Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tafsir Surat al Baqarah Ayat 196

Daftar Isi [Lihat]
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau sakit), maka (sembelihlah) kurban (هَدْي) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban (هَدْي) sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (haji tamatuk (تَمَتُّع)), (wajiblah ia menyembelih) kurban (هَدْي) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (bagi orang-orang) yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” .

Makna Ayat

Ayat ini merupakan penjelasan komprehensif mengenai syariat haji (حَجّ) dan umrah (عُمْرَة). Allah ta'ala memerintahkan hamba-Nya untuk menyempurnakan kedua ibadah tersebut dengan niat yang ikhlas semata-mata karena-Nya. Ayat ini juga memberikan solusi syariat bagi mereka yang mengalami hambatan atau terkepung (إِحْصَار) sehingga tidak bisa menyelesaikan manasiknya, serta menetapkan aturan bagi mereka yang menjalankan haji tamatuk (حَجُّ التَّمَتُّعِ). Di dalamnya terkandung pula larangan-larangan saat berpakaian ihram (إِحْرَام) dan ketentuan denda atau tebusan (فِدْيَة) bagi yang melanggarnya karena udzur.

Faedah

1. Kewajiban Menyempurnakan Haji dan Umrah

Kalimat وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ menunjukkan bahwa haji dan umrah adalah ibadah yang wajib diselesaikan jika seseorang sudah memulainya dengan niat ihram (إِحْرَام).

Ibadah ini unik karena meskipun haji atau umrah tersebut hukum asalnya adalah sunnah bagi seseorang yang sudah pernah menunaikannya, namun jika ia sudah berihram, maka hukumnya menjadi wajib untuk diselesaikan (it-mam).

Penyempurnaan mencakup pelaksanaan seluruh rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban sesuai tuntunan Nabi ﷺ. Beliau bersabda: خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ “Ambillah dariku manasik haji kalian.” .

Niat dalam berhaji dan berumrah harus murni ikhlas karena Allah, sebagaimana isyarat kalimat لِلَّهِ.

2. Ketentuan bagi Orang yang Terhalang (مُحْصَر)

Jika seseorang yang sudah berihram terhalang oleh musuh atau sebab lainnya (إِحْصَار), maka jalan keluarnya adalah menyembelih kurban (هَدْي) yang mudah didapat di tempat ia terhalang.

Kurban (هَدْي) tersebut berupa seekor kambing (شَاة) untuk satu orang, atau unta (بَدَنَة) / sapi (بَقَرَة) yang dikongsi oleh tujuh orang.

Setelah menyembelih, ia mencukur rambutnya dan diperbolehkan keluar dari keadaan ihram (تَحَلُّل). Peristiwa ini pernah dialami Nabi dan para sahabat pada tahun Hudaibiyah (حُدَيْبِيَة).

3. Larangan-Larangan Ihram dan Konsep Bersolek (تَرَفُّه)

Dilarang mencukur rambut (حَلْقُ الرَّأْسِ) sampai kurban (هَدْي) mencapai tempat dan waktu penyembelihannya, yaitu pada hari nahar (يَوْمُ النَّحْرِ) tanggal 10 Zulhijjah.

Para ulama mengqiyaskan larangan mencukur rambut dengan larangan memotong kuku (تَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ) dan mencukur bulu-bulu tubuh lainnya.

Hikmah dari larangan ini adalah agar orang yang berhaji menjauhi kesenangan duniawi atau bersolek (تَرَفُّه). Syariat menghendaki hamba-Nya dalam keadaan rambut kusut dan berdebu (أَشْعَثُ أَغْبَرُ) sebagai bentuk ketundukan (خُضُوع) dan kerendahan diri (ذُلّ) di hadapan Allah.

4. Fidyah bagi yang Memiliki Udzur Medis

Jika seseorang terpaksa mencukur rambutnya karena sakit atau adanya gangguan di kepala (seperti kutu atau penyakit kulit), maka ia dibolehkan mencukur namun wajib membayar fidyah.

Ketentuan fidyah ini disebut sebagai mukhayyar (مُخَيَّر), yaitu boleh memilih salah satu dari tiga opsi:

  • Berpuasa (صِيَام) selama tiga hari.
  • Bersedekah (صَدَقَة) kepada enam orang miskin (سِتَّةُ مَسَاكِينَ).
  • Menyembelih kurban (نُسُك), yaitu sebuah kambing.

Pilihan menyembelih (نُسُك) adalah yang paling utama, diikuti sedekah, baru kemudian puasa.

5. Syariat Haji Tamattu’ (تَمَتُّع) dan Kurban Syukur

Haji tamattu’ adalah melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian bersenang-senang (halal dari ihram), lalu memulai ihram haji pada hari tarwiyah tanggal 8 Zulhijjah.

Bagi yang melakukan tamattu’ (تَمَتُّع) atau qiran (قِرَان), wajib menyembelih kurban (هَدْي) sebagai bentuk syukur kepada Allah (دَمُ النُّسُكِ) karena telah diberi kemudahan melakukan dua ibadah dalam satu perjalanan (سَفَر).

Kurban ini bukan karena sebuah kesalahan atau pelanggaran (bukan denda), melainkan tanda syukur.

6. Puasa Sepuluh Hari sebagai Pengganti Kurban

Jika seseorang yang melakukan haji tamattu’ (تَمَتُّع) tidak mampu menyembelih kurban (هَدْي), maka ia wajib berpuasa sepuluh hari.

Pembagiannya adalah: tiga hari selama masa haji dan tujuh hari setelah selesai rangkaian haji atau pulang.

Tiga hari puasa boleh dilakukan sejak mulai ihram umrah hingga paling lambat hari-hari tasyrik (أَيَّامُ التَّشْرِيقِ), namun waktu yang paling utama adalah tanggal 7, 8, dan 9 Dzulhijjah.

Tujuh hari sisanya dilakukan setelah selesai amalan haji, baik saat masih di Makkah (setelah tanggal 13 Dzulhijjah), di perjalanan, atau setibanya di rumah.

7. Peringatan tentang Ketakwaan dan Siksaan Allah

Kewajiban menyembelih kurban bagi yang tamattu’ hanya berlaku bagi mereka yang bukan penduduk asli di sekitar Masjidil Haram.

Ayat ditutup dengan perintah untuk bertakwa dalam seluruh aturan haji. Takwa disini bermakna melindungi diri dari siksaan Allah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Kesadaran bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya (شَدِيدُ الْعِقَابِ) menjadi pendorong kuat bagi setiap mukmin untuk berhati-hati dalam menjalankan syariat-Nya.

(Dari audio rekaman kajian kitab Tafsir as Sa'di oleh pemateri al Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah. Simak audionya di www.sunnah.me/2019/10/tafsir-as-sadi-ustadz-muhammad-bin-umar.html dan dapatkan kumpulan tafsirnya dalam file pdf di channel telegram @sunnahme)

Posting Komentar untuk "Tafsir Surat al Baqarah Ayat 196"

بسم الله الرحمن الرحيم ِ