Tafsir Surat al Baqarah Ayat 173
Makna Ayat
Setelah pada ayat sebelumnya Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan untuk memakan makanan yang baik-baik, pada ayat ini Allah merinci kebalikannya, yaitu makanan-makanan yang buruk dan diharamkan. Dengan menggunakan kata إِنَّمَا (hanya saja), Allah menyebutkan empat kategori utama makanan haram: الْمَيْتَةَ (bangkai), الدَّمَ (darah), لَحْمَ الْخِنْزِيرِ (daging babi), dan مَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ (hewan yang disembelih untuk selain Allah).
Namun, di tengah pengharapan ini, Allah subhanahu wa ta’ala menunjukkan rahmat-Nya yang sangat luas dengan memberikan rukhsah (keringanan) dalam keadaan darurat. Barangsiapa terpaksa (فَمَنِ اضْطُرَّ) memakan makanan haram tersebut karena terancam kebinasaan, maka tidak ada dosa baginya, dengan dua syarat ketat: غَيْرَ بَاغٍ (bukan karena menginginkannya) dan وَلَا عَادٍ (tidak melampaui batas kebutuhan untuk bertahan hidup).
Ayat ini ditutup dengan dua nama Allah yang mulia, غَفُورٌ رَحِيمٌ (Maha Pengampun, Maha Penyayang), yang menegaskan bahwa baik pengharaman makanan yang buruk maupun pemberian keringanan saat darurat, keduanya bersumber dari kasih sayang dan ampunan Allah subhanahu wa ta’ala kepada hamba-hamba-Nya.
Faedah
1. Rincian Makanan yang Diharamkan
- الْمَيْتَةَ (Bangkai): Yaitu hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang syar'i. Diharamkan karena busuk dan seringkali mati karena penyakit, sehingga berbahaya bagi kesehatan. Pengecualian: Berdasarkan hadits, dua jenis bangkai dihalalkan, yaitu ikan dan belalang: عَنْ ابْنِ عُمَرَ radhiyallahu ‘anhuma، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ» (HR. Ibnu Majah no. 3314) “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah: ikan dan belalang, hati dan limpa.”
- الدَّمَ (Darah): Yang diharamkan adalah darah yang memancar (الدَّمَ المَسْفُوحَ) saat penyembelihan. Darah yang tersisa menempel di daging setelah disembelih dimaafkan. Pengecualian: Berdasarkan hadits sebelumnya, dua jenis "darah" dihalalkan, yaitu hati (الْكَبِدُ) dan limpa (الطِّحَالُ).
- لَحْمَ الْخِنْزِيرِ (Daging Babi): Pengharaman ini mencakup seluruh bagian dari babi, termasuk lemaknya.
- Sembelihan untuk Selain Allah: Yaitu hewan yang disembelih dengan niat untuk dipersembahkan kepada selain Allah, seperti berhala, kuburan, atau tempat-tempat keramat.
2. Masalah Pembatasan dalam Kata إِنَّمَا
Para pengingkar sunnah menggunakan ayat ini untuk mengklaim bahwa yang haram hanya empat perkara ini saja.
Bantahan:
- Rasulullah ﷺ sebagai penjelas Al-Qur'an juga mengharamkan hal-hal lain (seperti hewan bertaring), dan apa yang beliau haramkan setara dengan apa yang Allah haramkan sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda: «أَلَا إِنَّمَا حَرَّمَ رَسُولُ اللهِ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللهُ» (HR. Tirmidzi no. 2664, sahih) – “Ketahuilah, sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah sama seperti yang diharamkan Allah.”
- Syaikh As-Sa'di berpendapat bahwa ayat ini tidak membatasi, melainkan hanya memberikan contoh dari jenis-jenis makanan yang khabīts (busuk).
- Kalau pun dianggap sebagai pembatas, itu berlaku pada saat turunnya ayat tersebut. Pengharaman lainnya (seperti khamr) diturunkan secara bertahap di kemudian hari.
3. Kaidah Fikih: Darurat Membolehkan yang Terlarang
Ayat ini menjadi dasar bagi kaidah fikih yang masyhur: الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ (Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang).
Dalam kondisi terpaksa (misalnya, kelaparan hebat yang mengancam nyawa), memakan yang haram menjadi boleh, bahkan wajib, untuk menyelamatkan diri dari kebinasaan. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah ﷺ beliau bersabda: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ» (HR. Ibnu Majah no. 2340, shahih) – “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.”
4. Syarat-Syarat Kebolehan saat Darurat
Keringanan ini terikat pada dua syarat yang sangat ketat:
- غَيْرَ بَاغٍ (Bukan karena Ingin): Seseorang tidak boleh memakannya karena memang menginginkannya, sengaja mencari-cari kesempatan, atau menikmatinya.
- وَلَا عَادٍ (Tidak Melampaui Batas): Hanya boleh memakan sekadarnya untuk menyambung hidup dan menghilangkan kondisi darurat, tidak sampai kenyang.
5. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang
- Penutup ayat (إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) menunjukkan bahwa seluruh aturan ini berlandaskan kasih sayang Allah.
- Diharamkannya makanan khabīts adalah bentuk kasih sayang Allah untuk melindungi hamba-Nya.
- Diberikannya rukhsah (keringanan) saat darurat juga merupakan bentuk kasih sayang-Nya.
- Allah juga Maha Pengampun atas kekurangan-kekurangan manusia dalam menjalankan syariat-Nya (misalnya, ketidaksempurnaan dalam jual beli) selama mereka telah berusaha.
(Dari audio rekaman kajian kitab Tafsir as Sa'di oleh pemateri al Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah. Simak audionya di www.sunnah.me/2019/10/tafsir-as-sadi-ustadz-muhammad-bin-umar.html dan dapatkan kumpulan tafsirnya dalam file pdf di channel telegram @sunnahme)
Posting Komentar untuk "Tafsir Surat al Baqarah Ayat 173"