Tafsir Surat al Baqarah Ayat 190
Makna Ayat
Ayat ini merupakan perintah pertama mengenai syariat perang (قِتَال) yang turun di Madinah setelah peristiwa hijrah. Allah swt memerintahkan kaum muslimin untuk mengangkat senjata melawan orang-orang kafir yang memerangi mereka dengan landasan niat di jalan Allah (فِي سَبِيلِ اللَّهِ). Meskipun diperintahkan untuk berperang, Allah memberikan batasan yang sangat ketat agar kaum muslimin tidak melakukan tindakan melampaui batas (اِعْتِدَاء), karena Allah sangat membenci perbuatan tersebut.
Faedah
1. Tahapan Syariat Perang dalam Islam
Perintah perang (قِتَال) tidak diberikan secara mendadak. Saat kaum muslimin masih di Makkah dalam keadaan lemah, mereka diperintahkan untuk menahan diri dan bersabar. Dalil perintah di Makkah adalah: كُفُّوٓا أَيْدِيَكُمْ “Tahanlah tangan-tangan kalian.” . Ayat 190 dari surat Al-Baqarah ini adalah awal mula syariat perang di Madinah setelah kaum muslimin memiliki kekuatan dan kemampuan membela diri.
2. Hakikat Berjuang di Jalan Allah (فِي سَبِيلِ اللَّهِ)
Peperangan harus didasari oleh keikhlasan, bukan karena ambisi pribadi, dendam, atau keinginan menguasai harta. Kalimat ini juga mengandung larangan untuk ikut campur dalam pertikaian sesama kaum muslimin (فِتْنَة). Sebagaimana kisah sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu yang mematahkan pedangnya dan menggunakan pedang kayu saat terjadi fitnah diantara muslimin demi menjauhi peperangan saudara, sesuai arahan Nabi ﷺ.
3. Sasaran Perang: Kafir Harbi (كَافِر حَرْبِي)
Yang diperintahkan untuk diperangi adalah orang-orang yang memerangi kaum muslimin atau menghalangi jalan dakwah (يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ). Tidak semua orang non-muslim boleh diperangi. Golongan yang diharamkan untuk diperangi adalah:
- Kafir dzimmi (كَافِر ذِمِّي): Orang kafir yang tunduk pada aturan Islam dan membayar pajak (جِزْيَة).
- Kafir muahad (مُعَاهَد): Orang kafir yang terikat perjanjian perdamaian atau gencatan senjata.
- Kafir mustautin (مُسْتَوْطِن): Orang kafir yang meminta perlindungan atau suaka di negeri muslimin.
- Utusan atau tamu dari negeri lain.
4. Definisi Pejuang (مُقَاتِل) dan Non-Kombatan
Perintah perang ini ditujukan kepada pejuang (مُقَاتِل), yaitu laki-laki dewasa yang mampu mengangkat senjata. Diharamkan membunuh kaum perempuan (نِسَاء), anak-anak (أَطْفَال), dan pekerja sipil (أَسِيف). Senagaimana hadits ketika Nabi ﷺ melihat wanita terbunuh, beliau bersabda kepada pasukan terdepan: لَا تَقْتُلُوا وَلِيْدًا وَلَا تَقْتُلُوا أَسِيْفًا “Janganlah kalian membunuh anak-anak dan janganlah kalian membunuh pekerja (sipil).” . Termasuk yang dilarang dibunuh adalah orang gila (مَجَانِين), para pendeta atau ahli ibadah (رُهْبَان), serta orang tua renta (شُيُوخ) yang tidak ikut berperang baik dengan tenaga maupun pikiran/strategi (رَأْي).
5. Larangan Melampaui Batas (اِعْتِدَاء)
berbagai bentuk melampaui batas (اِعْتِدَاء) yang dilarang keras dalam Islam:
- Mencacati Jasad: Dilarang melakukan mutilasi terhadap jasad musuh (تَمْثِيل بِالْقَتْلَى). Islam mengajarkan cara membunuh yang paling cepat agar tidak menyiksa, seperti menebas leher.
- Perusakan Lingkungan: Dilarang membakar pepohonan (تَحْرِيق) atau menebang pohon (قَطْع الْأَشْجَار) tanpa alasan strategi yang mendesak.
- Membunuh Hewan: Dilarang membantai hewan ternak (قَتْل الْحَيَوَانَات) kecuali jika ada maslahat yang kembali kepada kaum muslimin.
6. Kelemahlembutan dalam Dakwah
Islam memberikan perlindungan (اِسْتِجَارَة) bagi orang kafir agar mereka berkesempatan mendengar firman Allah (كَلَامَ اللَّهِ) di negeri muslimin dan melihat keindahan akhlak Islam. Keadilan dalam aturan perang ini diharapkan dapat menarik hati manusia untuk masuk ke dalam agama Allah.
(Dari audio rekaman kajian kitab Tafsir as Sa'di oleh pemateri al Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah. Simak audionya di www.sunnah.me/2019/10/tafsir-as-sadi-ustadz-muhammad-bin-umar.html dan dapatkan kumpulan tafsirnya dalam file pdf di channel telegram @sunnahme)
Posting Komentar untuk "Tafsir Surat al Baqarah Ayat 190"