Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tafsir Surat al Baqarah Ayat 197

Daftar Isi [Lihat]
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” .

Makna Ayat

Ayat ini menetapkan waktu pelaksanaan ibadah haji (حَجّ) pada bulan-bulan tertentu yang sudah dikenal secara luas, yaitu bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Allah ta'ala menegaskan bahwa bagi siapa saja yang sudah memulai ibadah haji dengan berihram, maka ia terikat kewajiban untuk menyelesaikannya dan wajib menjaga diri dari segala perusak ibadah seperti hubungan suami istri atau cumbu rayu (رَفَثٌ), segala bentuk kemaksiatan (فُسُوْقٌ), serta perdebatan atau pertikaian (جِدَالٌ). Di sisi lain, Allah mendorong hamba-Nya untuk memperbanyak amal kebajikan karena Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, serta memerintahkan untuk menyiapkan bekal terbaik menuju akhirat, yaitu ketakwaan.

Faedah

1. Penentuan Waktu Ibadah Haji (أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ)

  • Ibadah haji memiliki waktu yang telah ditentukan dan tidak boleh dilakukan di luar waktu tersebut.
  • Berdasarkan riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bulan-bulan haji (أَشْهُرُ الْحَجِّ) adalah bulan Syawal (شَوَّالٌ), bulan Dzulqa’dah (ذُو الْقَعْدَةِ), dan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah (عَشْرٌ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ).
  • Konsekuensi dari penetapan waktu ini adalah seseorang diperbolehkan mulai berniat haji atau melakukan haji tamattu’ sejak bulan Syawal.

2. Kewajiban Menyempurnakan Ibadah setelah Ihram

  • Kalimat فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ (barangsiapa yang menetapkan niatnya/mewajibkan atas dirinya haji) bermakna seseorang yang telah masuk ke dalam keadaan ihram (إِحْرَامٌ),.
  • Siapa pun yang sudah berucap لَبَّيْكَ حَجًّا ("Aku penuhi panggilan-Mu untuk berhaji"), maka ia wajib menyelesaikannya sampai tuntas, meskipun haji tersebut adalah haji sunnah (نَافِلَةٌ),. Hal ini didasarkan pada perintah Allah: وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." .

3. Larangan-Larangan saat Haji (مَحْظُوْرَاتُ الْإِحْرَامِ)

Tiga larangan utama yang dapat merusak kualitas ibadah haji:

  • Larangan Rafats (رَفَثٌ): Mencakup hubungan suami istri (jima’) beserta segala mukadimah atau pembukaannya seperti cumbu rayu, menyentuh, atau memeluk dengan syahwat (مُبَاشَرَةٌ), baik melalui perbuatan maupun ucapan.
  • Larangan Fusuq (فُسُوْقٌ): Mencakup seluruh bentuk kemaksiatan (مَعْصِيَةٌ) kepada Allah. Termasuk di dalamnya adalah melanggar larangan khusus ihram (مَحْظُوْرَاتُ الْإِحْرَامِ) seperti mencukur rambut, memakai minyak wangi, atau menggunting kuku.
  • Larangan Jidal (جِدَالٌ): Mencakup perdebatan (مُمَاةٌ), pertikaian (مُنَازَعَةٌ), dan perkelahian atau cekcok mulut (مُخَاصَمَةٌ). Haji seharusnya menjadi momentum untuk merendah di hadapan Allah (خُضُوْعٌ) dan membuang kesombongan, bukan tempat untuk saling menjatuhkan.

4. Keutamaan Menjaga Kesucian Haji

Pelanggaran terhadap larangan-larangan di atas, terutama kemaksiatan, dosanya menjadi lebih besar jika dilakukan saat haji karena dilakukan di tempat yang suci dan waktu yang suci. Sebaliknya, jika seorang hamba berhasil menjaga hajinya dari larangan-larangan tersebut, maka ia akan meraih haji yang mabrur yang balasannya adalah surga.

5. Motivasi Beramal Saleh dan Bekal Takwa

  • Setelah menyebutkan larangan, Allah memotivasi hamba-Nya dengan kalimat وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ (apa pun kebaikan yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya) agar para hamba semangat dalam berzikir, bertalbiyah, dan bersedekah.
  • Perintah وَتَزَوَّدُوا (berbekallah) sebagai isyarat untuk menyiapkan bekal yang cukup baik secara lahiriyah maupun batiniyah. Namun, bekal yang paling utama untuk menghadap Allah adalah ketakwaan.
  • Ayat ditutup dengan perintah takwa khusus bagi orang-orang yang memiliki akal yang cerdas (أُولِي الْأَلْبَابِ), karena hanya orang berakallah yang mampu memahami hakikat keagungan ibadah ini.

(Dari audio rekaman kajian kitab Tafsir as Sa'di oleh pemateri al Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah. Simak audionya di www.sunnah.me/2019/10/tafsir-as-sadi-ustadz-muhammad-bin-umar.html dan dapatkan kumpulan tafsirnya dalam file pdf di channel telegram @sunnahme)

Posting Komentar untuk "Tafsir Surat al Baqarah Ayat 197"

بسم الله الرحمن الرحيم ِ