Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tafsir Surat al Baqarah Ayat 192-193

Daftar Isi [Lihat]
فَإِنِ انتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (192) وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ (193)
"Kemudian jika mereka berhenti (dari permusuhan itu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (192) "Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata bagi Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim." (193)

Makna Ayat

Dalam ayat 192, Allah ta'ala menegaskan pintu ampunan-Nya yang senantiasa terbuka bagi mereka yang mau berhenti dari kekafiran dan permusuhan terhadap Islam. Jika musuh-musuh Islam tersebut berhenti dan masuk ke dalam agama Islam, maka Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka di masa lalu karena Allah bersifat Maha Pengampun (غَفُورٌ) dan Maha Penyayang (رَّحِيمٌ).

Selanjutnya pada ayat 193, diterangkan tujuan utama dari syariat perang (قِتَال), yaitu untuk melenyapkan fitnah yang berupa kesyirikan dan kekufuran, sehingga agama dan ketaatan sepenuhnya hanya milik Allah. Namun, Allah memberikan batasan bahwa jika musuh telah berhenti, maka tidak boleh lagi ada permusuhan (عُدْوَان), kecuali kepada mereka yang tetap melakukan kezaliman.

Faedah

1. Luasnya Ampunan Allah bagi Mantan Musuh Islam (Tafsir Ayat 192)

  • Meskipun seseorang pernah melakukan kekafiran, kesyirikan, mengusir Rasul, bahkan memerangi kaum mukminin di tanah suci, pintu tobat tetap terbuka jika mereka mau masuk Islam.
  • Diterimanya keislaman Wahsyi yang telah membunuh paman Nabi yang sangat dicintai, yaitu Hamzah bin Abdul Muthalib pada perang Uhud. Meskipun Nabi merasa sedih saat melihat wajahnya karena teringat Hamzah, keislaman Wahsyi tetap sah dan diterima.
  • Diterimanya keislaman Hindun binti Utbah yang sebelumnya sangat membenci Islam bahkan pernah ingin mengunyah jantung Hamzah. Saat ia berbaiat di hadapan Nabi dan menyatakan keislamannya, Allah mengampuninya dan Nabi menerima tobatnya.

2. Tujuan Syariat Perang adalah Menghilangkan Fitnah (Tafsir Ayat 193)

  • Makna fitnah (فِتْنَة) dalam ayat ini adalah kesyirikan (شِرْك) kepada Allah.
  • Kesyirikan dipandang sebagai kerusakan (مَفْسَدَة) yang lebih dahsyat daripada pembunuhan (الْقَتْلُ) dalam peperangan. Oleh karena itu, diperintahkan untuk berperang agar agama Allah menjadi yang paling unggul di atas segala bentuk kesyirikan.
  • Landasan berperang haruslah di jalan Allah (فِي سَبِILِ اللَّهِ), yakni demi meninggikan kalimat-Nya, bukan karena ambisi duniawi atau dendam. Sebagaimana hadits dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu ‘anhu tentang seseorang yang bertanya siapa yang berada di jalan Allah: مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ "Siapa yang berperang karena menginginkan kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka dialah yang di jalan Allah.”

3. Batasan dan Larangan Permusuhan

  • Jika musuh sudah berhenti (انْتَهَوْا) dari kesyirikan atau berhenti memerangi, maka peperangan harus dihentikan.
  • Permusuhan (عُدْوَان) dilarang kecuali terhadap orang-orang yang tetap dalam kezaliman.
  • Kezaliman (ظُلْم) di sini mencakup mereka yang tetap dalam kekafiran dan permusuhan, namun bagi muslim yang berbuat zalim pun tetap berlaku hukum qisas (قِصَاصُ) atau hukuman had (حُدُودُ) sesuai kadar kejahatannya.

4. Pelajaran dari Abdullah bin Umar mengenai Perang Fitnah

  • Sikap Abdullah bin Umar yang menolak ikut serta dalam pertikaian sesama muslim (فِتْنَة) di masa Ibnu Zubair dan Hajjaj bin Yusuf.
  • Beliau menegaskan bahwa beliau telah berperang bersama Nabi untuk menghilangkan fitnah (شِرْك), sedangkan orang-orang yang bertikai sesama muslim justru berperang hingga menimbulkan fitnah (فِتْنَة) baru.
  • Hal ini menunjukkan bahwa perang saudara sesama muslim bukanlah jihad (جِهَاد) di jalan Allah (فِي سَبِيلِ اللَّهِ), melainkan perang fitnah (فِتْنَة) yang harus dijauhi.

5. Membedakan Jihad dengan Terorisme

  • Terorisme (تَرْهِيب) bukanlah bagian dari jihad (جِهَاد) karena tidak sesuai dengan aturan yang digariskan Allah dan Rasul-Nya.
  • Jihad yang benar adalah memerangi kafir yang memerangi (كَافِر حَرْبِي), sedangkan memerangi muslim yang salat dan puasa atau membunuh masyarakat sipil tanpa alasan syar'i bukanlah jihad di jalan Allah.

(Dari audio rekaman kajian kitab Tafsir as Sa'di oleh pemateri al Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah. Simak audionya di www.sunnah.me/2019/10/tafsir-as-sadi-ustadz-muhammad-bin-umar.html dan dapatkan kumpulan tafsirnya dalam file pdf di channel telegram @sunnahme)

Posting Komentar untuk "Tafsir Surat al Baqarah Ayat 192-193"

بسم الله الرحمن الرحيم ِ