Tafsir Surat al Baqarah Ayat 180-182
Makna Ayat
Pada ayat 180 Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan (كُتِبَ عَلَيْكُمْ) seorang mukmin untuk berwasiat apabila tanda-tanda kematian telah datang kepadanya (إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ) dan ia meninggalkan harta yang banyak (إِن تَرَكَ خَيْرًا). Wasiat tersebut ditujukan kepada kedua orang tua dan kerabat terdekat (لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ) dengan cara yang ma'ruf (بِٱلْمَعْرُوفِ), yaitu adil, tidak berlebihan, dan tidak pula terlalu sedikit. Perintah ini merupakan sebuah kewajiban yang menjadi konsekuensi ketakwaan seseorang (حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ).
Ayat 181 merupakan kelanjutan dari ayat sebelumnya yang berisi ancaman keras dari Allah subhanahu wa ta’ala bagi siapa pun yang berani mengubah wasiat yang adil dan benar setelah ia mendengarnya dengan jelas. Dosa dari pengubahan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh si pengubah, bukan orang yang memberi wasiat.
Kemudian pada ayat 182, Allah subhanahu wa ta’ala memberikan pengecualian. Jika sebuah wasiat terindikasi mengandung kekeliruan, ketidakadilan, atau bahkan dosa, maka pihak yang mengetahui (misalnya ahli waris) tidak berdosa jika mereka melakukan ishlah (perbaikan atau mediasi) untuk meluruskan wasiat tersebut agar sesuai dengan syariat. Ini menunjukkan kesempurnaan syariat Islam yang memberikan solusi bahkan ketika wasiat yang ditinggalkan keliru atau zalim.
Faedah
Kewajiban Berwasiat
- Hukum asal berwasiat adalah wajib bagi seorang muslim yang akan meninggal dan memiliki harta yang cukup banyak.
- Kewajiban ini ditekankan dengan kalimat كُتِبَ عَلَيْكُمْ yang bermakna diwajibkan, serta حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ yang menunjukkan bahwa ini adalah konsekuensi keimanan dan ketakwaan.
- Waktu berwasiat adalah ketika tanda-tanda kematian sudah dekat, seperti sakit keras atau berada dalam kondisi yang mengancam nyawa.
Objek dan Penerima Wasiat
- Objek wasiat adalah خَيْرًا yang ditafsirkan sebagai harta yang banyak menurut pandangan umum ('urf). Jika harta yang ditinggalkan sedikit, maka tidak ada kewajiban berwasiat.
- Penerima wasiat adalah ٱلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ (kedua orang tua dan kerabat terdekat).
- Pemberian wasiat harus dilakukan بِٱلْمَعْرُوفِ, yaitu dengan adil, mempertimbangkan dua hal:
- Tingkat kedekatan (الْقُرْب): Kerabat yang lebih dekat didahulukan.
- Tingkat kebutuhan (الْحَاجَة): Kerabat yang lebih miskin dan membutuhkan diprioritaskan.
Hubungan Ayat Wasiat dengan Ayat Waris (Nasikh Mansukh)
- Pendapat Jumhur (mayoritas) Ulama: Ayat tentang wasiat ini dianggap telah di-mansukh (dihapus hukumnya) oleh ayat-ayat tentang waris (faraidh) yang turun setelahnya yaitu An-Nisa ayat 11–12. Hal ini juga diperkuat oleh hadits Nabi ﷺ yaitu : «إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ» (HR. Abu Dawud, Tirmidzi) “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang berhak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” Karena orang tua dan sebagian besar kerabat dekat sudah mendapatkan bagian pasti dari warisan, maka wasiat untuk mereka tidak lagi berlaku.
- Pendapat Sebagian Ulama (termasuk Syaikh As-Sa'di): Ayat ini tidak di-mansukh, melainkan hukumnya tetap berlaku namun dikhususkan.
- Wasiat wajib diberikan kepada orang tua atau kerabat dekat yang tidak termasuk ahli waris atau terhalang (mahjub) dari mendapatkan warisan. Contohnya adalah kakek/nenek yang terhalang oleh adanya ayah/ibu, paman/bibi yang terhalang oleh adanya anak laki-laki, atau cucu dari anak yang telah meninggal lebih dulu.
- Anak angkat atau anak yatim yang dipelihara juga termasuk pihak yang sangat dianjurkan untuk diberi wasiat karena mereka tidak memiliki hak waris.
- Cara Menggabungkan (Al-Jam'u) Kedua Pendapat: Pendapat kedua dianggap lebih kuat karena berhasil menggabungkan dalil-dalil yang ada tanpa membatalkan salah satunya. Ayat waris mengatur pembagian untuk ahli waris, sementara ayat wasiat ini mengatur pemberian bagi kerabat non-ahli waris.
Batasan dalam Berwasiat
Berdasarkan dalil lain, wasiat memiliki dua batasan utama:
- Tidak boleh diberikan kepada ahli waris, karena mereka sudah memiliki haknya sendiri yang ditentukan Allah subhanahu wa ta’ala.
- Tidak boleh melebihi sepertiga (⅓) dari total harta peninggalan. Hal ini berdasarkan hadits Sa'ad bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu, di mana Nabi ﷺ bersabda «الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ» (HR. Bukhari-Muslim) “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.” Selain itu, meninggalkan ahli waris dalam keadaan berkecukupan lebih baik daripada membiarkan mereka miskin dan meminta-minta.
Hikmah Wasiat
- Menjaga silaturahmi kerabat.
- Memberi perlindungan kepada pihak lemah (anak yatim, kerabat miskin, anak angkat).
- Mencegah sengketa setelah wafat.
Ancaman Keras bagi Pengubah Wasiat yang Adil
- Ayat 181 secara spesifik ditujukan untuk wasiat yang adil dan benar.
- Barangsiapa yang mengubah wasiat yang adil setelah ia mendengar dan memahaminya dengan jelas (بَعْدَ مَا سَمِعَهُۥ), maka dosanya ditanggung penuh oleh dirinya.
- Ancaman ini berlaku bagi mereka yang mengubahnya dengan sengaja, bukan karena salah paham atau tidak mengerti.
- Allah subhanahu wa ta’ala menutup ayat dengan sifat-Nya سَمِيعٌ عَلِيمٌ (Maha Mendengar, Maha Mengetahui) sebagai pengingat bahwa Allah mendengar wasiat yang diucapkan dan mengetahui niat setiap orang, sehingga tidak ada yang bisa disembunyikan.
Kondisi Diperbolehkannya Mengubah Wasiat
Ayat 182 memberikan pengecualian, dimana mengubah wasiat tidak berdosa jika wasiat tersebut mengandung:
- جَنَفًا (Kekeliruan yang tidak disengaja): Pemberi wasiat berniat baik namun keliru karena ketidaktahuannya, misalnya mewasiatkan lebih dari sepertiga harta atau memberi wasiat kepada ahli waris.
- إِثْمًا (Dosa yang disengaja): Pemberi wasiat dengan sengaja berbuat zalim, misalnya menghalangi hak seorang ahli waris karena benci atau emosi.
Dalam kondisi ini, para ahli waris atau pihak yang mengetahui wajib melakukan ishlah (perbaikan) untuk meluruskan wasiat tersebut.
Proses Ishlah (Perbaikan) Wasiat yang Keliru
- Jika seseorang hadir saat wasiat zalim diucapkan, hendaknya ia langsung menasihati si pemberi wasiat dengan cara yang terbaik.
- Jika wasiat tersebut sudah terlanjur dibuat, para ahli waris harus bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan dan keridhaan bersama dalam memperbaiki wasiat tersebut agar adil.
- Bentuk perbaikan disesuaikan dengan jenis kesalahannya:
- Wasiat untuk ahli waris: Dibatalkan sepenuhnya.
- Wasiat melebihi sepertiga harta: Bukan dibatalkan, tetapi dikurangi hingga sesuai batas maksimal, yaitu sepertiga.
- Saat melakukan ishlah, hendaknya para ahli waris tetap mendoakan ampunan bagi si mayit atas kekeliruannya dan tidak mencelanya.
Rahmat dan Ampunan Allah subhanahu wa ta’ala
- Ayat 182 ditutup dengan إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang). Ini menunjukkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala memaklumi dan mengampuni kekeliruan yang tidak disengaja dari pemberi wasiat.
- Sifat غَفُورٌ (Maha Pengampun) juga menjadi pemaafan bagi si mayit yang mungkin berwasiat karena dikuasai amarah atau emosi sesaat.
- Sifat رَحِيمٌ (Maha Penyayang) menunjukkan kasih sayang Allah yang mensyariatkan ishlah agar tercipta kedamaian, saling memaafkan, dan kasih sayang diantara keluarga yang ditinggalkan.
(Dari audio rekaman kajian kitab Tafsir as Sa'di oleh pemateri al Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah. Simak audionya di www.sunnah.me/2019/10/tafsir-as-sadi-ustadz-muhammad-bin-umar.html dan dapatkan kumpulan tafsirnya dalam file pdf di channel telegram @sunnahme)
Posting Komentar untuk "Tafsir Surat al Baqarah Ayat 180-182"