Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tafsir Surat al Baqarah Ayat 184

Daftar Isi [Lihat]
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ lَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ (184)
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (184)"

Makna Ayat

Allah subhanahu wa ta’ala melanjutkan penjelasan tentang kewajiban puasa dengan menekankan berbagai bentuk kemudahan di dalamnya. Pertama, puasa ini hanya diwajibkan pada أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ, yaitu hari-hari yang bilangannya sedikit dan mudah dihitung, bukan sepanjang tahun. Kedua, Allah memberikan kemudahan lanjutan berupa keringanan (rukhsah) bagi orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan (safar) untuk tidak berpuasa, namun dengan kewajiban untuk menggantinya di hari lain.

Selanjutnya, ayat ini menjelaskan sebuah hukum yang berlaku pada tahap awal disyariatkannya puasa. Pada masa itu, orang yang mampu berpuasa (يُطِيقُونَهُ) diberi pilihan antara berpuasa atau membayar fidyah (memberi makan orang miskin). Namun, Allah tetap menegaskan bahwa memilih untuk berpuasa adalah yang lebih baik. Hukum pilihan ini kemudian di-mansukh (dihapus) dan puasa menjadi kewajiban yang tegas bagi setiap muslim yang mampu, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat berikutnya.

Faedah

1. Kemudahan Ibadah Puasa

Kalimat أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ (hari-hari yang terhitung) menunjukkan bahwa kewajiban puasa itu ringan, jumlah harinya sedikit, dan sangat mudah dijalankan. Ini adalah bentuk kemudahan pertama yang Allah sebutkan.

2. Keringanan (Rukhsah) bagi Orang Sakit dan Musafir

  • Allah memberikan kemudahan kedua dengan mengizinkan orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan (safar) untuk berbuka (tidak berpuasa).
  • Keringanan ini diberikan karena kondisi sakit dan safar pada umumnya mengandung masyaqqah (kesulitan dan kepayahan).

3. Kewajiban Mengganti Puasa (Qadha')

  • Meskipun diperbolehkan berbuka, orang sakit dan musafir tetap diperintahkan untuk mengganti puasanya di hari lain (فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ).
  • Ini menunjukkan betapa besar maslahat dan hikmah puasa, sehingga Allah tetap mewajibkan mereka untuk menyempurnakannya di lain waktu ketika uzurnya telah hilang.
  • Kata عِدَّةٌ (bilangan) menunjukkan bahwa jumlah hari yang diganti harus sama persis dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
  • Frasa مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (pada hari-hari yang lain) bersifat umum (nakirah), yang menunjukkan fleksibilitas waktu untuk mengganti puasa. Boleh dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadhan.
  • Termasuk dalam kemudahan ini adalah bolehnya mengganti puasa yang ditinggalkan pada musim panas (siang lebih panjang) di hari-hari musim dingin (siang lebih pendek), ataupun sebaliknya.

4. Tahapan Pensyariatan Puasa (Tadarruj) dan Hukum Fidyah

  • Firman Allah وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ adalah hukum yang berlaku pada awal mula diwajibkannya puasa.
  • Pada tahap ini, syariat Islam turun secara bertahap (tadarruj) karena kaum muslimin saat itu belum terbiasa berpuasa, sehingga akan terasa berat jika diwajibkan secara langsung.
  • Bagi orang yang mampu berpuasa, Allah memberikan pilihan (ikhtiar): boleh berpuasa, atau boleh tidak berpuasa dengan syarat membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
  • Meskipun ada pilihan, Allah langsung menjelaskan bahwa "jika kalian berpuasa, itu lebih baik bagi kalian" (وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ).

5. Hukum Pilihan yang Telah Di-Mansukh (Dihapus)

  • Hukum pilihan antara puasa dan fidyah bagi orang yang mampu ini kemudian di-mansukh (dihapus/diganti) dengan turunnya ayat 185 Surat Al-Baqarah (فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ).
  • Setelah turun ayat tersebut, puasa menjadi kewajiban yang tegas (hatman) bagi setiap muslim yang sehat, mukim (tidak safar), dan mampu.
  • Adapun pendapat yang menyatakan ayat ini tidak di-mansukh dan tetap berlaku adalah pendapat yang keliru, seperti yang dipegang oleh kelompok Syi'ah.
  • Namun, makna ayat ini masih relevan bagi orang yang sangat berat atau tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, di mana mereka wajib membayar fidyah.

(Dari audio rekaman kajian kitab Tafsir as Sa'di oleh pemateri al Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah. Simak audionya di www.sunnah.me/2019/10/tafsir-as-sadi-ustadz-muhammad-bin-umar.html dan dapatkan kumpulan tafsirnya dalam file pdf di channel telegram @sunnahme)

Posting Komentar untuk "Tafsir Surat al Baqarah Ayat 184"

بسم الله الرحمن الرحيم ِ