Tafsir Surat al Baqarah Ayat 187
Makna Ayat
Ayat ini merupakan bentuk kasih sayang dan تَيْسِيْر (kemudahan) dari Allah ta’ala bagi umat Islam. Di awal syariat puasa, jika seseorang sudah tertidur di malam hari, maka ia tidak boleh lagi makan, minum, maupun melakukan jimak (hubungan suami istri) hingga waktu berbuka di hari berikutnya. Namun, karena beratnya ujian ini bagi para sahabat, Allah menurunkan ayat ini untuk menghalalkan ketiga perkara tersebut di seluruh waktu malam hingga terbit fajar. Allah juga menetapkan batasan-batasan syariat terkait i’tikaf di dalam masjid agar hamba-Nya dapat meraih derajat taqwa.
Faedah
1. Perubahan Hukum dan Sebab Turunnya Ayat
Puasa di awal Islam memiliki aturan yang sangat berat: setelah tidur di malam hari, haram bagi seseorang untuk makan, minum, dan jima’.
Terdapat dua kejadian utama yang melatarbelakangi turunnya ayat ini:
- Kisah Surmah dari kalangan Anshar yang bekerja berat di siang hari. Saat tiba waktu berbuka, ia tertidur sebelum sempat makan. Karena aturan saat itu, ia terpaksa melanjutkan puasa tanpa sahur hingga pingsan di siang harinya.
- Kisah Umar bin Khattab yang mendatangi istrinya setelah tertidur di malam hari, lalu ia menyesal dan melapor kepada Nabi ﷺ.
Allah menurunkan ayat ini sebagai bentuk عَفْو (pemaafan) atas pelanggaran yang terjadi dan penghapusan hukum yang memberatkan tersebut.
2. Makna رَفَث dan بَاشِرُوهُنَّ (Hubungan Suami Istri)
رَفَث dalam ayat ini disepakati oleh para مُفَسِّر sebagai جِمَاع.
Kata بَاشِرُوهُنَّ berasal dari kata بَشَرَة yang berarti kulit. Secara bahasa, ini adalah ungkapan Al-Qur'an yang sangat sopan untuk menggambarkan sentuhan kulit antara suami istri (cumbu rayu) hingga جِمَاع.
Perintah بَاشِرُوهُنَّ (bercampurlah dengan mereka) dan كُلُوا وَاشْرَبُوا (makan dan minumlah) dalam ayat ini bermakna اِبَاحَة (pembolehan/silakan), karena perintah ini datang setelah adanya larangan sebelumnya.
3. Perumpamaan لِبَاس (Pakaian) bagi Suami Istri
Kalimat هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ menunjukkan betapa dekatnya hubungan suami istri seperti pakaian yang melekat pada tubuh.
Fungsi pakaian adalah menutup aurat dan melindungi tubuh. Maka suami istri wajib saling menjaga aib pasangannya dan melindungi kehormatan satu sama lain.
4. Makna وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
Dua penafsiran para ulama:
- Niatkanlah hubungan tersebut untuk mendapatkan ذُرِّيَّة (keturunan) yang saleh sebagai bentuk تَقَرُّب (pendekatan diri) kepada Allah.
- Harapkanlah malam لَيْلَةُ الْقَدْر di malam-malam Ramadan tersebut, jangan sampai tersibukkan dengan kelezatan dunia sehingga melalaikan ibadah.
5. Batas Waktu Makan, Minum, dan Sahur
Batas akhir makan, minum, dan jima’ adalah terbitnya fajar shodiq, yang diibaratkan dengan jelasnya perbedaan antara benang putih dan benang hitam.
Ayat ini menjadi dalil disyariatkannya sahur dan dianjurkannya untuk mengakhirkannya hingga dekat waktu fajar.
Terdapat kaidah fikh الْيَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ (keyakinan tidak hilang dengan keraguan). Jika seseorang ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, ia boleh tetap makan sampai ia yakin fajar telah terbit.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa puasa tetap sah bagi orang yang memasuki waktu fajar dalam keadaan junub (belum mandi besar), karena Allah membolehkan jima’ hingga terbit fajar. Hal ini diperkuat dengan hadits dari istri-istri Nabi bahwa Nabi ﷺ pernah mendapati waktu subuh dalam keadaan junub lalu beliau mandi dan tetap berpuasa.
6. Syariat i’tikaf
Ayat ini memberikan isyarat syariat i’tikaf, yaitu berdiam diri di masjid untuk fokus beribadah kepada Allah.
Syarat i’tikaf harus dilakukan di masjid-masjid yang digunakan untuk shalat berjama’ah, dan tidak sah dilakukan di rumah atau tempat lain.
Selama i’tikaf, diharamkan melakukan jima’ maupun cumbu rayu (مُبَاشَرَة) baik di siang maupun malam hari.
7. Konsep حُدُودُ اللَّه (Batasan Allah)
Perbedaan redaksi batasan Allah dalam Al-Qur'an:
- Untuk larangan, Allah berfirman فَلَا تَقْرَبُوهَا ("Jangan dekati"), agar kita menjauhi segala وَسِيْلَة (jalan) yang bisa menjerumuskan pada maksiat tersebut.
- Untuk perintah, Allah berfirman فَلَا تَعْتَدُوهَا ("Jangan dilampaui"), agar kita tidak berlebih-lebihan (غُلُوّ) dalam menjalankannya.
Ayat ini ditutup dengan لَعَلَّهمْ يَتَّقُونَ, karena tujuannya agar manusia meraih taqwa melalui penjelasan ilmu yang gamblang ini.
(Dari audio rekaman kajian kitab Tafsir as Sa'di oleh pemateri al Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah. Simak audionya di www.sunnah.me/2019/10/tafsir-as-sadi-ustadz-muhammad-bin-umar.html dan dapatkan kumpulan tafsirnya dalam file pdf di channel telegram @sunnahme)
Posting Komentar untuk "Tafsir Surat al Baqarah Ayat 187"