Tafsir Surat al Baqarah Ayat 185
Makna Ayat
Ayat ini merupakan penetapan kewajiban صَوْم (puasa) secara tegas bagi setiap muslim yang menyaksikan masuknya bulan رَمَضَانَ dalam keadaan sehat dan مُقِيم (tidak safar). Allah ta'ala mengistimewakan bulan ini karena di dalamnya diturunkan الْقُرْآن sebagai pedoman hidup yang memberikan هُدًى (petunjuk) dan فُرْقَان (pembeda) antara kebenaran dan kebatilan. Meskipun kewajiban ini bersifat pasti, Allah tetap memberikan رُخْصَة (keringanan) bagi hamba-Nya yang mengalami kesulitan syar'i untuk mengganti puasanya di hari lain, sebagai bukti bahwa syariat ini dibangun di atas prinsip الْيُسْر (kemudahan),
Faedah
1. Keistimewaan Ramadan dan Turunnya Al-Qur'an
Penamaan رَمَضَانَ berasal dari kata رَمَض yang berarti panas, karena saat orang Arab memberi nama bulan tersebut bertepatan dengan musim panas yang sangat terik.
Bulan ini sangat pantas dipilih sebagai musim ibadah karena di dalamnya diturunkan الْقُرْآن.
Dua fase turunnya Al-Qur'an:
- Fase Pertama: Turun secara جُمْلَةً وَاحِدَةً (sekaligus) dari لَوْحِ الْمَحْفُوظ ke langit dunia (بَيْتِ الْعِزَّة) pada لَيْلَةِ الْقَدْر di bulan Ramadan.
- Fase Kedua: Turun secara berangsur-angsur (تَرْتِيلًا) kepada Nabi ﷺ selama kurang lebih 20 tahun sesuai dengan situasi dan kondisi untuk memantapkan hati beliau. Hal ini menjawab keraguan orang kafir dalam firman Allah: كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ("Demikianlah agar Kami mempertegas hati kalian dengannya").
2. Tahapan (تَدَرُّج) Kewajiban Puasa
Kewajiban puasa tidak langsung turun secara mutlak, melainkan melalui beberapa tahapan:
- Tahap Pilihan (تَخْيِير): Di awal Islam, umat diberi pilihan antara berpuasa atau membayar فِدْيَة (memberi makan orang miskin), meskipun puasa lebih utama.
- Tahap Kewajiban Mutlak: Pilihan tersebut kemudian مَنْسُوخ (dihapuskan hukumnya) dengan turunnya ayat ini: فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ. Penggunaan kata فَلْيَصُمْهُ dengan لَامُ الْأَمْر menunjukkan perintah yang bersifat wajib bagi yang mampu.
3. Keringanan bagi Orang Sakit dan Musafir
Allah mengulangi kalimat keringanan bagi مَرِيض (orang sakit) dan سَفَر (perjalanan) agar jangan ada yang mengira bahwa keringanan ini juga dihapuskan saat puasa menjadi wajib mutlak.
Dalam safar, pilihan terbaik adalah yang paling ringan (أَيْسَرُهُمَا) bagi seseorang.
- Jika puasa sangat berat hingga membahayakan, maka puasa tersebut tidak termasuk kebaikan, sebagaimana sabda Nabi: لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ ("Bukan termasuk kebaikan berpuasa dalam perjalanan").
- Namun, jika ringan bagi seseorang, ia boleh tetap berpuasa berdasarkan hadis: إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ ("Jika kamu mau berpuasalah, jika mau berbukalah").
Mengganti puasa (قَضَاء) harus sesuai dengan عِدَّة (bilangan) hari yang ditinggalkan. Qadha ini boleh dilakukan kapan saja, baik di hari yang pendek (musim dingin) untuk mengganti hari yang panjang (musim panas), karena Allah menyebutnya secara umum: أَيَّامٍ أُخَرَ.
4. Prinsip Kemudahan dalam Syariat
Ayat ini adalah pondasi kaidah bahwa agama Islam itu يُسْر (mudah) dan tidak menghendaki عُسْر (kesulitan), sehingga muncul kaidah: Agama ini jika sempit akan datang jalan keluar (keluasan).
Secara waki' (kenyataan), puasa pun menyehatkan tubuh karena membakar sisa gizi atau lemak yang tertimbun berlebihan.
5. Sempurnanya Bilangan dan Takbir Idul Fitri
Kalimat لِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ ditujukan agar tidak ada yang salah sangka bahwa Ramadan boleh dipuasai hanya sebagian hari saja. Umat diperintahkan menyempurnakan 29 atau 30 hari.
Perintah لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ adalah dasar syariat takbir pada hari raya اِيدُ الْفِطْرِ sebagai bentuk syukur setelah menyelesaikan ibadah puasa. Takbir dimulai sejak terlihat hilal syawal hingga selesai khutbah Id.
(Dari audio rekaman kajian kitab Tafsir as Sa'di oleh pemateri al Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah. Simak audionya di www.sunnah.me/2019/10/tafsir-as-sadi-ustadz-muhammad-bin-umar.html dan dapatkan kumpulan tafsirnya dalam file pdf di channel telegram @sunnahme)
Posting Komentar untuk "Tafsir Surat al Baqarah Ayat 185"