Tafsir Surat al Baqarah Ayat 158
Makna Ayat
Ayat ini menegaskan status bukit Safa dan Marwah sebagai bagian dari sya‘ā'irillāh, yaitu rambu-rambu atau lambang-lambang agama Allah yang agung dan harus dimuliakan sebagaimana Ka’bah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Berdasarkan status ini, jumhur (mayoritas) ulama menetapkan bahwa Sa'i (berjalan dan berlari kecil antara kedua bukit tersebut) adalah rukun atau kewajiban dalam ibadah haji dan umrah.
Kalimat فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ (tidak ada dosa baginya) turun secara khusus untuk menghilangkan keraguan di hati kaum Ansar. Sebelum Islam, mereka biasa melakukan ritual untuk berhala bernama "Manat" di sekitar Safa dan Marwah. Setelah masuk Islam, mereka merasa berat dan khawatir meniru perbuatan jahiliyah jika harus melakukan Sa'i di tempat yang sama. Maka, Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan ayat ini untuk meyakinkan mereka bahwa tidak ada dosa untuk melakukan Sa'i, karena Safa dan Marwah adalah syiar Allah yang suci, dan kesuciannya tidak hilang hanya karena pernah ada praktik kesyirikan di sana di masa lalu.
Ayat ini ditutup dengan anjuran untuk melakukan kebaikan sukarela (تَطَوَّعَ خَيْرًا), seperti haji atau umrah sunnah. Allah subhanahu wa ta’ala menjanjikan balasan terbaik, karena Dia adalah شَاكِرٌ (Maha Mensyukuri, yakni membalas amal sekecil apapun) dan عَلِيمٌ (Maha Mengetahui niat di balik setiap amalan).
Faedah
1. Kedudukan Safa dan Marwah sebagai Syiar Allah
- Safa dan Marwah adalah min sya‘ā'irillāh, yaitu rambu-rambu atau lambang-lambang agama Allah yang tampak dan harus diagungkan.
- Mengagungkan syiar Allah merupakan tanda ketakwaan yang ada di dalam hati. Sebagaiamana firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 32 وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.”
2. Hukum Sa'i antara Safa dan Marwah
- Jumhur (mayoritas) ulama (diantaranya Imam Syafi’i, Malik, Ahmad) berpendapat bahwa Sa'i hukumnya wajib dalam ibadah haji dan umrah. Sebagian bahkan menilainya sebagai rukun.
- Dalilnya adalah perbuatan Nabi ﷺ yang melakukan Sa'i dan sabda beliau, خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ “Ambillah dariku manasik (tata cara) haji kalian.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lainnya, Rasulullah ﷺ juga bersabda ketika sa’i: إِنَّ اللهَ كَتَبَ السَّعْيَ فَاسْعَوْا “Sesungguhnya Allah telah menetapkan sa’i, maka lakukanlah sa’i.” (HR. Ahmad, dishahihkan sebagian ulama).
3. Asbabun Nuzul dan Penjelasan فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ (Tidak Ada Dosa Baginya)
- Kalimat ini bukan berarti Sa'i boleh ditinggalkan, melainkan untuk menghilangkan keraguan dan rasa berat di hati sebagian kaum muslimin, khususnya kaum Ansar. Sebagaimana Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha: عَنْ عَائِشَةَ radhiyallahu ‘anhua قَالَتْ: «إِنَّهَا لَيْسَتْ كَمَا تَقُولُ، لَوْ كَانَ كَمَا قُلْتَ كَانَ: فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَلَّا يَطَّوَّفَ بِهِمَا, إِنَّمَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي الْأَنْصَارِ...». Aisyah menolak pemahaman Urwah bahwa ayat ini bermakna boleh tidak sa’i, beliau menjelaskan bahwa ayat turun untuk menepis keraguan kaum Ansar, bukan menafikan kewajiban sa’i. (HR. Bukhari dan Muslim).
- Di masa Jahiliyah, kaum Ansar biasa ber-ihlal (memulai niat ibadah) untuk berhala Manat yang terletak di dekat Safa dan Marwah.
- Setelah masuk Islam, mereka ragu untuk Sa'i di tempat yang sama, khawatir meniru perbuatan jahiliyah.
- Maka Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan ayat ini untuk menegaskan "tidak mengapa" atau "tidak ada dosa" bagi mereka untuk melakukan Sa'i, karena Safa dan Marwah adalah syiar Allah yang tidak ternodai oleh perbuatan syirik di masa lalu, sama seperti Ka'bah yang tetap mulia meskipun pernah dikelilingi berhala.
4. Faedah Fikih Terkait Sa'i
- Sa'i hanya disyariatkan sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji atau umrah, dan tidak disunnahkan untuk dilakukan secara tersendiri (mufradan).
- Melakukan Sa'i di luar manasik haji atau umrah tergolong bid'ah, khususnya bid'ah iḍāfiyyah (ibadah yang asalnya disyariatkan, tetapi dilakukan dengan cara, waktu, atau tempat yang tidak sesuai aturan).
5. Keutamaan Taṭhawwu‘ (Amalan Sukarela)
- Firman وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا adalah anjuran untuk mengerjakan kebaikan-kebaikan sukarela (tathawwu') dengan ikhlas.
- Ini menjadi dalil bolehnya mengerjakan haji sunnah setelah haji wajib, atau umrah berulang kali.
6. Makna Nama Allah Asy-Syākir dan Al-‘Alīm
- Allah subhanahu wa ta’ala memiliki nama Asy-Syākir dan Asy-Syakūr.
- Makna Asy-Syākir: Allah menerima amal saleh hamba-Nya walaupun sedikit. Allah membalasnya dengan pahala berlipat di dunia (cahaya di hati, kekuatan di badan, taufik, barakah) dan di akhirat secara sempurna.
- Allah akan mengganti apa yang ditinggalkan hamba-Nya karena Dia dengan sesuatu yang lebih baik sebagaimana hadits: مَنْ تَرَكَ شَيْئًا لِلَّهِ عَوَّضَهُ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهُ – “Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad).
- Digandengkannya Syākirun dengan ‘Alīm menunjukkan bahwa Allah Maha Tahu siapa yang pantas menerima balasan-Nya, berdasarkan keikhlasan niat, iman, dan takwa yang tersembunyi di dalam hati. Allah juga Maha Tahu setiap amalan, sekecil apa pun, dan tidak akan menyia-nyiakannya. Sebagaimana firman Allah dalam surat Az-Zalzalah ayat 7–8 فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ، وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ – “Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya). Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya).”
(Dari audio rekaman kajian kitab Tafsir as Sa'di oleh pemateri al Ustadz Muhammad bin 'Umar as Sewed hafizhahullah. Simak audionya di www.sunnah.me/2019/10/tafsir-as-sadi-ustadz-muhammad-bin-umar.html dan dapatkan kumpulan tafsirnya dalam file pdf di channel telegram @sunnahme)
Posting Komentar untuk "Tafsir Surat al Baqarah Ayat 158"