Tafsir Surat al Baqarah Ayat 191
Makna Ayat
Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah syariat perang (قِتَال) yang memberikan instruksi bagi kaum muslimin dalam menghadapi musuh yang memerangi mereka. Allah ta’ala memerintahkan untuk memerangi mereka di mana pun mereka ditemukan dan melakukan pembalasan yang adil (قِصَاص) dengan mengusir mereka sebagaimana mereka telah mengusir kaum muslimin sebelumnya. Allah juga menegaskan bahwa kekafiran dan kesyirikan merupakan kerusakan (مَفْسَدَة) yang lebih dahsyat daripada peperangan itu sendiri. Selain itu, ditetapkan pula batasan mengenai kehormatan tanah haram (مَسْجِدُ الْحَرَامِ) agar tidak memulai peperangan di sana kecuali dalam keadaan terpaksa demi membela diri.
Faedah
1. Cakupan Perintah Memerangi Musuh
Kalimat وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ (perangilah mereka dimanapun kamu temui mereka) harus dipahami dalam kesatuan dengan ayat sebelumnya, yakni ditujukan khusus kepada orang kafir yang memerangi (كَافِر حَرْبِي) atau yang menghalangi jalan dakwah (يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ). Perintah ini berlaku baik dalam perang yang bersifat defensif atau bertahan (قِتَالُ الْمُدَافَعَةِ) maupun perang yang bersifat ofensif atau menyerang (قِتَالُ الْمُهَاجَمَةِ).
2. Prinsip Keadilan dalam Pembalasan
Perintah وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ (usirlah mereka dari mana mereka mengusir kalian) menunjukkan keadilan syariat Islam. Setelah kaum muslimin terusir dari Makkah dan kemudian Allah memberikan kemenangan pada peristiwa penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah), orang-orang musyrik dilarang memasuki tanah haram. Hal ini merujuk pada ketetapan Allah: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَدْخُلُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini." .
3. Bahaya Fitnah Lebih Besar dari Pembunuhan
Kalimat وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ (fitnah itu lebih dahsyat daripada pembunuhan) menjelaskan bahwa kesyirikan (شِرْك) dan kekafiran (كُفْر) adalah kerusakan yang paling besar di muka bumi. Peperangan memang mendatangkan kerusakan (مَفْسَدَة) pada harta dan jiwa, namun membiarkan kesyirikan merajalela adalah kerusakan yang jauh lebih berat. Dalam hal ini berlaku kaidah mengambil yang paling ringan dari dua kerusakan (أَخْذُ أَخَفِّ الْمَفْسَدَتَيْنِ).
4. Larangan Memulai Perang di Tanah Haram
Kaum muslimin dilarang memulai peperangan di tanah haram (مَسْجِدُ الْحَرَامِ) sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian tempat tersebut, bukan karena rasa takut kepada musuh. Namun, jika musuh yang memulai peperangan di tempat suci tersebut, maka kaum muslimin diizinkan untuk melawan demi membela diri. Kejahatan musuh yang memulai peperangan di tempat dan waktu yang suci harus dibalas dengan balasan yang setimpal.
5. Akhlak dalam Peperangan
Meskipun diperintahkan membunuh muqatil (مُقَاتِل) atau orang yang mengangkat senjata, Islam tetap melarang tindakan melampaui batas (اِعْتِدَاء) seperti mencacati jasad musuh (تَمْثِيل بِالْقَتْلَى). Islam mengajarkan cara membunuh yang paling cepat agar tidak menyiksa, seperti menebas leher, sesuai isyarat dalam firman-Nya: فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ "Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah leher mereka." .
6. Hikmah di Balik Ketegasan Syariat
Tujuan utama dari peperangan dan pengusiran ini adalah untuk meninggikan kalimat Allah (لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا) dan menghilangkan fitnah kesyirikan. Ketegasan ini juga merupakan bentuk balasan (جَزَاء) yang adil bagi orang-orang kafir atas kejahatan dan penentangan mereka terhadap kebenaran.
(Dari audio rekaman kajian kitab Tafsir as Sa'di oleh pemateri al Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah. Simak audionya di www.sunnah.me/2019/10/tafsir-as-sadi-ustadz-muhammad-bin-umar.html dan dapatkan kumpulan tafsirnya dalam file pdf di channel telegram @sunnahme)
Posting Komentar untuk "Tafsir Surat al Baqarah Ayat 191"