Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tafsir Surat al Baqarah Ayat 178-179

Daftar Isi [Lihat]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178) وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. (178) Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa. (179)"

Makna Ayat

Allah subhanahu wa ta’ala dalam ayat ini mewajibkan kaum mukminin untuk menegakkan hukum qisas dalam kasus pembunuhan. Qisas secara bahasa bermakna الْمُسَاوَاة (kesamaan atau keseimbangan), sedangkan secara istilah syariat bermakna seorang pembunuh harus dibunuh dengan cara yang sama persis seperti ia membunuh korbannya.

Sebab turunnya ayat ini adalah untuk meluruskan praktik kaum Yahudi di masa itu, khususnya antara Bani Nadhir dan Bani Quraizah. Mereka tidak adil dalam menerapkan hukum, di mana jika seorang dari Bani Nadhir yang dianggap lebih mulia membunuh seorang dari Bani Quraizah, ia tidak di-qisas melainkan hanya membayar diyat (tebusan). Sebaliknya, jika dari Bani Quraizah yang membunuh, ia harus di-qisas, dan jika dimaafkan, diyat-nya harus dua kali lipat.

Maka Islam datang dengan syariat yang adil dan setara bagi semua manusia. Ayat ini juga menjelaskan bahwa ada pilihan bagi keluarga korban untuk memberikan maaf, sehingga hukumannya beralih dari qisas kepada pembayaran diyat. Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan hikmah agung di balik syariat qisas, yaitu adanya jaminan kehidupan (حَيَاةٌ) bagi manusia, karena hukum ini akan mencegah manusia dari perbuatan membunuh.

Faedah

1. Kewajiban Menegakkan Qisas

Perintah untuk menegakkan qisas ditujukan kepada seluruh orang beriman (يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟). Ini mencakup semua pihak, termasuk keluarga pembunuh. Mereka wajib mendukung pelaksanaan qisas terhadap kerabat mereka yang membunuh sebagai bentuk ketaatan pada hukum Allah subhanahu wa ta’ala.

2. Pemaafan dan Ketentuan Diyat

  • Jika wali (keluarga) korban memberikan maaf (فَمَنْ عُفِىَ لَهُ ۥمِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ), maka hukum qisas gugur. Rasulullah ﷺ bersabda: «مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ: إِمَّا أَنْ يُقَادَ، وَإِمَّا أَنْ يُفْدَى» (HR. Bukhari dan Muslim) “Barangsiapa keluarganya terbunuh, maka ia berhak memilih dua hal: menuntut qishash atau menerima diyat.”
  • Pemaafan ini bisa berasal dari seluruh wali atau bahkan sebagian saja. Jika ada sebagian wali yang memaafkan, maka qisas tidak bisa ditegakkan dan hukumannya beralih ke diyat.
  • Pihak keluarga pembunuh boleh mendatangi keluarga korban untuk memohon keringanan atau menawar agar hukum dialihkan dari qisas ke diyat.
  • Namun, keluarga pembunuh diharamkan menghalangi, mengancam, atau mengintimidasi keluarga korban agar tidak menuntut qisas. Perbuatan ini adalah kebiasaan kaum jahiliyah.

3. Adab dalam Penuntutan dan Pembayaran Diyat

  • Bagi keluarga korban yang memaafkan dan menuntut diyat, hendaklah menuntut dengan cara yang baik (فَٱتِّبَاعٌۢبِٱلْمَعْرُوفِ), tidak memberatkan, dan tidak memaksa pembunuh membayar di luar kemampuannya.
  • Bagi pihak pembunuh, hendaklah ia menunaikan pembayaran diyat dengan cara yang terbaik (وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ).
  • Bentuk إِحْسَان dalam membayar diyat adalah:
    • Tidak menunda-nunda pembayaran jika sudah mampu. Rasulullah ﷺ bersabda: مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ "Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah sebuah kezaliman."
    • Tidak mengurangi jumlah yang telah disepakati.
    • Tidak disertai dengan ucapan atau perbuatan yang buruk (إِسَاءَةٌ قَوْلِيَّةٌ أَوْ فِعْلِيَّةٌ).
  • Pemaafan dari keluarga korban adalah sebuah kebaikan (إِحْسَان), maka balasannya haruslah kebaikan pula. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala: هَلْ جَزَآءُ ٱلْإِحْسَٰنِ إِلَّا ٱلْإِحْسَٰنُ "Tidak ada balasan untuk kebaikan selain kebaikan (pula)."

4. Rahmat dalam Syariat

Qishash adalah bentuk keadilan, tetapi opsi pemaafan adalah bentuk rahmat. Kalimat “تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ” menunjukkan bahwa syariat tidak hanya adil, tapi juga penuh kasih sayang.

5. Status Keimanan Seorang Pembunuh

Dalam firman-Nya, Allah subhanahu wa ta’ala menyebut sang pembunuh sebagai saudara (مِنْ أَخِيهِ). Ini menjadi dalil yang kuat bahwa perbuatan membunuh (tanpa menghalalkannya) tidak menjadikan pelakunya keluar dari Islam (kafir). Ia tetap seorang muslim dan saudara seiman. Membunuh termasuk dosa yang sangat besar dan membinasakan (الْمُبِقَات), namun tidak semua الْمُبِقَات mengeluarkan pelakunya dari Islam. Dosa ini hanya mengurangi dan melemahkan imannya.

6. Pengecualian dalam Hukum Qisas

Ayat ini bersifat umum (عَامٌّ), namun terdapat beberapa pengecualian (takhsis) yang dijelaskan dalam hadits:

  • Orang tua terhadap anaknya: Seorang ayah atau ibu (termasuk kakek, nenek, dan seterusnya ke atas) yang membunuh anaknya tidak di-qisas. Alasannya antara lain karena adanya dalil hadits, tidak adil membunuh wali karena yang di bawah perwaliannya, dan besarnya kasih sayang orang tua yang menyebabkan pembunuhan hanya mungkin terjadi karena sebab yang luar biasa.
  • Seorang muslim terhadap kafir: Seorang muslim yang membunuh orang kafir tidak di-qisas karena perbedaan nilai dan status diantara keduanya. Namun, jika seorang muslim membunuh kafir dzimmi atau mu'ahad (yang terikat perjanjian), ia tetap berdosa besar dan diancam tidak akan mencium bau surga, serta wajib membayar diyat.
  • Orang merdeka terhadap budak: Menurut mafhum (pemahaman kontekstual) dari ayat, orang merdeka tidak di-qisas karena membunuh seorang budak.

7. Qisas Terhadap Pengeroyok

Apabila sekelompok orang bersama-sama membunuh satu orang (mengeroyok), maka semua pelaku pengeroyokan tersebut dihukum qisas. Hal ini didasarkan pada ijtihad dan praktik dari Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu yang menghukum qisas 7 orang yang membunuh seorang pemuda. Beliau bahkan berkata: لَوْ تَمَالَأَ عَلَيْهِ أَهْلُ صَنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ "Kalaulah seluruh penduduk San'a bersekongkol untuk membunuhnya, niscaya akan aku bunuh (qisas) mereka semua."

8. Ancaman bagi yang Melampaui Batas

Firman Allah subhanahu wa ta’ala (فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ) memberikan ancaman keras. Barangsiapa yang melampaui batas setelah adanya proses pemaafan (misalnya tetap melakukan balas dendam), maka baginya azab yang pedih di akhirat. Adapun jika ia melakukan kejahatan baru di dunia, maka ia akan diadili kembali sesuai kejahatannya.

9. Hikmah Agung di Balik Syariat Qisas

  • Dalam hukum qisas terdapat jaminan kehidupan (وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ). Ini karena ancaman hukuman mati akan membuat calon pembunuh berpikir ribuan kali sebelum bertindak, sehingga darah manusia akan terjaga dan pembunuhan dapat dicegah. Berbeda dengan hukuman penjara yang seringkali tidak memberikan efek jera, bahkan bisa menjadi tempat untuk belajar kejahatan yang lebih canggih.
  • Hikmah ini hanya dapat dipahami oleh orang-orang yang memiliki akal cerdas dan pikiran yang sehat (يَا أُولِي الْأَلْبَابِ).
  • Panggilan Allah subhanahu wa ta’ala kepada أُولِي الْأَلْبَابِ menunjukkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mencintai hamba-Nya yang menggunakan akal dan pikirannya untuk merenungi hikmah dibalik syariat-Nya. Ini merupakan sebuah kemuliaan dan penghormatan bagi mereka.

10. Tujuan Akhir adalah Ketakwaan

Ayat ini ditutup dengan kalimat (لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ). Kata لَعَلَّ yang berasal dari Allah subhanahu wa ta’ala tidak bermakna "semoga" atau "harapan", melainkan bermakna sebuah kepastian. Artinya, dengan memahami dan menegakkan hukum-hukum Allah subhanahu wa ta’ala yang penuh hikmah seperti qisas, niscaya kaum beriman akan mencapai derajat takwa.

(Dari audio rekaman kajian kitab Tafsir as Sa'di oleh pemateri al Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah. Simak audionya di www.sunnah.me/2019/10/tafsir-as-sadi-ustadz-muhammad-bin-umar.html dan dapatkan kumpulan tafsirnya dalam file pdf di channel telegram @sunnahme)

Posting Komentar untuk "Tafsir Surat al Baqarah Ayat 178-179"

بسم الله الرحمن الرحيم ِ