Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tafsir Surat al Baqarah Ayat 203

Daftar Isi [Lihat]
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya), maka tidak ada dosa pula baginya, yakni bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu hanya kepada-Nya akan dikumpulkan.” .

Makna Ayat

Allah ta'ala memerintahkan hamba-hamba-Nya, khususnya para jamaah haji, untuk memperbanyak zikir pada hari-hari yang terhitung (أَيَّامٌ مَّعْدُودَاتٌ), yaitu hari-hari tasyrik. Ayat ini juga memberikan keringanan bagi jamaah haji untuk memilih antara meninggalkan Mina lebih awal pada tanggal 12 Dzulhijjah setelah melempar jumrah (نَفَرُ الْأَوَّلِ) atau menyempurnakannya hingga tanggal 13 Dzulhijjah (نَفَرُ الثَّانِي). Allah menegaskan bahwa ketiadaan dosa dalam pilihan tersebut bergantung pada ketakwaan hamba tersebut dalam menjalankan seluruh rangkaian ibadahnya. Ayat ini ditutup dengan peringatan agar senantiasa bertakwa karena seluruh manusia pasti akan dikumpulkan (تُحْشَرُونَ) kembali kepada-Nya untuk mempertanggungjawabkan amalnya.

Faedah

1. Penentuan Hari-Hari yang Terhitung (أَيَّامٌ مَّعْدُودَاتٌ)

Yang dimaksud dengan hari-hari yang terhitung (أَيَّامٌ مَّعْدُودَاتٌ) adalah hari-hari tasyrik (أَيَّامُ التَّشْرِيقِ) yang tiga setelah hari raya kurban (عِيدُ الْأَضْحَى), yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hari-hari ini memiliki keistimewaan dan kemuliaan karena di dalamnya dilakukan sisa-sisa rangkaian manasik haji (مَنَاسِكُ الْحَجِّ), seperti bermalam (مَبِيت) di Mina dan melempar tiga jumrah (رَمْيُ الْجِمَارِ) setelah tergelincirnya matahari (زَوَال).

2. Kedudukan Jamaah Haji sebagai Tamu Allah

Jamaah haji pada hari-hari tersebut adalah tamu-tamu Allah (أَضْيَافُ اللَّهِ). Oleh karena itu, diharamkan bagi mereka untuk berpuasa (صَوْم) pada hari-hari tasyrik (أَيَّامُ التَّشْرِيقِ), sebagaimana diharamkan pada hari raya (عِيد). Nabi ﷺ bersabda: أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ “Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah.” .

3. Jenis-Jenis Zikir dalam Manasik

Dzikir pada hari-hari tersebut mencakup beberapa keadaan:

  • Dzikir yang Terikat (ذِكْرٌ مُقَيَّدٌ): Dzikir yang dilakukan dalam ibadah tertentu, seperti bertakbir saat melempar jumrah (رَمْيُ الْجِمَارِ) dan saat menyembelih hewan kurban (هَدْي), serta takbir setelah selesai salat-salat wajib (صَلَوَاتُ الْفَرِيضَةِ) secara keras atau terdengar (جَهْرًا).
  • Dzikir yang Lepas (ذِكْرٌ مُطْلَقٌ): Dianjurkan pula untuk memperbanyak takbir secara bebas kapan saja dan di mana saja selama hari-hari tasyrik, serupa dengan anjuran takbir pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

4. Aturan Meninggalkan Mina (نَفَر)

Allah memberikan dua pilihan dalam meninggalkan Mina yang keduanya diperbolehkan:

  • Menyegerakan (تَعَجَّلَ): Yaitu keluar dari Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah. Syaratnya adalah orang tersebut harus sudah berangkat dan meninggalkan batas Mina sebelum terbenamnya matahari (قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ). Jika matahari sudah terbenam (مَغْرِب), maka ia wajib bermalam (مَبِيت) satu malam lagi.
  • Mengakhirkan (تَأَخَّرَ): Yaitu tetap bermalam di Mina pada malam ke-13 dan melempar jumrah (رَمْيُ الْجِمَارِ) pada keesokan harinya setelah zuhur.

5. Keutamaan Mengakhirkan Keberangkatan (نَفَرُ الثَّانِي)

Meskipun kedua pilihan di atas tidak berdosa (فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ), namun mengakhirkan hingga tanggal 13 Dzulhijjah (نَفَرُ الثَّانِي) adalah lebih utama. Alasannya adalah karena amal ibadahnya (أَكْثَرُ عِبَادَةً) lebih banyak, baik dari segi durasi bermalam (مَبِيت) maupun frekuensi melempar jumrah (رَمْيُ الْجِمَارِ).

6. Syarat Ketakwaan (لِمَنِ اتَّقَىٰ)

Pernyataan "tidak ada dosa" (نَفْيُ الْحَرَجِ) dikaitkan dengan ketakwaan. Jika seseorang tidak bertakwa dalam hajinya, maka ia tetap menanggung dosa (إِثْم). Ketakwaan mencakup mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allah dan mengikuti tuntunan dalam setiap urusan haji, mulai dari ihram, tawaf, sa’i, hingga wukuf. Berlaku kaidah balasan sesuai jenis amal (الْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ); siapa yang bertakwa dalam segala sesuatu, Allah akan memberikan kemudahan dalam segala urusannya.

7. Pendorong Utama Ketakwaan

Ayat ditutup dengan perintah bertakwa (وَاتَّقُوا اللَّهَ) dan berilmu (وَاعْلَمُوا) bahwa manusia akan dikumpulkan (تُحْشَرُونَ) di padang mahsyar (مَحْشَر). Ilmu tentang adanya hari pembalasan (يَوْمُ الْجَزَاءِ) dan hari perhitungan (يَوْمُ الْحِسَابِ) adalah faktor pendorong terbesar (أَعْظَمُ الدَّوَاعِي) bagi seseorang untuk benar-benar bertakwa kepada Allah. Setiap amal, meskipun sekecil biji sawi (ذَرَّة), akan terlihat hitungannya dan dibalas oleh Allah yang Maha Cepat Perhitungannya (سَرِيعُ الْحِسَابِ).

(Dari audio rekaman kajian kitab Tafsir as Sa'di oleh pemateri al Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah. Simak audionya di www.sunnah.me/2019/10/tafsir-as-sadi-ustadz-muhammad-bin-umar.html dan dapatkan kumpulan tafsirnya dalam file pdf di channel telegram @sunnahme)

Posting Komentar untuk "Tafsir Surat al Baqarah Ayat 203"

بسم الله الرحمن الرحيم ِ