada peperangan Dzatu As-Salasil, dia berkata, *احتلمت في ليلة باردة شديدة البرد، فأشفقت إن اغتسلت أن أهلك، فتيممت، وصليت بأصحابي صلاة الصبح.* "Saya bermimpi basah pada suatu malam yang sangat dingin, maka saya khawatir mati jika saya mandi, maka saya tayammum dan shalat subuh mengimami sahabat-sahabatku." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ad-Daruquthni) 6. HENDAKLAH TAYAMMUM DENGAN TANAH YANG MENEMPEL (DIAMBIL DEBUNYA) DENGAN TANGAN, JIKA DIA MENDAPATKANNYA. Berdasarkan firman Allah ta'ala, *فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ* "Maka tayammumlah kalian dengan debu yang suci, maka usaplah wajah kalian dan tangan kalian dengan debu itu." (QS. Al-Ma`idah: 6) Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata, "Kata *الصعيد* adalah debu ladang, dan kata *الطيب* adalah yang suci." Maka jika tidak menemukan tanah, maka boleh tayammum dengan sesuatu yang mampu dia dapatkan, seperti PASIR, dan BATU, berdasarkan firman Allah ta'ala, *فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم*ْ "Maka bertakwalah kal ian kepada Allah semampu kalian." (QS. At-Taghabun: 16) Al-Auza'i berkata, "Pasir termasuk debu." BAGIAN KETIGA 3. PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMMUM Yakni segala sesuatu yang merusak dan membatalkan tayammum ada tiga: 1 a). Tayammum batal karena HADATS KECIL dengan sebab semua yang membatalkan wudhu. b). Tayammum batal karena HADATS BESAR dengan sebab yang mewajibkan mandi. Seperti; junub, haidh, dan nifas. Maka apabila tayammum dari hadats kecil kemudian buang air kecil atau buang air besar, maka batal tayamummnya. Karena tayammum itu adalah sebagai PENGGANTI WUDHU, dan pengganti itu memiliki status hukum dari objek yang digantikannya. Dan begitu pula tayammum untuk hadats besar. 2. ADANYA AIR Apabila tayammum karena sebab tidak ada air, maka jika ada air, tayammumnya batal, berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, *فإذا وجدت الماء فأمسه بشرتك.* "Maka apabila kamu mendapatkan air, maka basuhkanlah ke kulitmu." Hadits ini telah disebutkan sebelumnya. 3. HILANGNYA UZUR Yakni hilangnya uzur yang membolehkan tayammum, seperti sakit (ketika telah sembuh, maka batal tayamumnya, pen.), dan semisalnya. BAGIAN KEEMPAT 4. SIFAT TAYAMMUM Sifat atau tata cara tayammum, sbb: Berniat, membaca basmalah, menepuk tanah/debu dengan kedua tangannya dengan satu kali tepukan, meniup atau mengibaskan kedua telapak tangannya, mengusapkannya ke wajah, mengusapkannya ke kedua tangan (ke punggung telapak tangan. Pen.) sampai pergelangan tangan. Dalilnya hadits Ammar رضي الله عنه, *التيمم ضربة للوجه والكفين.* "Tayammum itu sekali tepuk untuk (mengusap) wajah dan kedua telapak tangan." (HR. Ahmad, dan Abu Dawud) Juga hadits Ammar yang lain, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepadanya, *إنما كان يكفيك أن تصنع هكذا، فضرب بكفه ضربة على الأرض ثم نفضها، ثم مسح بهما ظهر كفه بشماله، أو ظهر شماله بكفه، ثم مسح بهما وجهه.* "Sesungguhnya cukup bagimu untuk melakukan seperti ini, kemudian beliau menepukkan kedua tangan beliau ke tanah dengan satu kali tepukan kemudian mengibaskannya, kemudian beliau mengusap dengan keduanya punggung telapak tangan beliau dengan telapak kiri, dan mengusap punggung telapak tangan kiri beliau dengan telapak tangan (kanan) beliau, kemudian mengusap wajah beliau." (Muttafaqun 'alaih) Alhamdulillah, selesai bab delapan. Keterangan: Dari dua riwayat hadits di atas, yakni hadits Ammar رضي الله عنها dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari Muslim, maka bisa disimpulkan bahwa ada DUA CARA mengusap ketika TAYAMMUM, yaitu: 1. Mengusap wajah dahulu, kemudian mengusap kedua punggung tangan sampai batas pergelangan tangan. (ini sesuai hadits riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud). Atau bisa dengan cara yang kedua: 2. Mengusap kedua punggung tangan dahulu, yang kanan kemudian yang kiri, lalu mengusap wajah. (ini sesuai hadits muttafaqun 'alaih). Selesai Keterangan ...
Download MP3

14. bab najis dan cara mensucikannya

📅 22/03/19 📝 BAB KESEMBILAN HUKUM-HUKUM NAJIS DAN CARA MENYUCIKANNYA Bab ini terdiri dari beberapa bagian: 1. BAGIAN PERTAMA: Definisi najis, dan kedua macam najis NAJIS adalah semua benda kotor yang diperintahkan oleh pembuat syariat untuk menjauhinya. Najis ada dua macam: 1. NAJIS AINI atau NAJIS HAKIKI Yakni najis yang tidak bisa disucikan dalam kondisi apapun, karena zatnya najis, seperti; kotoran keledai darah, dan kencing. 2. NAJIS HUKMI Yakni suatu kondisi yang dianggap najis yang ada pada anggota tubuh. Najis HUKMI ini menghalangi sahnya shalat. Dan mencakup hadats kecil yang hilang dengan berwudhu, seperti buang air kecil dan buang air besar. Hadats besar yang hilang dengan cara mandi, seperti; junub, suci dari haidh. Pada dasarnya, alat bersuci yang dengannya najis dihilangkan adalah AIR, karena air adalah dasar untuk menyucikan. Berdasarkan firman Allah ta'ala, *وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ* "Dan Dia menurunkan kepada kalian air hujan dari langit untuk menyucikan kalian dengannya." (QS. Al-Anfal: 11) NAJIS ADA TIGA BAGIAN: 1. NAJIS MUGALLAZHAH (BERAT) Yaitu najisnya anjing dan apa-apa yang muncul darinya. 2. NAJIS MUKHAFFAFAH (RINGAN) Yaitu kencingnya anak laki-laki yang belum mengonsumsi makanan. 3. NAJIS MUTAWASSITHAH (PERTENGAHAN) Yaitu najis lainnya, seperti; kencing, kotoran manusia, dan bangkai. 2. BAGIAN KEDUA: BENDA-BENDA NAJIS YANG DITETAPKAN OLEH DALIL, yaitu: ➊ Kencing manusia, kotoran, dan muntahnya. ✔ Kecuali kencing anak laki-laki kecil yang belum mengonsumsi makanan, maka cukup hanya diperciki air. ◽ Berdasarkan hadits Ummu Qais bintu Mihshan رضي الله عنها, أنها أتت بابن لها صغير لم يأكل الطعام إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأجلسه في حجره، فبال على ثوبه، فدعا بماء فنضحه ولم يغسله. "Bahwa dia datang kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan membawa anaknya yang masih kecil yang belum mengonsumsi makanan, lalu beliau mendudukkannya di pangkuannya, lalu anak itu kencing di pakaian beliau, lalu beliau meminta air, lalu memerciki pakaian beliau dan tidak mencucinya." (HR. Bukhari) ⚽ Adapun kencing anak laki-laki yang sudah mengonsumsi makanan dan juga kencing anak wanita, maka harus DICUCI, karena statusnya sama seperti kencing orang dewasa. ➋ DARAH MENGALIR DARI HEWAN YANG DAGINGNYA HALAL DIMAKAN Adapun darah tetap yang tinggal di dalam daging dan urat, maka hukumnya SUCI. ◾ Berdasarkan firman Allah ta'ala, أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا "Atau darah yang mengalir." (QS. Al-An'am: 145) ⚠ Maksudnya yang najis adalah darah yang mengucur dan mengalir, inilah yang najis. ➌ Kencing dan kotoran HEWAN yang tidak dimakan dagingnya. Seperti: kucing dan tikus, dll. ➍ BANGKAI ✔ Yakni, binatang yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih secara syar'i. ◽ Berdasarkan firman Allah ta'ala, إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً "Kecuali daging bangkai." (QS. Al-An'am: 145) ✔ Kecuali yang tidak najis adalah: bangkai ikan, belalang, HEWAN yang tidak memiliki darah yang mengalir, karena sesungguhnya ia suci. ➎ MADZI ➦ Yakni, air berwarna putih, encer, dan lengket yang keluar ketika ▪bercumbu, atau ▪memikirkan jimak (hubungan badan suami istri). ◽ Keluarnya MADZI ditandai dengan tidak disertai syahwat, tidak memancar, dan tidak menyebabkan tubuh lemas, kadang-kadang seseorang tidak merasakan keluarnya. ✅ MADZI ini najis, berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, توضأ واغسل ذكرك "Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu." (HR. Bukhari) ✅ Yakni dari (keluarnya) MADZI, maka tidak diperintahkan untuk mandi, untuk meringankan kesulitannya, sebab hal ini termasuk sesuatu yang sulit untuk dihindari. ❻ WADI ➦ Yaitu, air berwarna putih, kental, yang keluar setelah kencing. Barang siapa mengeluarkan WADI, maka hendaklah mencuci kemaluannya, berwudhu (karena WADI membatalkan wudhu), dan tidak perlu mandi. ❼ DARAH HAIDH Sebagaimana dalam hadits Asma bintu Abu Bakar رضي الله عنهما, dia berkata, "Seorang wanita datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم, lalu bertanya, إحدانا يصيب ثوبها من دم الحيضة، كيف تضنع؟ 'Salah seorang dari kami, pakaiannya terkena sebagian dari darah haidh, apa yang harus dilakukannya?'." Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, تحته، ثم تقرصه بالماء، ثم تنضحه، ثم تصلي فيه. "Hendaklah dia mengeriknya, kemudian menguceknya dengan air, lalu membilasnya, kemudian bisa shalat dengan memakainya." (Muttafaqun 'alaih)
Download MP3

15. bab najis dan cara mensucikannya

📅 23/03/19 📝 3.TATA CARA MENYUCIKAN NAJIS ❶ Jika najis tersebut ada di tanah atau di tempat ibadah, maka cara menyucikannya, cukup dengan membasuhnya sekali basuh, yang bisa menghilangkan benda najis tersebut, yakni dengan diguyur dengan air satu kali, berdasarkan perintah Nabi صلى الله عليه وسلم untuk menyiramkan air pada kencing orang badui yang kencing di masjid (HR. Muttafaqun 'alaih) ❷ Jika najis ada di atas selain tanah, misalnya ada di baju atau bejana, ▪jika karena jilatan anjing di bejana, maka bejana harus DICUCI tujuh kali dan salah satunya dengan tanah, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا، أولاهن بالتراب. "Apabila seekor anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaklah dia mencucinya tujuh kali, yang pertama (dicuci) dengan tanah." (HR. Muslim) ▪ Adapun najis babi, maka pendapat yang shahih, bahwa ia SAMA dengan najis-najis yang lain, cukup dicuci sekali saja yang menghilangkan benda najisnya, dan tidak disyariatkan untuk mencuci tujuh kali. ▪Jika najisnya berupa kencing, kotoran, darah, dan semisalnya, maka ia dicuci dengan air, dengan cara menggosok dan memerasnya sehingga najisnya hilang dan tidak menyisakan bekas, jika cukup bisa dicuci sekali saja. ▪Untuk kencing anak laki-laki yang belum mengonsumsi makanan, cukup hanya DIPERCIKI air, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: يغسل من بول الجورية وينضح من بول الغلام. "Kencing anak wanita dicuci, dan kencing anak laki-laki diperciki." (HR. Abu Dawud, An-Nasai, dan Ibnu Majah) Juga berdasarkan hadits Ummu Qais bintu Mihshan yang telah disebutkan sebelumnya. ▪Untuk kulit bangkai dari HEWAN yang halal dimakan dagingnya, maka ia disucikan dengan cara DISAMAK, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: أيما إهاب دبغ فقد طهر. "Kulit (hewan) manapun yang disamak, maka sungguh ia telah suci." (HR. An-Nasa'i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah) ▪ Darah haid yang mengenai pakaian, maka dicuci dengan air, kemudian dibasuh, kemudian (boleh) dipakai untuk shalat. Setiap muslim seharusnya memerhatikan perkara bersuci dari najis pada badan, tempat, dan pakaian yang dipakai untuk shalat, sebab ia merupakan syarat SAH shalat. ✔ Alhamdulillah, selesai bab kesembilan.
Download MP3

16. bab haid dan nifas

📅 24/03/19 📝 ⬤ BAB SEPULUH HAIDH DAN NIFAS ▪ Haidh menurut bahasa artinya mengalir. ▪Menurut syariat adalah darah alami, darah yang keluar dari dalam rahim pada waktu-waktu tertentu, keluar pada waktu seorang wanita dalam keadaan sehat, bukan karena proses melahirkan. ▪Adapun NIFAS adalah darah yang keluar dari seorang wanita ketika melahirkan. ⁂ Bab ini terdiri dari beberapa bagian: 1.BAGIAN PERTAMA PERMULAAN WAKTU HAIDH DAN BERAKHIRNYA Tidak ada haidh terjadi sebelum genap usia sembilan tahun, sebab tidak ada riwayat shahih tentang terjadinya seorang wanita haidh sebelum berusia sembilan tahun. Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها berkata, إذا بلغت الجارية تسع سنين فهي امرأة. "Apabila anak wanita telah berumur sembilan tahun, maka dia (telah menjadi) seorang wanita (dewasa)." (Disebutkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi tanpa sanad) Dan TIDAK ADA haidh setelah usia lima puluh tahun pada umumnya menurut pendapat yang shahih. Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها bahwa dia berkata, إذا بلغت المرأة خمسين سنة خرجت من حد الحيض. "Apabila seorang wanita telah mencapai usia lima puluh tahun, maka dia telah keluar dari batas haidh." (Al-Mughni: 1/406) ⬤ BAGIAN KEDUA 2.BATAS MINIMAL DAN MAKSIMAL HAIDH Menurut pendapat yang shahih, TIDAK ADA BATAS mininal dan maksimal haidh. Dan hal ini dikembalikan pada ▪adat, kebiasaan, dan rutinitas haidh. ⬤ BAGIAN KETIGA 3.UMUMNYA WAKTU HAIDH Pada umumnya adalah ENAM HARI ATAU TUJUH HARI. Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم kepada Hamnah bintu Jahsy, تحيضي في علم الله ستة أيام، أو سبعة، ثم اغتسلي وصلي أربعة وعشرين يوما، أو ثلاثة وعشرين يوما، كما يحيض النساء ويطهرن لميقات حيضهن وطهرهن. "Jadikanlah haidh-mu dalam ilmu Allah selama enam hari atau tujuh hari, lalu mandilah dan shalatlah selama dua puluh empat atau dua puluh tiga hari, sebagaimana kaum wanita biasa haidh dan suci, berdasarkan waktu haidh mereka dan waktu suci mereka." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi) ⬤ BAGIAN KEEMPAT 4. YANG HARAM DILAKUKAN KARENA HAIDH DAN NIFAS ⛔ Beberapa perkara yang haram dilakukan karena haidh dan nifas: ❶ JIMAK (BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI) ◽Berdasarkan firman Allah ta'ala: فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ "Maka jauhilah istri-istri pada masa haidh, dan janganlah kalian mendekati mereka hingga mereka suci" (QS. Al-Baqarah: 222) Ketika turun ayat ini, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, اصنعوا كل شيئ إلا النكاح. "Lakukan segala sesuatu kecuali jimak." (HR. Muslim) ❷ TALAK ◽ Berdasarkan firman Allah ta'ala, فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ "Maka talaklah mereka pada waktu mendapati 'iddahnya (pada waktu suci)." (QS. Ath-Thalaq: 1) ▫ Dan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم kepada Umar رضي الله عنه ketika putranya Abdullah menalak istrinya pada waktu haidh, مره فليراجعها. "Perintahkan dia agar merujuknya." (Muttafaqun alaih) ❸ SHALAT ▫ Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy رضي الله عنها, لآذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة. "Jika datang haidh, maka tinggalkan shalat." (Muttafaqun 'alaih) ❹ PUASA ▫ Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, أليس إحداكن إذا حاضت لم تصم ولم تصل؟ قلن: بلى. "Bukankah salah seorang dari kalian jika haidh tidak puasa dan tidak shalat? Mereka menjawab, __'Benar'_._" (HR. Bukhari) ❺ THAWAF ▫ Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم kepada Aisyah رضي الله عنها ketika dia sedang haidh, افعلي ما يفعل الحاج غير ألا تطوفي بالبيت حتى تطهري. "Kerjakan apa saja yang dilakukan oleh orang yang haji, kecuali jangan kamu thawaf sampai kamu suci." (Muttafaqun 'alaih) ❻ MEMBACA AL-QURAN Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan orang-orang yang datang setelah mereka. Tapi jika seorang wanita PERLU membaca, misalnya ▪dia perlu muraja'ah (mengulangi) apa yang telah dihafalnya agar tidak lupa, atau ▪mengajar anak-anak wanita di sekolah, atau ▪bacaan wiridnya (ketika dzikir pagi sore, dzikir akan tidur, dll) ✅ Maka hal itu dibolehkan baginya. ☝Dan jika dia tidak ada hajat/keperluan, maka tidak boleh membaca, sebagaimana sebagian ulama berpendapat demikian. (lihat Asy-Syarhul Mumti' oleh Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin, 1/291-292) ❼ MEMEGANG MUSHAF AL-QURAN ◽ Berdasarkan firman Allah ta'ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ "Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali hamba-hamba yang disucikan." (QS. Al-Waqi'ah: 79) ❽ MASUK MASJID DAN BERDIAM DI DALAM MASJID ▫ Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, لا أحل المسجد لجنب ولا حائض. "Saya tidak menghalalkan masjid untuk orang junub dan wanita haidh." (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) ▫Dan juga karena Nabi صلى الله عليه وسلم menjulurkan kepala beliau kepada Aisyah رضي الله عنها ketika Aisyah di dalam kamarnya (sedangkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم di dalam masjid), lalu Aisyah menyisir rambut beliau, sementara Aisyah dalam keadaan haidh, dan Nabi صلى الله عليه وسلم sedang i'tikaf di dalam masjid. ⛔ Juga diharamkan bagi wanita haidh lewat di dalam masjid, jika dikhawatirkan akan mengotorinya dengan darah haidnya, tapi jika aman dari mengotorinya dengan darah haidnya, maka tidak haram untuk sekedar lewat saja di dalam masjid.
Download MP3

17. lanjutan bab haidh dan nifas

📅 28/03/19 📝 5. BEBERAPA HUKUM WAJIB DARI SEBAB HAIDH​ ❶ Haidh​ mewajibkan mandi. ▫ Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: دعي الصلاة قدر الأيام التي كنت تحيضين فيها، ثم اغتسلي وصلي. "Tinggalkanlah shalat selama hari-hari kamu haidh​ padanya, kemudian mandilah dan shalatlah." (Muttafaqun 'alaih) ❷ BALIGH ▫ Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: لا يقبل الله صلاة حائض إلا بخمار. "Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah mendapati haidh (baligh), kecuali dengan kerudung (menutup kepala)." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi) Sungguh Nabi صلى الله عليه وسلم telah mewajibkan bagi wanita untuk menutup (kepala) disebabkan telah datangnya haidh, ini menunjukkan bahwa adanya beban syariat (mukallaf) disebabkan telah mendapati haidh, dan hal itu terwujud ketika BALIGH. ❸ MENJALANI 'IDDAH Habisnya masa 'iddah bagi wanita yang ditalak dan semisalnya dengan menghitung HAIDH, bagi wanita yang masih haidh​, berdasarkan firman Allah ta'ala, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ  "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru." (QS. Al-Baqarah: 228) Yakni tiga kali haidh​.** ❹ Hukum tentang bersihnya rahim (tidak hamil) ketika 'iddah dengan haidh​. ✅ CATATAN: Apabila seorang wanita haidh​ atau nifas, dan dia suci sebelum matahari terbenam (di waktu sore), maka dia harus shalat Zhuhur dan Ashar di hari itu (dengan cara dijamak). Dan siapa yang suci dari keduanya sebelum shubuh (di malam hari), maka dia harus shalat Maghrib Karena waktu shalat yang kedua adalah waktu untuk shalat yang pertama bagi orang yang dalam keadaan UZUR. Ini adalah pendapat JUMHUR ulama; Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi'i, dan Al-Imam Ahmad رحمهم الله. 6. BATAS MINIMAL DAN MAKSIMAL UNTUK NIFAS ✔ Tidak ada batas minimal masa nifas, sebab tidak ada dalil yang menjelaskan batas minimalnya, maka masalah ini dikembalikan kepada fakta yang terjadi. Pada kenyataan, ada yang mengalami nifas sebentar dan ada yang lama, paling lama 40 hari. At-Tirmidzi berkata, "Telah sepakat para ulama dari para sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم dan orang-orang sesudah mereka, bahwa wanita nifas itu meninggalkan shalat selama 40 hari, kecuali dia melihat dirinya telah suci sebelum itu, maka dia wajib mandi dan shalat." ▪ Berdasarkan hadits Ummu Salamah رضي الله عنها: كانت النفساء على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم تجلس أربعين يوما. "Dahulu para wanita nifas di zaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم duduk (tidak shalat) selama empat puluh hari." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, Al-Albani berkata, "Mauquf dhaif.") ⚫ BAGIAN KETUJUH 7. DARAH ISTIHADHAH ISTIHADHAH adalah keluarnya darah bukan pada waktunya, keluarnya dengan mengucur, keluarnya dari pembuluh darah yang dinamakan Al-Adzil (bukan dari rahim, pen.). Darah ISTIHADHAH berbeda dengan darah haidh pada hukum-hukum dan sifatnya. Darah ISTIHADHAH adalah darah yang keluar dari pembuluh darah di luar waktu-waktu haidh. Darah ISTIHADHAH tidak menghalangi shalat, puasa, dan jimak, sebab dia dihukumi sebagai wanita SUCI. ▪Dalilnya adalah hadits Fathimah bintu Abi Hubais رضي الله عنها, dia bertanya, يارسول الله، إني أستحاض فلا أطهر، أفأدع الصلاة؟ قال: لا، إن ذلك عرق وليس بالحيضة، فإذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة، فإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم وصلي. "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengalami istihadhah sehingga tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?" Beliau menjawab, "Jangan, sesungguhnya darah itu dari pembuluh darah dan bukan haidh, maka apabila (waktu rutinitas) haidhmu datang, maka tinggalkanlah shalat, dan jika masa haidhmu sudah berlalu , maka mandilah (bersihkan darah tersebut) dan shalatlah." (Muttafaqun 'alaih) ▪Maka di akhir masa haidhnya dia wajib (meskipun darah istihadhah tetap mengalir) mandi, membersihkan farjinya dari sisa darah haidh, memakai kapas pembalut untuk menahan darah yang terus keluar, dan diikat dengan celana dalam agar tidak jatuh. Pembalut higienis yang ada di zaman ini bisa dipakai. ☝Dan BERWUDHU ketika masuk waktu shalat. WANITA ISTIHADHAH MEMPUNYAI TIGA KEADAAN: 1.KEADAAN PERTAMA: Dia mempunyai rutinitas/kebiasaan haidh yang jelas. ⏰ Yakni masa haidh dia ketahui sebelum dia mengalami istihadhah, maka wanita yang dalam keadaan ini duduk selama waktu kebiasaan haidhnya, yakni tidak shalat dan tidak puasa. Dan sesuai kebiasaan haidhnya, dia dianggap sebagai wanita yang mengalami haidh. Jika masa haidhnya sudah berlalu, maka dia mandi dan shalat. Darah yang tetap keluar dianggap darah ISTIHADHAH. Dalilnya adalah sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada Ummu Habibah رضي الله عنها, امكثي قدر ما كانت تحبسك حيضتك ثم اغتسلي وصلي. "Diamlah (yakni tidak shalat dan puasa) selama waktu haidhmu menahanmu, kemudian mandilah dan shalatlah." (HR. Muslim) 2.KEADAAN KEDUA: APABILA TIDAK MEMPUNYAI RUTINITAS HAIDH YANG JELAS, TAPI DARAHNYA BISA DIBEDAKAN Sebagian darahnya yang keluar memiliki SIFAT-SIFAT DARAH HAIDH, yakni: berwarna kehitaman, kental, dan berbau (anyir). Dan sisa darah lain yang keluar memiliki SIFAT-SIFAT DARAH ISTIHADHAH: berwarna merah segar, cair (tidak kental), dan tidak berbau anyir. Dalam keadaan yang kedua ini, maka dia berpijak pada PERBEDAAN sifat darah yang keluar. Dalilnya adalah sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy, إذا كان دم الحيض فإنه أسود يعرف، فأمسكي عن الصلاة، فإذا كان الآخر فتوضئي وصلي فإنما هو عرق. "Apabila darah haidh, maka sesungguhnya ia hitam dan diketahui, maka tahanlah dirimu dari shalat (jangan shalat), maka jika darahnya berwarna lain (tidak hitam), maka berwudhulah dan shalatlah, karena sesungguhnya ia darah dari urat (pembuluh darah)." (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani) 3.KEADAAN KETIGA DIA TIDAK MEMILIKI RUTINITAS HAIDH, DAN DARAHNYA TIDAK MEMILIKI SIFAT UNTUK BISA DIBEDAKAN MANA YANG HAIDH DAN MANA YANG BUKAN HAIDH, maka dia duduk (tidak shalat dan puasa) selama umumnya wanita mengalami haidh, yakni selama 6 atau 7 hari, sebab pada umumnya para wanita mengalami haidh selama itu. Kemudian dia mandi suci dari haidh (pen.). Dan darah yang keluar setelah 6 atau 7 hari dihukumi darah ISTIHADHAH, hendaklah dia hanya membasuhnya (membersihkan sisa-sisa darah istihadhah), lalu shalat dan puasa. Dalilnya adalah sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada Hamnah bintu Jahsy رضي الله عنها, إنما هي ركضة من الشيطان، فتحيضي ستة أيام ثم اغتسلي، فإذا استنقأت فصلي وصومي فإن ذلك يجزئك. "Sesungguhnya ia hanyalah guncangan (gangguan) dari setan, maka tetapkan haidhmu selama 6 atau 7 hari, kemudian mandilah, maka jika kamu telah suci, shalatlah dan puasalah, karena hal itu telah cukup bagimu." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi) ▪Makna: ركضة من الشيطان adalah guncangan (gangguan) dari setan, yakni dorongan, sesungguhnya setan yang menggerakkan darah (istihadhah) ini. ⬤ Selesai bab kesepuluh ⬤
Download MP3

18. definisi shalat, keutamaannya, dan kewajiban shalat lima waktu

📅 29/03/19 📝 BAB PERTAMA: DEFINISI SHALAT, KEUTAMAANNYA, DAN KEWAJIBAN SHALAT LIMA WAKTU. 1.DEFINISI SHALAT: A). Menurut bahasa, shalat artinya DOA. B). Menurut syar'i, shalat adalah ibadah yang terdiri dari ucapan-ucapan (bacaan), dan perbuatan-perbuatan khusus, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Akan dijelaskan secara terperinci pada bab-bab berikutnya insya Allah. 2.KEUTAMAAN SHALAT. ▪Shalat adalah Rukun Islam yang paling penting setelah dua kalimat syahadat. ▪Bahkan shalat merupakan tiang Islam. ▪Allah telah mewajibkan shalat kepada Nabi-Nya Muhammad صلى الله عليه وسلم pada malam Mi'raj di atas langit ketujuh. Hal ini menunjukkan pentingnya shalat bagi kehidupan seorang muslim. Dahulu Nabi صلى الله عليه وسلم ketika menimpa beliau sebuah masalah yang genting, maka beliau bergegas mendirikan shalat. ☑ Tentang keutamaan dan anjuran untuk shalat ini terdapat banyak hadits, antara lain: Sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, الصلوات الخمس والجمعة إلى الجمعة ورمضان إلى رمضان، مكفرات لما بينهن ما اجتنبت الكبائر. "Shalat lima waktu, Jum'at ke Jum'at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya adalah penghapus-penghapus dosa di antaranya selama menjauhi dosa-dosa besar." (HR. Muslim) Dan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, أرأيتم لو أن نهرا بباب أحدكم يغتسل منه كل يوم خمس مرات، هل يبقى من درنه شيء؟ قالوا: لا يبقى من درنه شيء. قال: "فذالك مثل الصلوات الخمس، ويمحو الله بهن الخطايا." "Bagaimana menurut kalian seandainya ada sungai di pintu salah seorang dari kalian, dia mandi dari sungai itu setiap hari sebanyak lima kali, apakah masih tersisa sedikit dari kotoran (di tubuh)nya?" Mereka menjawab, "Tidak tersisa sedikitpun dari kotorannya." Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, "Itulah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapus kesalahan-kesalahan dengan shalat." (Muttafaqun 'alaih) 3.KEWAJIBAN SHALAT Kewajiban shalat diketahui berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah, dan ijma' yang wajib diketahui secara mendasar dalam agama Islam. Allah ta'ala berfirman, ۩ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ "Dan dirikanlah shalat." (QS. Al-Baqarah: 43) ⬤ Ayat-ayat semacam ini banyak disebutkan dalam Al-Quran. Allah ta'ala juga berfirman, ۩ قُلْ لِعِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا يُقِيمُوا الصَّلَاةَ "Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang beriman, hendaklah mereka mendirikan shalat." (QS. Ibrahim: 31) DALIL DARI SUNNAH Hadits Mi'raj di dalamnya disebutkan, هي خمس وهي خمسون. "Ia lima waktu, dan ia lima puluh (pahalanya)." (HR. Bukhari) Dalam Ash-Shahihain, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepada orang yang bertanya kepada beliau tentang syariat-syariat Islam, خمس صلوات في اليوم والليلة. فقال السائل : هل علي غيرهن؟ قال : إلا أن تطوع. "Shalat lima waktu dalam sehari semalam." Penanya bertanya, "Adakah kewajiban yang lainnya untukku?" Nabi menjawab, "Tidak, kecuali jika kamu mau menambah (dengan shalat sunnah)." (Muttafaqun 'alaih) SHALAT ITU WAJIB BAGI ▪setiap muslim, ▪baligh, dan ▪berakal. ⛔ MAKA SHALAT TIDAK WAJIB BAGI ▪orang kafir, ▪anak-anak, dan ▪orang gila. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, رفع القلم عن ثلاثة : عن النائم حتى يستيقظ، وعن المجنون حتى يفيق، وعن تلصغير حتى يبلغ. "Pena terangkat dari tiga orang; dari orang tidur sampai dia bangun, dari orang gila sampai dia sembuh, dan dari anak-anak sampai dia dewasa." ☝Akan tetapi untuk ANAK-ANAK, hendaklah mereka diperintahkan untuk shalat ketika berusia TUJUH tahun, dan dipukul karena meninggalkan shalat ketika berusia sepuluh tahun. Barang siapa mengingkari kewajiban shalat, atau meninggalkan shalat, maka sungguh dia telah KAFIR DAN MURTAD DARI ISLAM. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر. "Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, maka barang siapa meninggalkannya, sungguh dia telah kafir." (HR. Muslim)
Download MP3

19. bab adzan dan iqomah

📅 30/03/19 📝 BAB KEDUA: ADZAN DAN IQAMAT Bab ini terdiri dari beberapa bagian; 1.BAGIAN PERTAMA ⬤ DEFINISI ADZAN, IQAMAT, DAN HUKUM KEDUANYA. ❶ DEFINISI ADZAN DAN IQAMAT: A). ADZAN MENURUT BAHASA, artinya PENGUMUMAN. Allah ta'ala berfirman, وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ "Dan (Inilah) suatu pemberitahuan dari Allah dan Rasul-Nya." (QS. At-Taubah: 3) B). ADZAN MENURUT SYARIAT adalah pengumuman (pemberitahuan) tentang masuknya waktu shalat dengan dzikir/kalimat tertentu. ADAPUN IQAMAT: A) Menurut bahasa adalah bentuk mashdar dari kata أقام yang artinya memberdirikan orang yang duduk B). Menurut istilah syariat adalah pengumuman tentang didirikannya shalat dengan dzikir/lafazh tertentu yang ditetapkan oleh pembuat syariat. ❷ HUKUM ADZAN DAN IQAMAT ▪Adzan dan iqamat disyariatkan untuk LAKI-LAKI untuk shalat lima waktu, bukan untuk selainnya. ▪ Adzan dan iqamat adalah fardhu KIFAYAH. Jika kaum muslimin dalam jumlah yang cukup telah melakukan keduanya, maka gugur dosanya bagi yang lain. ▪Karena keduanya termasuk syiar Islam yang nampak, maka tidak boleh meninggalkannya. 2.BAGIAN KEDUA: SYARAT-SYARAT SAHNYA ADZAN DAN IQAMAT ➊ Islam Tidak sah adzan dan iqamat yang dilakukan oleh orang kafir. ➋ Berakal Maka tidak sah dilakukan oleh orang gila, orang mabuk, dan anak-anak yang belum mumayyiz, seperti ibadah-ibadah yang lain. ➌ Laki-laki Maka tidak sah adzan dan iqamat yang dilakukan oleh kaum wanita, karena suaranya yang bisa Menimbulkan fitnah, dan tidak sah pula dilakukan oleh banci, karena tidak ada kepastian statusnya sebagai laki-laki. ➍ Hendaknya adzan dikumandangkan ketika waktu shalat. Tidak sah adzan sebelum masuk waktu shalat, kecuali adzan pertama di waktu fajar dan Jum'at, maka boleh dikumandangkan sebelum waktunya. Adapun iqamat dilakukan ketika akan mendirikan shalat. ➎ Hendaknya adzan dengan tertib (urut) dan berkesinambungan. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam As-Sunnah. Demikian pula dengan iqamat. Akan dijelaskan lebih lanjut pada pembahasan sifat adzan dan iqamat. ➏ Adzan dan iqamat dikumandangkan dengan bahasa Arab. Dengan lafazh-lafazh yang ditetapkan dalam As-Sunnah. 3.BAGIAN KETIGA SIFAT-SIFAT YANG DISUKAI BAGI MUADZIN: ❶ Hendaknya muadzin itu orang yang adil dan amanah (terpercaya). ▪ Sebab muadzin adalah orang yang dipercaya, di mana waktu shalat dan puasa diserahkan kepadanya. Dan jika dia bukan orang yang adil dan amanah, maka tidak bisa dijamin bahwa dia akan menipu kaum muslimin dengan adzannya. ❷ Hendaknya muadzin itu dewasa dan berakal. ▪ Akan tetapi sah adzan yang dilakukan anak yang sudah mumayyiz. ❸ Hendaknya mengetahui waktu-waktu, agar bisa meneliti ketepatannya, sehingga bisa adzan di awal waktu. ▪Karena jika tidak mengetahui waktu, maka bisa jadi dia keliru atau salah. ❹ Hendaknya bersuara keras (lantang). ▪Supaya suaranya didengar oleh orang-orang. ❺ Hendaknya suci dari hadats kecil dan besar. ❻ Hendaknya adzan dengan berdiri dan menghadap KIBLAT. ❼ Hendaknya meletakkan kedua jarinya pada kedua telinganya, memutar wajahnya ke kanan ketika mengumandangkan حي على الصلاة dan ke kiri ketika mengumandangkan حي على الفلاح. ❽ Mengumandangkan adzan dengan perlahan, dan mengumandangkan iqamat dengan cepat.
Download MP3

20. bab tatacara adzan dan iqomah

📅 31/03/19 📝 4. BAGIAN KEEMPAT TATA CARA ADZAN DAN IQAMAT Adzan dan iqamat mempunyai tata cara yang telah ditetapkan dalam sunnah-sunnah Nabi, di antaranya adalah hadits Abu Mahdzurah رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم mengajarinya adzan secara langsung, beliau bersabda kepadanya, "Kamu ucapkan, اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ. أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ. أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ. حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ. "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah. Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah. Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Marilah shalat... Marilah shalat. Marilah menuju kemenangan... Marilah menuju kemenangan. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Adapun sifat iqamat, "Engkau mengucapkan, اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَة اٙللهُ أَكْبَرُ اٙللهُ أَكْبَرُ. لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Marilah shalat... Marilah menuju kemenangan. Sungguh shalat telah didirikan... Sungguh shalat telah didirikan. Allah Maha Besar. Allah Maha Besar. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah." Hal ini berdasarkan hadits Anas رضي الله عنه, dia berkata, أمر بلال أن يشفع الأذان وأن يوتر الإقامة إلا الإقامة. "Bilal diperintahkan untuk melafazhkan adzan (dengan jumlah) genap, dan melafazhkan iqamat (dengan hitungan) ganjil." (Muttafaqun 'alaih) ▪Maka kalimat adzan dilafazhkan dua kali, dua kali. ▪Sedangkan kalimat iqamat dilafazhkan satu kali satu kali. Kecuali ucapan   قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ Ini diucapkan dua kali, berdasarkan hadits di atas. Ini adalah tata cara adzan dan iqamat yang dianjurkan, karena Bilal mengumandangkannya dalam keadaan mukim maupun safar bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم sampai beliau wafat. Apabila muadzin mentarji (yakni mengulang. maknanya mengumandangkan dua kalimat syahadat dengan suara pelan, kemudian mengulang kedua kalimat syahadat dengan suara keras, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 503) adzan, atau melafazhkan iqamat dua kali maka tidak mengapa, karena ini termasuk khilaf/perbedaan yang boleh. Dianjurkan dalam adzan Shubuh setelah lafazh حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ Untuk mengucapkan, الصّٙلاٙةُ خٙيْرٌ مِّنٙ النّٙوْمِ _"Shalat itu lebih baik dari pada tidur."_ (ini adalah tatswib). Ini diucapkan dua kali, berdasarkan hadits Abu Mahdzurah bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda kepadanya, إن كان في أذان الصبح قلت: الصلاة خير من النوم. "Apabila adzan Shubuh, maka ucapkan, 'Shalat itu lebih baik dari pada tidur'." (HR. An-Nasa'i) ✏ Catatan tentang tatswib: ▪Tatswib (التثويب) dari kata (ثاب يثوب), yang maknanya kembali. Ketika muadzin mengucapkan kalimat ini pada adzan Shubuh, maka ia Kembali dari kalimat ini kepada kalimat yang di dalamnya terdapat ajakan untuk segera mendirikan shalat. 5. APA YANG DIUCAPKAN OLEH ORANG YANG MENDENGAR ADZAN DAN DOA SETELAH ADZAN Dianjurkan bagi orang yang mendengar adzan untuk mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muadzin. Berdasarkan hadits Abu Said bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, ا مثل ما يقول المؤذن. "Apabila kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzin." (Muttafaqun 'alaih) Kecuali lafazh hai'alatain (ucapan: حٙي على الصلاة dan حي على الفلاح), maka yang mendengar adzan disyariatkan untuk mengucapkan, لاٙ حٙوْلٙ وٙلاٙ قُوّٙةٙ ِإلاّٙ بِاللّٰهِ. "Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah." Ini diucapkan setelah muadzin mengucapkan: حي على الصلاة dan حي على الفلاح ✏ Berdasarkan hadits Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه dalam hal ini. Apabila pada adzan subuh muadzin mengucapkan: الصّٙلاٙةُ خٙيْرٌ مِّنٙ النّٙوْمِ "Shalat itu lebih baik daripada tidur." Maka yang mendengar adzan mengucapkan SAMA seperti itu. Dan ketika iqamat tidak disunnahkan mengucapkan lafazh itu. (Setelah selesai mendengar adzan), maka membaca SHALAWAT kepada Nabi صلى الله عليه وسلم, lalu membaca DOA SETELAH ADZAN, yaitu: اللُّهَمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ؛ "Ya Allah, Rabb yang memiliki panggilan yang sempurna ini, dan shalat yang didirikan ini, berikanlah kepada Muhammad Al-Wasilah dan keutamaan. Dan karuniakan kepada beliau tempat yang terpuji (maqam mahmud) yang Engkau janjikan." (HR. Bukhari no. 614. Di dalamnya disebutkan bahwa: "Barang siapa yang membacanya, maka dia berhak mendapat syafaat Nabi صلى الله عليه وسلم pada hari kiamat.") Alhamdulillah selesai Bab Adzan dan Iqamat.
Download MP3

21. bab waktu-waktu sholat

📅 04/04/19 📝
Download MP3

22. rukun shalat (lanjutan)

📅 12/04/19 📝 ❺ dan ❻ BANGKIT DARI RUKUK DAN I'TIDAL DALAM KEADAAN BERDIRI Sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam hadits orang yang buruk shalatnya: واركع حتى تطمئن راكعا، ثم ارفع حتى تعتدل قائما. "Rukuklah sehingga kamu tuma'ninah dalam rukuk, kemudian bangkitlah sehingga kamu i'tidal dalam keadaan berdiri." ❼ SUJUD Berdasarkan firman Allah ta'ala: وَٱسْجُدُوا "Dan sujudlah kalian." (QS. Al-Hajj: 77) Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada orang yang jelek shalatnya: ثم اسجد حتى تطمئن ساجدا. "Kemudian sujudlah kamu sehingga tuma'ninah dalam keadaan sujud." ♻ Sujud dilakukan dua kali pada setiap raka'at pada 7 anggota badan. ▪Seperti yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما, dan disebutkan: أمرت أن أسجد على سبعة أعظم: الجبهة - وأشار بيده إلى أنفه - واليدين ، والركبتين ، وأطراف القدمين. "Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan: kening - dan beliau menunjuk dengan tangan beliau ke hidung beliau -, dua tangan, dua lutut, dan ujung-ujung jari kedua telapak kaki." (Muttafaqun 'alaih) ✍ Keterangan pen.: Tujuh anggota sujud adalah: 1.Dahi, dan termasuk ujung hidung 2.dan 3.Kedua tangan. 4. dan 5. Kedua lutut. 6. dan 7. Kedua ujung jari-jari kaki. ➖ Selesai keterangan pen. ➑ dan ➒ BANGKIT DARI SUJUD DAN DUDUK DI ANTARA DUA SUJUD Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada orang yang buruk shalatnya: ثم ارفع حتى تطمئن جالسا. "Kemudian bangunlah (dari sujud) sampai kamu tuma'ninah dalam keadaan duduk." ❿ TUMA'NINAH DALAM SEMUA RUKUN ▪ Tuma'ninah adalah TENANG. Yakni tenang seukuran bacaan yang wajib pada setiap rukun. Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم MEMERINTAHKAN kepada laki-laki yang jelek shalatnya agar melakukan tuma'ninah pada semua rukun-rukun shalat. Dan juga karena beliau memerintahkan orang tersebut untuk MENGULANG shalatnya ketika dia tidak tuma'ninah dalam shalat.
Download MP3

23. wajib-wajib shalat

📅 14/04/19 📝 BAGIAN KELIMA: 5. WAJIB-WAJIB SHALAT: ▪ Wajib-wajib shalat ada delapan. ▪ Jika wajib-wajib shalat ditinggalkan dengan sengaja, maka shalatnya batal. ▪ Tapi jika ditinggalkan karena lupa, atau karena jahil/tidak mengerti, maka gugur wajibnya (yakni tidak batal). Akan tetapi jika lupa, maka wajib SUJUD SAHWI. ✅ PERBEDAAN antara wajib shalat dengan rukun shalat sebagai berikut: ▪RUKUN SHALAT: ⚠ Orang yang lupa tidak mengerjakan rukun shalat, maka shalatnya TIDAK SAH, kecuali dia mengerjakannya. ▪ WAJIB-WAJIB SHALAT: ⚠ Orang yang lupa tidak mengerjakan wajib-wajib shalat, shalatnya SAH dan menggantinya dengan SUJUD SAHWI (sujud karena lupa). ✅ Maka rukun shalat lebih ditekankan/penting dari wajb-wajib shalat. Keterangan tentang wajib-wajib shalat sebagai berikut: 1.SEMUA TAKBIR, SELAIN TAKBIRATUL IHRAM. ▪ Semua takbir selain takbiratul Ihram, dinamakan TAKBIR INTIQAL (takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan berikutnya). Dalilnya adalah perkataan Ibnu Mas'ud رضي الله عنه, رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يكبر في كل رفع وخفض وقيام وقعود. "Saya melihat Nabi صلى الله عليه وسلم bertakbir pada setiap bangkit, merunduk (ketika rukuk dan sujud), berdiri dan duduk." (HR. An-Nasa'i, dan At-Tirmidzi) ✅ Dan Nabi صلى الله عليه وسلم senantiasa melakukan hal itu sampai beliau wafat. Sedangkan beliau صلى الله عليه وسلم telah bersabda, صلوا كما رأيتموني أصلي. "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." 2.Membaca: sami'allahu liman hamidah... سَمِعَ اللّٰهُ لِمَنْ حَمِدَه (sami'allahu liman hamidah). Artinya: "Allah mendengar orang yang memuji-Nya." Ini dibaca oleh imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Berdasarkan hadits Abu hurairah رضي الله عنه: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يكبر حين يقوم إلى الصلاة، ثم يكبر حين يركغ، ثم يقول: سمع الله لمن حمده حين يرفع صلبه من الركعة، ثم يقول وهو قائم : ربنا ولك الحمد. "Rasulullah صلى الله عليه وسلم bertakbir ketika berdiri untuk shalat, kemudian beliau bertakbir ketika rukuk, kemudian beliau membaca, 'Sami'allahu liman hamidah' ketika mengangkat punggungnya dari rukuk, kemudian ketika berdiri (i'tidal) beliau membaca 'Rabbana walakal hamdu' (Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala pujian)." (HR. Muslim) 3.Bacaan: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ (Rabbana walakal hamdu) Artinya: "Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala pujian." Untuk makmum saja. Adapun untuk imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian), keduanya disunnahkan untuk menggabungkan kedua bacaan (yakni bacaan 'sami'allahu liman hamidah dan Rabbana walakal hamdu, pen.) Berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه di atas, dan berdasarkan hadits Abu Musa رضي الله عنه, di dalamnya tercantum, وإذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا : ربنا ولك الحمد. "Apabila imam membaca: 'Sami'allahu liman hamidah', maka kalian (makmum) bacalah: 'Rabbana walakal hamdu.' (HR. Muslim) 4. Bacaan: سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْم (Subhana rabbiyal 'azhiim) Artinya: "Maha Suci Rabb-ku Yang Maha Agung." Dibaca 1X (satu kali) ketika rukuk. 5. Bacaan: سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى (Subhana rabbiyal a'la) "Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi." Dibaca 1x (satu kali) ketika sujud. Berdasarkan perkataan Hudzaifah dalam haditsnya: كان - يعني النبي صلى الله عليه وسلم - يقول في ركوعه : سبحان ربي العظيم. وفي سجوده : سبحان ربي الأعلى. "Beliau -yakni Nabi صلى الله عليه وسلم- membaca dalam rukuk, Subhana rabbiyal 'Azhiim, dan dalam sujud beliau membaca, "Subhana rabbiyal a'la'." (Diriwayatkan oleh imam hadits yang lima, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa'i) Dan disunnahkan menambah bacaan 'tasbih' tersebut ketika rukuk dan sujud sampai tiga kali. 6. Bacaan: رَبِّ اغْفِرْلِي "Wahai Rabbku, ampunilah aku." Ini dibaca di antara dua sujud (ketika duduk di antara dua sujud). Berdasarkan hadits Hudzaifah, 'Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم membaca di antara dua sujud, رَبِّ اغْفِرْلِي. رَبِّ اغْفِرْلِي (Rabbighfirli, Rabbighfirli) "Wahai Rabbku, ampunilah aku, wahai Rabbku, ampunilah aku." 7. TASYAHUD PERTAMA Bagi selain makmum yang imamnya bangkit berdiri karena lupa, sebab dalam kondisi ini dia tidak wajib duduk tasyahud awal, tapi dia wajib mengikuti imam, sebab Nabi صلى الله عليه وسلم ketika lupa tasyahud awal, maka beliau tidak kembali kepadanya, tapi beliau ganti dengan sujud sahwi (sujud karena lupa). Riwayat Muttafaqun 'alaih. ▪Bacaan tasyahud awal adalah: التَّحِيَّاتُ لِلّٰهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ "Segala penghormatan, salawat, dan kebaikan-kebaikan adalah milik Allah. Semoga keselamatan dari Allah terlimpahkan kepadamu wahai Nabi, rahmat dan barakahnya. Semoga keselamatan dari Allah dilimpahkan kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya." 8. DUDUK TASYAHUD AWAL Berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud رضي الله عنه yang marfu': إذا قعدتم في كل ركعتين فقولوا: التحيات لله. "Jika kalian duduk pada setiap dua raka'at, maka bacalah, 'Attahiyyatu lillah' ("Segala penghormatan milik Allah")." (HR. Ahmad dan An-Nasa'i) Dan juga berdasarkan hadits Rifa'ah bin Rafi' رضي الله عنه: فإذا جلست في وسط الصلاة فاطمئن، وافتراش فخذك اليسرى، ثم تشهد. "Maka jika kamu duduk di tengah shalat, maka duduklah dengan tuma'ninah, bentangkan paha kirimu (yakni duduk iftirasy), kemudian bertasyahudlah." (HR.Abu Dawud) BAGIAN KEENAM: SUNNAH-SUNNAH SHALAT Sunnah-sunnah shalat ada dua macam: 1. Sunnah perbuatan 2. Sunnah perkataan Ad.1). SUNNAH-SUNAH PERBUATAN: ▪Mengangkat kedua tangan bersamaan dengan: takbiratul ihram, ketika rukuk, bangkit dari rukuk. Dalilnya: أن مالك بن الحويرث إذا صلى كبر ثم رفع يذيه وإذا أراد أن يركع رفع يديه وإذا رفع رأسه من الركوع رفع يديه وحدث أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يفعل هكذا. "Bahwa Malik bin Al-Huwairits apabila shalat, maka dia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya, dan apabila rukuk dia mengangkat kedua tangannya, dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk, dia mengangkat kedua tangannya, dan dia menceritakan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melakukan seperti itu." (HR. Muslim) ▪Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, dan meletakkan keduanya di dada ketika berdiri, ▪mata memandang ke tempat sujudnya, ▪merenggangkan kedua kaki ketika berdiri (sejajar dengan bahu), ▪kedua tangan memegang lutut dengan merenggangkan jari-jari ketika rukuk, ▪meluruskan punggung ketika rukuk, dan menjadikan kepalanya sejajar dengan punggungnya. Ad 2). SUNNAH-SUNAH PERKATAAN: Seperti: ▪Doa istiftah, ▪membaca basmalah, ▪membaca ta'awwudz, ▪mengucapkan 'amin' (selesai Al-Fatihah), ▪membaca surah setelah Al-Fatihah, ▪bacaan tasbih lebih dari satu kali ketika rukuk dan sujud, ▪berdoa setelah tasyahud sebelum salam.
Download MP3

24. pembatal-pembatal shalat

📅 19/04/19 📝 BAGIAN KETUJUH: 7. PEMBATAL-PEMBATAL SHALAT ⚠ Pembatal-pembatal shalat ada beberapa. ➥ Kami ringkas sebagai berikut: ❶ Apa yang membatalkan thaharah, menjadi pembatal shalat. Karena thaharah adalah syarat sahnya shalat. Maka apabila batal thaharah, maka shalat juga batal. ❷ Tertawa dengan (keluar) suara, yakni tertawa terbahak-bahak. ➥ Ia membatalkan shalat menurut kesepakatan para ulama, sebab ia seperti berbicara, bahkan lebih berat, dan juga karena hal itu berarti meremehkan dan main-main yang bertentangan dengan tujuan shalat. Adapun tersenyum tanpa suara terbahak-bahak, maka tidak memberatkan shalat, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnul Mundzir dan lainnya. ❸ Berbicara dengan sengaja untuk selain kemaslahatan shalat. Dari Zaid bin Arqam رضي الله عنه berkata, "Dahulu kami berbicara di dalam shalat, seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya dalam shalat, sampai turun ayat: وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ "Dan berdirilah kalian (dalam shalat) karena Allah dengan khusyuk." (QS. Al-Baqarah: 238) فأمرنا بالسكوت ونهينا عن الكلام. "Maka kami diperintahkan untuk diam, dan kami dilarang berbicara." (Muttafaqun 'alaih) Akan tetapi jika berbicara karena jahil (tidak mengerti ilmunya), atau karena lupa (tidak sengaja), maka tidak membatalkan shalatnya. ❹ Lewatnya wanita dewasa, atau keledai, atau anjing hitam di depan orang shalat, di depan tempat sujudnya. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم: إذا قام أحدكم يصلي فإنه يستره إذا كان بين يديه مثل آخرة الرحل، فإذا لم يكن بين يديه مثل آخرة الرحل، فإنه يقطع صلاته الحمار والمرأة والكلب الأسود. "Apabila salah seorang dari kalian berdiri shalat, maka sesungguhnya dia telah membuat sutrah (penghalang) bagi dirinya, apabila ada di depannya sesuatu (minimal) setinggi sandaran pelana unta. Maka jika di depannya tidak ada sesuatu setinggi sandaran pelana unta (tidak ada sutrah), maka shalatnya diputuskan (dibatalkan) oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (yang lewat di depannya)." (HR. Muslim) ● الرحل ← Pelana unta Yaitu: Alat yang dipakai untuk menunggang unta (diletakkan di atas punggung unta), ia seperti pelana kuda. ● Ukuran sandaran pelana yaitu setinggi satu hasta. Ukuran inilah yang mencukupi untuk sutrah shalat (penghalang shalat). ✍ Keterangan penerjemah: Batas minimal tinggi SUTRAH adalah setinggi sandaran pelana unta, atau setinggi satu hasta, kira-kira 50 cm. Allahu a'lam. 5. Terbukanya aurat dengan sengaja. Sebagaimana telah dijelaskan dalam syarat-syarat sah shalat. 6. Membelakangi kiblat. Sebab menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat. 7. Adanya najis pada badan orang yang shalat, dalam keadaan dia mengetahuinya dan menyadarinya tapi tidak segera menghilangkannya. 8. Meninggalkan salah satu dari rukun-rukun atau syarat-syarat sah shalat dengan sengaja tanpa ada uzur. 9. Banyak bergerak yang bukan termasuk perbuatan shalat untuk selain alasan darurat, seperti makan dan minum dengan sengaja. 10. Bersandar tanpa ada uzur. Karena berdiri merupakan syarat sahnya shalat. 11. Sengaja menambah rukun perbuatan, seperti menambah rukuk dan sujud, karena ia merusak susunan shalat, maka hal ini membatalkan shalat berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama). 12. Sengaja mendahulukan sebagian rukun atas bagian yang lain. Karena tertib (berurutan) pada rukun shalat merupakan rukun sebagaimana yang telah dijelaskan. 13. Sengaja salam sebelum sempurna/selesai shalat. 14. Sengaja mengubah makna dalam bacaan. Yakni bacaan Al-fatihah, karena ia adalah rukun. 15. Membatalkan niat karena ragu-ragu, dan bertekad kuat untuk membatalkannya, sebab kelangsungan niat merupakan syarat sahnya shalat. BAGIAN KEDELAPAN ⬤ 8. HAL-HAL YANG MAKRUH DALAM SHALAT Perkara-perkara yang makruh dalam shalat adalah sebagai berikut: 1. Hanya membaca Al-Fatihah pada dua rakaat pertama. Sebab hal itu menyelisihi sunnah dan petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم dalam shalat. 2. Mengulang-ulang Al-Fatihah. Sebab hal itu juga menyelisihi sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم, akan tetapi jika mengulang-ulangnya karena ada hajat, seperti tidak khusyuk dan tidak hadir kalbunya ketika membacanya, lalu ingin mengulanginya agar bisa menghayatinya, maka hal itu tidak mengapa, akan tetapi dengan syarat agar tidak sampai menyeretnya kepada was-was (yakni jangan sampai menjadi kebiasaan yang sering dilakukan, pen.) 3. Menoleh sedikit dalam shalat tanpa ada hajat/keperluan. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika ditanya tentang menoleh dalam shalat, هو إختلاس يختلسه الشيطان من صلاة العبد. "Ia adalah mencuri yang dilakukan oleh setan dari shalat seorang hamba." (HR. Bukhari) ⬤ الإختلاس = Al-Ikhtilas adalah mencuri dan mencopet dengan cepat. Adapun jika menoleh karena ada hajat, maka tidak mengapa, seperti: Meludah ke sebelah kiri tiga kali dalam shalat, ketika merasakan was-was, maka ini adalah menoleh karena ada hajat, yang bahkan diperintahkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم. Dan seperti seorang ibu yang takut anaknya hilang, sehingga dia menoleh dalam shalat, untuk mengawasinya. Semua itu menoleh yang sedikit. Adapun seseorang yang menoleh dengan (disertai) membalikkan seluruh badannya, atau sampai membelakangi kiblat, maka hal ini membatalkan shalatnya, apabila dilalukan tanpa ada uzur, seperti karena sangat ketakutan dan semisalnya. 4. Memejamkan mata dalam shalat
Download MP3

25. lanjutan bab hal yang makruh dalam sholat

📅 26/04/19 📝 HAL-HAL YANG MAKRUH DALAM SHALAT 4. Memejamkan mata dalam shalat. Karena hal itu tasyabbuh (menyerupai) perbuatan orang majusi ketika mereka menyembah api. Ada pula yang mengatakan tasyabbuh dengan orang Yahudi. Sedangkan kita dilarang tasyabbuh dengan orang-orang kafir. 5. Membentangkan (menempelkan) kedua lengan di lantai ketika sujud. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, اعتدلوا في السجود، ولا يبسط أحدكم ذراعيه انبساط الكلب. "Luruslah kalian dalam sujud, dan janganlah salah seorang dari kalian menghamparkan kedua lengannya (menempelkan ke tanah) seperti menghamparnya anjing." (HR. Bukhari) Seharusnya orang yang shalat menjauhkan antara kedua lengannya (dari sisi tubuhnya), mengangkat kedua lengannya dari lantai, dan tidak menyerupai hewan (tidak menempelkan kedua lengan ke lantai seperti menghamparnya anjing). 6. Banyak melakukan perbuatan sia-sia dalam shalat. Sebab hal itu menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukkan yang dituntut dalam shalat. 7. Bertolak pinggang. Berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, نهي أن يصلي الرجل مختصرا. "Dilarang seseorang shalat dalam keadaan bertolak pinggang." (HR. Bukhari) ⬤ Takhashshur dan Ikhtishar dalam shalat yaitu meletakkan tangan di pinggang. ⬤ Yang dimaksud pinggang yaitu bagian tengah dari tubuh manusia yang menyempit di atas panggul. Masruq meriwayatkan dari Aisyah رضي الله تعالى عنها, bahwa beliau menjelaskan sebab larangan tersebut, بأن اليهود تفغله. "Bahwasanya orang-orang Yahudi melakukannya." (HR. Bukhari) 8. As-Sadl dan menutup mulut dalam shalat. Berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, dia berkata, نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن السدل في الصلاة، وأن يغطي الرجل فاه. "Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang sadl dalam shalat dan seseorang menutup mulutnya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi) ⬤ As-Sadlu yaitu seseorang yang shalat menyelimutkan kain ke kedua bahunya dan tidak meletakkan kedua ujung kain ke kedua bahunya (sehingga ujung kain terjurai ke bawah). ⬤ Ada pula yang mengatakan 'sadl' yaitu menjulurkan kain sampai menyentuh tanah, sehingga bermakna 'isbal'. Catatan tambahan pen.: Larangan 'sadl' ini hanya untuk laki-laki, dan tidak untuk kaum wanita. (selesai keterangan pen.). 9. MENDAHULUI IMAM Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, أما يخشى أحدكم إذا رفع رأسه قبل الإمام أن يجعل الله رأسه رأس حمار، أو يجعل صورته صورة حمار؟ "Apakah tidak takut salah seorang dari kalian jika mengangkat kepalanya sebelum imam, lalu Allah menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau menjadikan bentuknya seperti keledai?" (Muttafaqun 'alaih) 10. MENJALIN JARI-JEMARI Sebab Nabi صلى الله عليه وسلم melarang seseorang yang berwudhu dan pergi ke masjid untuk shalat melakukan perbuatan seperti ini, dan lebih berat makruhnya menjalin jari-jemari ketika di dalam shalat. Adapun menjalin jari-jemari di luar shalat, maka hal itu tidak makruh, meskipun di dalam masjid, sebab Nabi صلى الله عليه وسلم pernah melakukannya dalam kisah Dzul Yadain. 11. MENAHAN DAN MEMEGANGI RAMBUT DAN KAIN Berdasarkan Hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما: أمر النبي صلى الله عليه وسلم أن يسجد على سبعة أعظم، ولا يكف ثوبه ولا شعره. "Nabi صلى الله عليه وسلم diperintahkan agar sujud di atas tujuh anggota badan, dan tidak memegangi pakaian dan tidak pula (menahan) rambutnya." (HR. Al-Hakim) ⬤ الكف ⬤ Bermakna memegang dan mengumpulkan, yakni tidak memegang keduanya (rambut dan kainnya). ⬤ Bisa juga bermakna menghalangi dan menahan rambut dan pakaiannya lepas terurai ketika sujud. Perbuatan ini termasuk perbuatan sia-sia yang dapat menghilangkan kekhusyukan shalat. Keteranganan penerjemah: Larangan memegangi dan menahan rambut ini hanya berlaku untuk laki-laki, karena itu dianjurkan seorang laki-laki ketika shalat menutup rambutnya dengan peci, imamah, dan semisalnya, agar tangan tidak disibukkan memegangi rambut ketika turun untuk sujud. Larangan menahan dan memegangi kain berlaku juga untuk kaum wanita, yakni terutama ketika turun untuk sujud, makruh tangan memegangi dan menahan jilbab, atasan, atau mukena yang terjurai ke tempat sujud. Wallahu a'lam. (selesai keterangan pen.) 12. SHALAT DIHADAPAN MAKANAN, ATAU SHALAT MENAHAN DUA BUANG HAJAT Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم: لا صلاة بحضرة الطعام، ولا هو يدافعه الأخبثان. "Tidak (boleh) shalat di hadapan makanan, dan tidak (boleh) shalat dalam keadaan menahan dua hajat." (HR. Muslim) Adapun makruhnya shalat dihadapan makanan yang sudah siap dihidangkan, maka hal itu dengan syarat: Dia sangat ingin untuk makan (karena sangat lapar, pen.), dan dia mampu untuk memakannya, karena makanan sudah dihidangkan di hadapannya. Andaikata makanan yang dihidangkan di hadapannya, tapi dia puasa, atau kenyang sehingga dia tidak berminat untuk makan, atau dia tidak bisa memakannya karena masih sangat panas, maka keadaan ini semua tidak makruh shalat dihadapan makanan. Adapun yang dimaksud dua hajat adalah buang air kecil dan buang air besar. Nabi صلى الله عليه وسلم telah melarang hal itu semuanya, sebab: menyibukkan hati orang yang shalat, mengacaukan pikirannya, menghilangkankan kekhusyukkan dalam shalat. Dan kemungkinan bisa berbahaya karena menahan kencing dan kotoran. 13. MENGANGKAT PANDANGAN KE LANGIT Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم: لينتهين أقوام يرفعون أبصارهم إلى السماء في الصلاة، أو لتخطفن أبصارهم. "Hendaklah benar-benar berhenti suatu kaum dari mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat, atau sungguh-sungguh akan disambar penglihatan mereka." (HR. Muslim)
Download MP3

26. bab hukum orang yang meninggalkan sholat dan keutamaan sholat sunnah

📅 27/04/19 📝 BAGIAN KESEMBILAN 9. HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Barang siapa meninggalkan shalat karena MENGINGKARI hukum wajibnya, maka dia dihukumi kafir, murtad (keluar dari Islam), karena dia mendustakan Allah, Rasul-Nya, dan kesepakatan kaum muslimin. Adapun orang yang meninggalkan shalat karena MEREMEHKAN dan MALAS, maka pendapat yang shahih dia juga dihukumi KAFIR jika dia selalu meninggalkannya secara keseluruhan. Berdalilkan firman Allah ta'ala tentang orang-orang musyrik, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ "Maka apabila mereka bertaubat dan mendirikan shalat, menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian seagama." (QS. At-Taubah: 11) فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ "Maka jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan membayar zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian seagama." (QS. At-Taubah: 11) Ayat ini menunjukkan bahwa jika mereka (orang-orang musyrik) belum mewujudkan syarat mendirikan shalat, maka mereka bukan orang-orang muslim, dan bukan saudara kita seagama. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم: العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر. "Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, maka barang siapa meninggalkannya, maka sungguh dia kafir." (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ahmad, dan Al-Hakim) Dan juga sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم: إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة. "Sesungguhnya (perbedaan) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim) Adapun orang yang kadang-kadang shalat dan kadang-kadang meninggalkannya atau orang yang shalat satu fardhu atau shalat dua fardhu, maka mereka secara zhahir tidak dihukumi kafir, karena dia tidak meninggalkan shalat secara keseluruhan, sebagaimana lafazh hadits, ترك الصلاة, yakni meninggalkan shalat secara keseluruhan, bukan meninggalkan satu shalat. Dan hukum asalnya, Islam-nya tetap tegak, maka kita tidak menghukuminya keluar dari Islam, kecuali dengan sesuatu yang pasti, karena sesuatu yang tetap berdasarkan kepastian tidak terangkat (hilang), kecuali berdasarkan sesuatu yang pasti juga. (Lihat Syarhul Mumti' (2/24-28). Alhamdulillah selesai Bab 4 tentang syarat-syarat shalat, rukun-rukunnya, serta dalil-dalilnya dan hukum orang yang meninggalkan shalat. BAB KELIMA SHALAT TATHAWWU' (SHALAT SUNNAH) Dalam bab ini terdapat beberapa bagian; Yang dimaksud dengan 'tathawwu' (sunnah) adalah semua amal ketaatan (ibadah) yang tidak wajib. BAGIAN PERTAMA: 1. KEUTAMAAN DAN HIKMAH DISYARIATKANNYA SHALAT SUNNAH: 1. KEUTAMAAN SHALAT TATHAWWU/SUNNAH Shalat sunnah merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah yang afdhal (paling utama) setelah jihad fi sabilillah dan thalabul ilmi (menuntut ilmu). Sebab Nabi صلى الله عليه وسلم selalu taqarrub/mendekatkan diri kepada Allah dengan shalat-shalat sunnah. Dan berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, dia berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, إن الله تعالى قال : من عادى لي وليا فقد آذنته بالحرب، وما تقرب إلى عبدي بشيء أحب إلى مما افترضته عليه، وما يزال عبدي يتقرب إلى بالتوافل حتى أحبه... "Sesungguhnya Allah ta'ala berfirman, 'Barang siapa memusuhi wali-wali-Ku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada yang Aku wajibkan kepadanya. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga akhirnya Aku mencintainya..." (Diriwayatkan oleh Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah, 5/21, no. 1249, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1640) 2. HIKMAH DISYARIATKAN SHALAT SUNNAH Allah ta'ala telah mensyariatkan amalan-amalan sunnah sebagai rahmat (kasih sayang) kepada hamba-hamba-Nya. Maka Allah ta'ala menjadikan untuk semua ibadah wajib, ada ibadah sunnah yang sejenis dengannya, agar seorang mukmin bertambah imannya dan terangkat derajatnya dengan melakukan ibadah-ibadah sunnah. Dan ibadah-ibadah sunnah dapat - menyempurnakan ibadah-ibadah fardhu, - menambal kekurangan dalam ibadah-ibadah fardhu, sebab pelaksanaan ibadah-ibadah fardhu tidak luput dari kekurangan. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, dari Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, إن أول ما يحاسب به العبد المسلم يوم القيامة الصلاة، فإن أتمها، وإلا قيل : انظروا هل له من تطوع؟ فإن كان له تطوع أكملت الفريضة من تطوعه، ثم يفعل بسائر الأعمال المفروضة مثل ذلك. "Sesungguhnya amal pertama yang dihisab pada seorang muslim pada hari kiamat adalah shalat. Maka jika sempurna shalatnya, maka ditulislah sempurna, dan jika tidak, maka dikatakan, 'Lihatlah! Apakah dia mempunyai amalan shalat sunnah?'. Maka jika dia mempunyai amalan shalat sunnah, maka shalat wajibnya disempurnakan dari shalat sunnahnya, kemudian dilakukan seperti itu pada seluruh amal-amal wajibnya." (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Download MP3

27. bab bagian-bagian sholat sunnah

📅 02/05/19 📝 BAGIAN-BAGIAN SHOLAT SUNNAH. SHALAT MUQAYYAD Bagian pertama ini terdiri dari beberapa macam, sebagiannya lebih mu'akkad/penting dari sebagian yang lain. Dan yang paling mu'akkad adalah shalat - khusuf, kemudian - witir, kemudian - shalat istisqa (meminta hujan), kemudian - shalat tarawih. SHALAT MUTLAK Yakni bagian kedua ini disyariatkan di seluluruh malam dan siang -selain di waktu-waktu terlarang-. Dan shalat malam lebih afdhal dari shalat (sunnah) di siang hari. BAGIAN KETIGA 3. SHALAT SUNNAH YANG DIANJURKAN BERJAMAAH Disunnahkan shalat berjamaah dalam shalat - tarawih, - istisqa', dan - khusuf. BAGIAN KEEMPAT 4. JUMLAH SHALAT SUNNAH RAWATIB Lafazh 'Ar-Rawatib' adalah bentuk jamak dari lafazh 'ratibah', artinya 'selamanya', 'terus menerus'. Shalat rawatib adalah shalat yang mengikuti shalat fardhu. Faedah shalat rawatib: Untuk menambal cacat dan kekurangan yang ada dalam shalat fardhu, sebagaimana telah dijelaskan. JUMLAH RAWATIB: Sepuluh rakaat Tersebutkan dalam hadits Ibnu Umar رضي الله عنهما: حفظت عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ركعتين قبل الظهر، وركعتين بعد الظهر، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء، وركعتين قبل الغداة، كانت ساعة لا أدخل على النبي صلى الله عليه وسلم فيها، فحدثتني حفصة أنه كان إذا طلع الفجر وأذن المؤذن، صلى ركعتين. "Saya menghafal dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم: dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh. Ini adalah waktu di mana saya tidak masuk menemui Rasulullah صلى الله عليه وسلم, maka Hafshah menyampaikan kepadaku bahwa bila fajar telah terbit dan muadzin telah mengumandangkan adzan, maka beliau shalat dua rakaat." (Muttafaqun 'alaih) Dan ditekankan bagi seorang muslim untuk menjaga dua belas rakaat shalat rawatib. Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: ما من عبد مسلم يصلي لله تعالى في كل يوم ثنتي عشر ركعة، إلا بنى الله له بيتا -أو: إلا بني له بيت - في الجنة. "Tidaklah seorang hamba shalat karena Allah ta'ala setiap hari sebanyak dua belas rakaat, kecuali Allah akan membangunkan untuknya istana -atau kecuali akan dibangunkan untuknya satu istana- di dalam surga." (HR. Muslim, dari Ummu Habibah رضي الله عنها) Dua belas rakaat ini adalah sepuluh rakaat yang ada dalam hadits Ibnu Umar رضي الله عنهما di atas, hanya saja sebelum Zhuhur sebanyak empat rakaat. At-Tirmidzi menambah dalam riwayat hadits Ummu Habibah رضي الله عنها di atas, sebagai berikut: أربعا قبل الظهر وركعتين بعدها.، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء، وركعتين قبل صلاة الفجر. "Empat rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Shalat Shubuh." (Jami' At-Tirmidzi, no. 415) Dan berdasarkan riwayat yang shahih dari hadits Aisyah رضي الله عنها berkata, كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يدع أربعا قبل الظهر. "Nabi صلى الله عليه وسلم tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur." (HR. Bukhari) Rawatib yang paling mu'akkad/ditekankan adalah: Dua rakaat sebelum Shubuh, yaitu sunnah qabliyah Fajar. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم: ركعتا الفجر خير من الدنيا وما فيها. "Dua rakaat sebelum Shubuh lebih baik dari dunia dan seisinya." (HR. Muslim) Dan berdasarkan perkataan Aisyah رضي الله عنها tentang dua rakaat ini, ولم يكن يدعهما أبدا. "Dan beliau tidak pernah meninggalkan kedua (rakaat) itu selamanya." (HR. Bukhari) BAGIAN KELIMA: 5. HUKUM SHALAT WITIR, KEUTAMAANNYA, DAN WAKTUNYA HUKUMNYA: Hukum shalat witir SUNNAH MU'AKKADAH. Rasulullah صلى الله عليه وسلم mendorong dan menganjurkannya. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, إن الله وتر، يحب الوتر "Sesungguhnya Allah itu witir (satu), mencintai yang witir (ganjil)." (Muttafaqun 'alaih) Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, يا أهل القرآن أوتروا، فإن الله وتر يحبالوتر. "Wahai Ahlul Quran, shalat witirlah kalian, karena sesungguhnya Allah itu witir (satu), mencintai yang witir (ganjil)." (HR. Abu Dawud) WAKTUNYA: Antara shalat Isya dan shalat Shubuh, berdasarkan - ijma' (kesepakatan) para ulama, - perbuatan Rasulullah صلى الله عليه وسلم, dan - sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, إن الله أمدكم بصلاة هي خير لكم من حمر النعم، صلاة الوتر. ما بين صلاة العشاء إلى طلوع الفجر. "Sesungguhnya Allah memberikan waktu yang panjang kepada kalian untuk shalat yang lebih baik bagi kalian dari unta merah, yaitu shalat witir, yang waktunya antara shalat Isya sampai terbit fajar." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim) Maka apabila telah terbit fajar, tidak ada lagi shalat witir. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم: صلاة الليل مثنى مثنى، فإذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة، توتر له ما قد صلى. "Shalat malam itu dua-dua (rakaat), maka jika salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu Shubuh, maka hendaklah dia shalat satu rakaat sebagai shalat witir baginya untuk shalat yang telah dilakukannya." (HR. Bukhari) Maka hadits ini merupakan dalil bahwa keluarnya (habis) waktu shalat witir adalah ketika terbit fajar/shubuh. Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata, "Yang lebih jelas dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i, dishahihkan oleh Abu Awanah dan lainnya, bahwa Ibnu Umar رضي الله عنهما berkata, من صلى من الليل فليجعل آخر صلاته وترا، فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يأمر بذلك، فإذا كان الفجر فقد ذهب كل صلاة الليل والوتر. "Barang siapa shalat malam, maka hendaklah menjadikan witir sebagai akhir (penutup) shalatnya, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan hal itu, dan apabila terbit fajar, maka telah habis waktu semua shalat malam dan shalat witir." (Fathul Bari 2/557) Shalat witir di akhir malam lebih utama daripada di awal malam. Akan tetapi dianjurkan untuk segera mengerjakannya di awal malam bagi orang yang merasa tidak bisa bangun di akhir malam. Dan menundanya bagi orang yang merasa bisa bangun di akhir malam. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Jabir رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, من خاف أن لا يقوم من آخر الليل فليوتر أوله، ومن طمع أن يقوم آخر الليل فليوتر آخر الليل، فإن صلاة آخر الليل مشهودة، وذلك أفضل. "Barang siapa khawatir tidak bangun di akhir malam, maka hendaklah shalat witir di awal malam, dan barang siapa semangat untuk bisa bangun di akhir malam, maka hendaklah shalat witir di akhir malam, karena sesungguhnya shalat di akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat), dan hal itu lebih utama." (HR. Muslim)
Download MP3

28. bab waktu-waktu terlarang untuk melakukan sholat sunnah

📅 04/05/19 📝 BAGIAN KETUJUH 7. WAKTU-WAKTU YANG TERLARANG MELAKUKAN SHALAT SUNNAH Ada beberapa waktu terlarang untuk shalat sunnah, kecuali yang dikecualikan. Waktu-waktu terlarang tersebut ada lima, yaitu: 1. Setelah shalat Shubuh sampai matahari terbit. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, لا صلاة بعد صلاة الفجر حتى تطلع الشمس. "Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai terbit matahari." (Muttafaqun 'alaih) 2. Dari terbit matahari sampai meninggi seukuran tombak menurut pandangan mata, yakni kira-kira seukuran satu meter. Dengan ukuran jam, kira-kira seperempat jam atau sepertiga jam setelah matahari terbit. Apabila matahari sudah tinggi setelah terbit seukuran tombak, maka telah habis waktu larangan, berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada Amr bin Abasah رضي الله عنه, صل صلاة الصبح، ثم أقصر عن الصلاة حتلإ تطلع الشمس حتى ترتفع... "Shalatlah Shubuh, kemudian tahanlah dirimu dari shalat sampai matahari terbit sehingga naik..." (HR. Muslim) Dan berdasarkan hadits Uqbah bin Amir berikut ini. 3. Ketika matahari tegak (yakni di puncak ketinggiannya, karena matahari naik di ufuk, lalu setelah itu mulai turun) sampai tergelincir (turun) ke arah barat, dan setelah itu masuk waktu Zhuhur. Berdasarkan hadits Uqbah bin Amir رضي الله عنه: ثلاث ساعات كان النبي صلى الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن وأن نقبر فيهن موتانا : حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تزول، وحين تتضيف للغروب حتى تغرب. "Ada tiga waktu di mana Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang kami untuk shalat dan menguburkan jenazah kami; ketika matahari terbit dengan jelas sampai ia naik, dan ketika orang yang berdiri di siang hari tidak memiliki bayangan sampai matahari tergelincir, dan ketika akan terbenam sampai terbenam." (HR. Muslim) Makna تتضيف للغروب adalah condong untuk tengelam. WAKTU-WAKTU TERLARANG UNTUK MELAKUKAN SHALAT SUNNAH 4. DARI SHALAT ASHAR SAMPAI TENGGELAMNYA MATAHARI Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, لا صلاة بعد الفجر حتى تطلع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس. "Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai terbit matahari, dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar sampai matahari tenggelam." (Muttafaqun 'alaih) 5. Apabila matahari akan tenggelam Kelima waktu ini bisa diringkas menjadi tiga waktu, yaitu: 1. Setelah shalat Shubuh sampai matahari naik setinggi tombak. 2. Ketika orang yang berdiri di siang hari dan matahari tepat berada di atas kepala (matahari persis berada di tengah-tengah langit), sampai matahari condong ke barat. 3. Setelah shalat Ashar sehingga matahari terbenam dengan sempurna. HIKMAH LARANGAN SHALAT DI WAKTU-WAKTU TERSEBUT Sungguh Nabi صلى الله عليه وسلم telah menjelaskan bahwa, orang-orang kafir menyembah matahari ketika terbit dan terbenam. Maka shalat seorang muslim di waktu-waktu tersebut menyerupai perbuatan mereka. Dalam hadits Amr bin Abasah رضي الله عنه: فإنها - أي الشمس - تطلع حين تطلع بين قرني شيطان، وحينذ يسجد لها الكفار...فإنها تغرب حين تغرب بين قرني شيطان، وحينئذ يسجد لها الكفار. "Sesungguhnya ia -yakni matahari- terbit, ketika ia terbit berada di antara dua tanduk setan, dan saat itu orang-orang kafir bersujud kepadanya, dan ketika tenggelam berada di antara dua tanduk setan, dan saat itu orang-orang kafir bersujud kepadanya." (HR. Muslim) Ini adalah tentang matahari terbit dan tenggelam, adapun waktu terlarang berikutnya adalah: Waktu ketika matahari naik meninggi, yakni ketika orang yang berdiri di siang hari tidak ada bayangannya (matahari tepat di tengah-tengah langit), maka Nabi صلى الله عليه وسلم telah menjelaskan alasan pelarangannya dalam hadits yang sama seperti di atas, beliau bersabda: فإن حينئذ تسجر جهنم. "Karena saat itu dipanaskan neraka Jahanam." (HR. Muslim) Tidak boleh shalat sunnah di waktu-waktu tersebut, kecuali shalat yang dikecualikan oleh dalil berikut ini: WAKTU-WAKTU YANG DIKECUALIKAN Tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu terlarang, kecuali yang dikecualikan oleh dalil, seperti shalat sunnah dua rakaat setelah thawaf. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, يا بني عبد مناف، لا تمنعوا أحدا طاف بهذا البيت وصلى فيه، أية ساعة شاء من ليل أو نهار. "Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang seseorang thawaf di Ka'bah ini dan shalat padanya kapan pun dia kehendaki, malam maupun siang." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim) Demikian juga mengqadha' qabliyah Shubuh setelah shalat Shubuh. Qadha' sunnah Zhuhur setelah Ashar, apalagi jika seseorang menjamak Zhuhur dengan Ashar. Demikian juga shalat-shalat yang memiliki sebab, seperti; ~ Shalat jenazah ~ Shalat tahiyatul masjid ~ Shalat gerhana ~ Demikian pula mengqadha' shalat fardhu yang tertinggal. Berdasarkan keumuman sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, من نام عن صلاة أو نسبها فليصلها إذا ذكرها. "Barang siapa tertidur dari suatu shalat atau terlupa darinya, maka hendaklah dia shalat ketika mengingatnya." (HR. Muslim) Sebab shalat fardhu yang tertinggal adalah hutang yang wajib ditunaikan, maka ia harus dibayar ketika seseorang mengingatnya. Keterangan penerjemah: Maka pada waktu-waktu yang dikecualikan seperti tersebut di atas seseorang BOLEH shalat meskipun di waktu-waktu yang terlarang. (Selesai Keterangan, pen.). Alhamdulillah, selesai bab kelima
Download MP3

29. bab sujud sahwi, sujud tilawah dan sujud syukur

📅 28/06/19 📝
Download MP3

30. keutamaan dan hukum sholat berjama'ah

📅 29/06/19 📝
Download MP3

31. bab sholat jama'ah: tidak memperpanjang sholat, hendaknya imam mengetahui kondisi makmumnya

📅 05/07/19 📝
Download MP3

32. bab hukum sholat wajib: apabila iqomah sudah dikumandangkan, maka tidak ada orang yang memulai sholat sunnah

📅 07/07/19 📝
Download MP3

33. bab keadaan orang-orang yang haram dijadikan imam sholat

📅 11/07/19 📝
Download MP3

34. bab sholat jama'ah: terlarangnya makmum mendahului imam

📅 12/07/19 📝
Download MP3

35. bab sholatnya orang-orang yang memiliki udzur

📅 13/07/19 📝
Download MP3

36. bab tatacara sholat jum'at

📅 02/08/19 📝
Download MP3

37. bab sholat khauf (sholat dengan rasa takut)

📅 03/08/19 📝
Download MP3

38. pembahasan sholat 'ied

📅 12/08/19 📝
Download MP3

39. bab sholat ied: tempat khotbah

📅 13/08/19 📝
Download MP3

40. sholat istisqo'

📅 15/08/19 📝
Download MP3

41. sholat gerhana

📅 16/08/19 📝
Download MP3

42. bab sholat jenazah dan hukum yang berkaitan dengannya

📅 17/08/19 📝
Download MP3

43. bab memandikan jenazah

📅 23/08/19 📝
Download MP3

44. bab mengkafani jenazah

📅 24/08/19 📝
Download MP3

45. lanjutan pengurusan jenazah

📅 05/09/19 📝
Download MP3

46. bab takziyah atau melayat pada keluarga yang berduka

📅 06/09/19 📝
Download MP3

47. lanjutan pembahasan zakat

📅 03/10/19 📝
Download MP3

48. lanjutan bab zakat

📅 10/10/19 📝
Download MP3

49. lanjutan bab zakat

📅 11/10/19 📝
Download MP3

50. bab zakat hewan ternak

📅 12/10/19 📝
Download MP3

51. lanjutan bab zakat hewan ternak

📅 13/10/19 📝
Download MP3

52. bab zakat fitrah (zakatun nafs)

📅 18/10/19 📝
Download MP3

53. bab penerima zakat fitrah

📅 19/10/19 📝
Download MP3

54. lanjutan bab zakat

📅 25/10/19 📝
Download MP3

55. bab zakat: yang tidak berhak menerima zakat

📅 27/10/19 📝
Download MP3

56. kitab haji dan umroh bab ziarah kubur nabi shalallahu 'alaihi wa sallam

📅 12/01/20 📝
Download MP3

57. fiqih ringkas

📅 01/08/21 📝
Download MP3

58. bab syarat-syarat bagi penuduh dan pelaku zina

📅 16/09/21 📝
Download MP3

59. bab hukum bagi penikmat khamr dan semisalnya

📅 17/09/21 📝
Download MP3

60. fiqih ringkas

📅 19/09/21 📝
Download MP3

61. bab hukum had bagi pencuri

📅 23/09/21 📝
Download MP3

62. bab syarat-syarat wajibnya penegakan hukum had bagi pencuri

📅 24/09/21 📝
Download MP3

63. bab ta'zir

📅 26/09/21 📝
Download MP3

64. fiqih ringkas

📅 30/09/21 📝
Download MP3

65. hukum had bagi para perompak atau begal

📅 01/10/21 📝
Download MP3

66. fiqih muyassar

📅 07/10/21 📝
Download MP3

67. bab bersumpah atas nama allah

📅 08/10/21 📝
Download MP3

68. fiqih muyassar

📅 09/10/21 📝
Download MP3

69. fiqih muyassar

📅 22/10/21 📝
Download MP3

70. fiqih muyassar

📅 23/10/21 📝
Download MP3

71. fiqih muyassar

📅 28/10/21 📝
Download MP3

72. fiqih muyassar

📅 29/10/21 📝
Download MP3

73. fiqih muyassar

📅 04/11/21 📝
Download MP3

74. adab makan

📅 05/11/21 📝
Download MP3

75. fiqih muyassar

📅 11/11/21 📝
Download MP3

76. fiqih muyassar

📅 14/11/21 📝
Download MP3

77. fiqih muyassar

📅 18/11/21 📝
Download MP3

78. fiqih muyassar

📅 19/11/21 📝
Download MP3

79. fiqih muyassar

📅 25/11/21 📝
Download MP3

80. fiqih muyassar

📅 26/11/21 📝
Download MP3

81. fiqih muyassar

📅 27/11/21 📝
Download MP3

82. fiqih muyassar

📅 02/12/21 📝
Download MP3

83. fiqih muyassar

📅 03/12/21 📝
Download MP3

84. fiqih muyassar

📅 05/12/21 📝
Download MP3


Posting Komentar untuk "🎧 Fiqhul Muyassar - Ustadz Adnan Abdul Majid (84 audio)"

بسم الله الرحمن الرحيم