Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tafsir Surat al Baqarah Ayat 194

Daftar Isi [Lihat]
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
"Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati itu berlaku hukum qisas. Oleh sebab itu, barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." .

Makna Ayat

Ayat ini memberikan landasan hukum mengenai pembalasan yang adil (قِصَاص) dalam Islam, terutama yang berkaitan dengan waktu, tempat, dan hal-hal yang disucikan (حُرُمَات). Allah ta'ala menetapkan bahwa jika kemuliaan bulan haram dilanggar oleh musuh dengan melakukan peperangan, maka kaum muslimin diizinkan membalas di waktu yang sama sebagai bentuk keadilan. Secara khusus, ayat ini juga menghibur hati para sahabat dengan mengganti umrah yang gagal akibat dihalangi musyrikin pada tahun Hudaibiyah dengan umrah di tahun berikutnya pada bulan haram yang sama. Ayat ini ditutup dengan perintah untuk tetap bertakwa (تَقْوَى) agar pembalasan tidak dilakukan secara berlebihan.

Faedah

1. Pembalasan di Bulan Haram (الشَّهْرُ الْحَرَامُ)

Jika musuh memulai peperangan di bulan haram (banyak ulama menyebutkan bulan ذِي الْقَعْدَةِ), maka kaum muslimin dibolehkan melawan di bulan itu juga. Pembalasan ini disebut sebagai hukum qisas (قِصَاص) atas pelanggaran kesucian bulan tersebut.

Tafsir lainnya menyebutkan bahwa ayat ini merujuk pada umrah mengqadha (عُمْرَةُ الْقَضَاءِ). Umrah yang dihalangi musyrikin pada bulan haram tahun Hudaibiyah, diganti oleh Allah dengan umrah di bulan haram yang sama pada tahun berikutnya. Hal ini bertujuan untuk menenteramkan (تَطْيِيب) hati para sahabat.

2. Cakupan Luas Hal-Hal yang Disucikan (حُرُمَات)

Istilah hal-hal yang disucikan (حُرُمَات) bersifat umum, mencakup segala perkara yang Allah sucikan dan wajib dijaga kehormatannya.

Termasuk di dalamnya adalah:

  • Bulan haram (الشَّهْرُ الْحَرَامُ).
  • Negeri atau tanah haram (الْبَلَدُ الْحَرَامُ), yaitu Makkah.
  • Keadaan seseorang yang sedang ihram (إِحْرَام).
  • Seluruh aturan syariat (شَرِيعَة) yang harus ditaati.

Siapa pun yang melanggar kesucian perkara-perkara tersebut, maka tidak ada lagi baginya kehormatan (لَيْسَ لَهُ حُرْمَة) dan ia harus dijatuhi hukuman hukum had (حُدُود) atau hukum qisas (قِصَاص).

3. Prinsip Keadilan dalam Pembalasan (مُمَاثَلَة)

Allah memerintahkan agar pembalasan dilakukan secara seimbang (بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ), tidak boleh lebih kejam atau lebih dahsyat dari perbuatan awalnya. Islam tidak mengenal kaidah "pembalasan lebih kejam daripada permulaan," melainkan harus setara dan seimbang (مُمَاثَلَة). Hukum qisas (قِصَاص) ini harus diputuskan melalui pengadilan (قَضَاء) oleh seorang hakim (حَاكِم).

4. Syarat Kesetaraan dalam Hukum Qisas (مُكَافِئ)

Hukum qisas berlaku jika kedua pihak berada dalam posisi yang setara atau seimbang (مُكَافِئ). Jika tidak seimbang, misalnya antara orang merdeka dan budak, maka hukumannya berbeda, seperti membayar denda (دِيَة).

5. Pengambilan Hak dalam Urusan Harta (حَقُّ الْعِبَاد)

Rincian hukum mengambil harta milik orang lain tanpa izin jika seseorang memiliki hak yang jelas pada orang tersebut:

  • Boleh: Jika sebab haknya jelas dan nyata (ظَاهِر), seperti hak tamu (ضَيْف) untuk dijamu, hak istri (زَوْجَة) atas nafkah suami yang pelit, atau hak anak/kerabat atas walinya. Dalilnya adalah kisah Hindun binti Utbah yang diizinkan Nabi mengambil harta suaminya secara sembunyi-sembunyi dengan cara yang patut (بِالْمَعْرُوفِ) karena suaminya bakhil.
  • Tidak Boleh: Jika sebabnya samar (خَفِي) seperti klaim utang piutang atau tuduhan khianat tanpa bukti. Perkara ini harus dibawa ke pengadilan.

Kaidah dasar dalam sengketa adalah: الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ "Bukti wajib didatangkan oleh penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari (tuduhan).".

6. Pentingnya Taqwa dalam Menjalankan Hukum

Karena nafsu manusia cenderung tidak puas dengan pembalasan yang seimbang dan ingin membalas lebih banyak, Allah memerintahkan untuk bertakwa. Makna takwa di sini adalah berhenti pada batasan-batasan (حُدُود) yang telah Allah gariskan.

Allah memberikan janji bahwa Dia akan menyertai orang-orang yang bertakwa dengan pembelaan, pertolongan (نَصْر), dukungan (تَأْيِيد), dan taufik (تَوْفِيق).

(Dari audio rekaman kajian kitab Tafsir as Sa'di oleh pemateri al Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah. Simak audionya di www.sunnah.me/2019/10/tafsir-as-sadi-ustadz-muhammad-bin-umar.html dan dapatkan kumpulan tafsirnya dalam file pdf di channel telegram @sunnahme)

Posting Komentar untuk "Tafsir Surat al Baqarah Ayat 194"

بسم الله الرحمن الرحيم ِ